Dark
Light
Dark
Light

Upaya Hukum Peninjauan Kembali: Sejarah dan Pengertian, Alasan PK, dan Bagaimana Cara Pengajuan

Upaya Hukum Peninjauan Kembali: Sejarah dan Pengertian, Alasan PK, dan Bagaimana Cara Pengajuan

Mencermati putusan pengadilan, dikatakan sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ketika putusan berada dalam 2 keadaan. Dua keadaan tersebut adalah ketika upaya hukum tidak digunakan atau upaya hukum telah habis. Upaya hukum yang dimaksud adalah upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa adalah upaya hukum yang digunakan untuk menguji kembali hasil putusan pengadilan pada tingkat pertama, yakni pada putusan pengadilan negeri. 

Upaya hukum biasa terdiri dari Banding dan Kasasi. Upaya hukum Banding diajukan di Pengadilan Tinggi dengan kewenangan hakim tinggi sebagai judex facti yakni memeriksa kembali fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan. Sedangkan upaya hukum Kasasi adalah upaya hukum yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung dengan kewenangan hakim sebagai judex juris, yakni memeriksa apakah hakim judex facti telah sesuai dalam menerapkan hukum, lalai atau tidak, serta melampaui kewenangannya atau tidak.

Jika upaya hukum biasa tersebut telah habis digunakan yakni telah ada putusan kasasi, maka semua pihak dalam perkara perdata, ataupun terdakwa dalam perkara pidana wajib mematuhi  putusan tersebut. Pada keadaan inilah eksekusi bisa dijalankan, termasuk jaksa sebagai eksekutor juga bisa menjalankan putusan pengadilan dalam memberikan hukuman, tindakan, atau bahkan pembebasan kepada terdakwa. 

Namun, putusan hakim yang final dan mengikat (final and binding) tersebut bukan berarti tidak dapat dilawan kembali. Baik dalam perkara pidana ataupun perdata, putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat diujikan kembali apabila ditemukan bukti baru (novum). Bukti inilah yang akan menjadi syarat untuk bisa dilakukannya sebuah upaya hukum luar biasa bernama “peninjauan kembali”.

Sebagai contoh kasus Jessica Kumala Wongso. Meskipun ia telah bebas bersyarat pada Minggu (18/08/2024) lalu. Pengacaranya Otto Hasibuan menyatakan akan tetap mengajukan peninjauan kembali. Hal ini sebagaimana pernyataannya dalam konferensi pers bersama Jessica. "Tetap kami sebagai lawyer setelah kami diskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Oleh karena itu untuk mengajukan PK," kata Otto Hasibuan, dikutip dari Metro TV, Minggu (18/8).

Untuk memahami upaya hukum luar biasa “peninjauan kembali”, berikut Arina sajikan pembahasannya.

Sejarah dan Pengertian Peninjauan Kembali

Melekat dengan sejarah hukum di Indonesia, sebuah kasus bernama Sengkon dan Karta. Kasus ini terjadi di tahun 1974, dan menjadi peristiwa hukum yang berpolemik kala itu.

Kisahnya dimulai dari sepasang suami-istri bernama Sulaiman dan Siti Haya. Keduanya tewas dirampok di rumahnya. Sengkon dan Karta kemudian dituduh sebagai pelaku pembunuhan peristiwa tersebut. Pada tahun 1977, Sengkon divonis bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Sedangkan Karta, juga divonis bersalah dan dihukum dengan hukuman 7 tahun penjara.  

Hal yang mengagetkan adalah munculnya Gunel yang mengaku sebagai pembunuh Sulaiman dan Siti Haya. Gunel mengakui kesalahannya kepada Polisi. Pengakuannya ini yang menjadikan tanda kuat terjadinya peradilan sesat (rechterlijke  dwaling). Negara  melakukan  miscarriage of justice  (keliru menerapkan hukum) yakni dengan mempidana orang yang tidak bersalah.

Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan PERMA Nomor 1Tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali  Putusan  yang  Telah  Memperoleh Kekuatan Hukum yang Tetap. Kasus ini pula yang kemudian mendasari dimunculkannya Bab XVIII Pasal 263 KUHAP sampai dengan Pasal 269 KUHAP yang mengatur tentang upaya hukum “peninjauan kembali” secara khusus.

Sejak saat itu, lembaga peninjauan kembali aktif berjalan, meski sebelumnya tak pernah bisa dipraktikan walaupun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 Tentang Mahkamah Agung dan Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum.

Istilah Peninjauan Kembali (PK) dikenal dalam bahasa asing yang berbeda pada Bahasa Perancis dan Bahasa Belanda. Pada Bahasa Perancis, PK dikenal sebagai rekes civiel atau requete  civile. Sedangkan dalam Bahasa Belanda, dikenal sebagai Herziening van Arresten en Vonnissen. 

Merujuk pada Jurnal Lex Administratum berjudul Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia karya Einstein E. Lalamentik (2018), peninjauan kembali diartikan sebagai suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukun terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.

Sedangkan menurut Sudikno Mertokusumo (2008) dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia, Peninjauan Kembali didefinisikan sebagai upaya hukum terhadap putusan tingkat akhir dan putusan   yang dijatuhkan di luar hadir tergugat (verstek), dan yang tidak lagi terbuka kemungkinan untuk mengajukan perlawanan.

Alasan Peninjauan Kembali

Pengajuan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan dengan sembarangan, melainkan ada alasan-alasan yang mesti diajukan agar suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat diperiksa dan dinilai kembali oleh judex juris. Selain itu, menjadi mutlak diperlukan adalah novum (bukti atau keadaan baru). 

Berkaitan dengan “ditemukannya bukti atau keadaan baru” dijelaskan melalui penjelasan Pasal 24  ayat  (1)  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ditegaskan bahwa yang dimaksud  dengan “hal atau keadaan tertentu,” antara lain adalah ditemukannya bukti baru (novum) dan/atau adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya.

Terdapat perbedaan acuan mengenai alasan-alasan peninjauan kembali dalam perkara perdata dan perkara pidana. Pada perkara perdata, alasan-alasan pengajuan kembali diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Sedangkan mengenai perkara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pada Pasal 67 Undang-Undang Mahkamah Agung dijelaskan bahwa permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :

  1. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  3. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  4. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  5. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  6. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Sementara itu, ketentuan Pasal 263 ayat (2) dan (3) KUHAP menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali dalam perkara pidana dilakukan atas dasar alasan:

  1. Terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan  penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana lebih ringan;
  2. Terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
  3. Putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
  4. Apabila dalam putusan suatu perbuatan dinyatakan terbukti, akan tetapi pernyataan itu tidak diikuti dengan pemidanaan.

Cara Pengajuan

Perlu diketahui, pengajuan peninjauan kembali sebelumnya hanya dapat diajukan satu kali saja berdasarkan aturan yang tertera dalam Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Namun, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-XI/2013, PK boleh diajukan lebih dari satu kali sepanjang ditemukannya bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Selanjutnya, baik dalam UU Mahkamah Agung ataupun KUHAP dijelaskan bahwa permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Namun terdapat perbedaan praktik secara yuridis dalam proses penijauan kembali anatara perkara perdata dan pidana. Dengan beberapa tuntunan pengajuan peninjauan kembali, sebagai berikut:

  1. Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon secara tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan itu dan dimasukkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.
  2. Apabila pemohon tidak dapat menulis, maka ia menguraikan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut. Dalam perkara pidana, dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan surat permintaan peninjauan kembali (Pasal 264 ayat (4) KUHAP).
  3. Dalam perkara pidana, jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya ketika hakim tingkat pertama yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan-kembali itu untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP. Sedangkan pada perkara perdata, Setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan peninjauan kembali, maka Panitera berkewajiban memberikan atau mengirimkan salinan permohonan tersebut kepada pihak lawan pemohon hal ini bertujuan agar pihak lawan mengetahui dan/atau agar pihak lawan mempunyai kesempatan untuk mengajukan jawabannya.
  4. Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara dalam Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding mengadakan pemeriksaan tambahan, atau meminta segala keterangan serta pertimbangan dari Pengadilan yang dimaksud. (Pasal 73 UU Mahkamah Agung)
  5. Pengadilan yang dimaksudkan, setelah melaksanakan perintah Mahkamah Agung tersebut segera mengirimkan berita acara pemeriksaan tambahan serta pertimbangannya kepada Mahkamah Agung.
  6. Baik dalam perkara perdata maupun pidana, Mahkamah Agung dapat menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan disertai dasar alasannya.
  7. Mahkamah Agung juga bisa mengabulkan permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya.
  8. Pada perkara pidana, dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Aldi Rizki Khoiruddin
Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia – Advokat Anak


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Edukasi Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo