Jakarta, Arina.id—Bank Indonesia (BI) mendorong penguatan ekonomi syariah melalui pemanfaatan teknologi digital dan optimalisasi zakat. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas akses keuangan syariah sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Gubernur BI Destry Damayanti mengatakan, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah membutuhkan sinergi, inovasi, dan transformasi digital agar manfaatnya dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Destry dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
“Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah membutuhkan sinergi, inovasi, dan transformasi digital untuk mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan sejalan dengan semangat ISEF 2026,” kata Destry.
Potensi Zakat Perlu Dioptimalkan
Salah satu instrumen yang dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah ialah zakat. Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp343 triliun per tahun. Namun, realisasi penghimpunannya baru sekitar Rp41 triliun atau 12 persen dari potensi tersebut.
Kesenjangan itu menunjukkan masih terbukanya ruang untuk meningkatkan penghimpunan dan penyaluran dana sosial syariah. Instrumen zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) dapat dimanfaatkan untuk memperluas manfaat ekonomi, terutama bagi masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan formal.
Pemanfaatan teknologi digital dan penguatan tata kelola yang transparan menjadi bagian penting untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Dengan pengelolaan yang lebih baik, dana sosial syariah diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga mendukung kegiatan ekonomi yang produktif.
Perluas Akses Keuangan Syariah
Selain optimalisasi zakat, BI juga menyoroti pentingnya memperkecil kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan syariah. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi keuangan syariah mencapai 43 persen, sedangkan tingkat inklusinya baru 13,84 persen.
Data tersebut menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah belum sepenuhnya diikuti dengan penggunaan produk dan layanan keuangan syariah.
Digitalisasi diharapkan dapat membantu memperluas akses masyarakat terhadap layanan tersebut, termasuk bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Upaya perluasan akses juga mencakup dukungan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah serta program sertifikasi halal bagi UMKM. Kedua langkah tersebut dapat mendukung pengembangan usaha sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah.
Untuk mewujudkan hal itu, sinergi antara BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta kementerian dan lembaga terkait diperlukan guna memperluas jangkauan layanan dan meningkatkan pemahaman masyarakat.
Melalui ISEF 2026, penguatan ekonomi dan keuangan syariah diharapkan dapat berjalan lebih inklusif dan berkelanjutan serta meningkatkan kontribusi Indonesia dalam pengembangan ekonomi syariah di tingkat global.
Editor: Suci


