Dark
Light
Dark
Light

Mengapa Lahan Bekas Karhutla Tidak Bisa Sembarang Ditanami Sawit?

Mengapa Lahan Bekas Karhutla Tidak Bisa Sembarang Ditanami Sawit?

Jakarta, Arina.id—Lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektar di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ditemukan telah ditanami kelapa sawit.

Lahan yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) kini menjadi perhatian aparat kepolisian dan pemerintah daerah.

Temuan tersebut berada di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh. Lahan itu sebelumnya mengalami kebakaran pada 15 September 2026.

Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan status dan fungsi kawasan sebelum melakukan aktivitas pertanian atau pembukaan lahan.

“Pemahanan terhadap status kawasan sangat penting guna mencegah pelanggaran hukum kehutanan serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Bobby dilansir Antara, Senin 19 Oktober 2026.

Kapolres Dharmasraya, Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan telah melakukan patroli untuk memastikan kondisi terkini di lokasi bekas kebakaran, memantau aktivitas lanjutan, serta mencegah pelanggaran hukum yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.

“Sebagai langkah awal, kami telah melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memasang garis polisi atau garis polisi pada area yang menjadi objek penanganan. Kami juga melakukan pengamanan barang bukti berupa tanaman kelapa sawit yang telah ditanam, sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Penanaman kelapa sawit di lahan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan. Namun, identitas pihak yang melakukan penanaman serta status perizinannya masih perlu dipastikan melalui penyelidikan.

Polisi perlu menelusuri siapa yang menguasai lahan, kapan penanaman dilakukan, dan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan yang sah.

Penelusuran juga diperlukan untuk memastikan hubungan antara kebakaran yang terjadi pada bulan September dan penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kebakaran sengaja dilakukan demi membuka lahan perkebunan.

Oleh karena itu, hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan instansi kehutanan menjadi penting untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan hutan.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sebelumnya telah membentuk satuan tugas (satgas) karhutla di setiap nagari melalui rapat pada 9 September 2026. Pembentukan satgas tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah daerah, aplikasi Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) tidak menunjukkan titik panas di Dharmasraya sejak 23 September 2026.

Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, Umi Ma'rufah, mengatakan lahan yang sudah terbakar harus dikembalikan pada fungsi alam sesuai dengan karakter tanahnya. Penamanan kembali seharusnya tidak diarahkan pada komoditas yang justru dapat meningkatkan ekologi ekologi kawasan.

“Misalnya di gambut, tanaman kehutanan, bukan sawit,”kata Umi.

Menurut Umi, menjadikan lahan bekas gambut yang terbakar sebagai perkebunan sawit akan membuat kawasan tersebut semakin rusak karena berubah menjadi lahan monokultur.

“Kondisi itu memicu persoalan lingkungan, mulai dari banjir hingga meningkatnya kerentanan terhadap panas saat musim kemarau,” katanya.

Umi mengatakan pemerintah seharusnya memiliki panduan dan mekanisme yang jelas untuk pemulihan lahan setelah kebakaran.

“Dengan demikian, kawasan yang telah terbakar tidak kembali dimanfaatkan untuk tanaman yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi ekologis lahannya,” tegas Umi.


Editor: Suci
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo