Arina.id ~ Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon dan Institut Agama Islam Negeri Sorong, Senin (29/4/2024).
Pelantikan dilakukan di Kantor Kementerian Agama Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Agama, pengambilan sumpah jabatan oleh Manteri Agama, penandatanganan berita acara sumpah jabatan, selanjutnya kata pelantikan Menteri Agama.
Rektor yang dilantik Menteri Agama tersebut adalah Prof. Dr. Ridwan, M.C.L sebagai Rektor IAIN Takengon dan Dr. Suparto Iribaram, S.Sos, M.A. sebagai Rektor IAIN Sorong.
Turut menyaksikan pelantikan tersebut Sekjretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani, S.T.P., M.T, dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenag juga sebagai Plt. Dirjen Pendidikan Islam Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag.
Hadir juga Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, sejumlah pejabat Eselon 1, Staf Khusus Menteri Agama, Tenaga Ahli Menteri Agama dan sejumlah pejabat Eselon II Kemenag.
Profil singkat IAIN Takengon
IAIN Takengon beralamat di Jalan Yos Sudarso/A. Dimot No. 10 Takengon Aceh Tengah, Aceh dan memiliki situs web www.iain-takengon.ac.id.
IAINTakengong semula bernama Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Gajah Putih. Sejak tahun 2016, upaya transformasi kelembagaan STAIN menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) mulai dirintis. Transformasi kelembagaan diharapkan dapat meningkatan perluasan mandat dan kiprah perguruan tinggi negeri satu-satunya di wilayah tengah Provinsi Aceh ini.
Perjuangan dan komitmen untuk terwujudnya perguruan tinggi dengan mandat yang lebih luas akhirnya mulai menunjukkan titik terangnya pada tahun 2019. Penguatan jaringan yang bersifat lintas sektoral yang dilakukan Pimpinan STAIN Gajah Putih Takengon mulai menunjukkan hasilnya.
Perjuangan yang menuntut konsistensi dan kreativitas dalam berselancar pada gilirannya mampu meyakinkan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), serta Kementerian Sekretariat Negara untuk mengagendakan langkah lanjutan untuk memenuhi aspirasi masyarakat dan sivitas akademika STAIN Gajah Putih Takengon.
Pada tanggal 26 Oktober 2019, Tim Visitasi yang mewakili tiga kementerian tersebut melakukan verifikasi dan klarifikasi proposal transformasi kelembagaan dengan melakukan kunjungan ke STAIN Gajah Putih Takengon. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim melakukan audiensi dan diskusi kelompok terfokus (focus group discussion) dengan berbagai elemen masyarakat. Dengan beberapa catatan yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan, Tim Visitasi menyatakan bahwa kriteria dan persyaratan transformasi kelembagaan telah terpenuhi.
Penantian untuk terwujudnya IAIN Takengon mulai menampakkan titik terangnya pada awal tahun 2020. Pada akhir Februari 2020, kepastian informasi mengenai transformasi akhirnya diperoleh dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 41 tentang Pendirian Institut Agama Islam Negeri Takengon.
Profil singkat IAIN Sorong
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong merupakan satu-satunya perguruan tinggi Islam Negeri yang berada di Provinsi Papua Barat. IAIN Sorong ini berada di Kota Sorong, tepatnya di Klamono KM 17, Jalan Sorong- Aimas, Klablim, Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat, 98414.
IAIN Sorong resmi mengalami perubahan alih status dari STAIN Sorong berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2020. Dengan terbitnya Perpres Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pendirian IAIN Sorong ini, dan dicabutnya Perpres Nomor 78 Tahun 2006 tentang Pendirian STAIN Sorong, Kampus Hijau ini sudah sah mengalami peningkatan status institusi dalam hal manajerial perguruan tinggi.
IAIN Sorong mempopulerkan tag line H'armoni dan Produktivitas' dan Empat Pilar pengelolaan IAIN Sorong yaitu: Ke-Islaman, Ke-Indonesiaan, Ke-Papuaan, dan Kepemimpinan Transformatif”.
Kehadiran IAIN Sorong dapat dikemukakan pada pesrpektif yang beragam. Secara politis, perhatian pemerintah terhadap pendidikan Islam di Provinsi Papua Barat terutama pendidikan tinggi Islam diawali dengan memberi dukungan berupa fasilitas pada sekolah tinggi agama Islam al-Hikmah dan berikutnya pada penegerian STAI al-Hikmah menjadi STAIN Sorong pada tahun 2006.
Peristiwa ini merupakan transformasi jilid I dan perubahan status STAIN menjadi IAIN Sorong merupakan transformasi jilid II. Secara politik, transformasi ini memberikan citra politik kepada masyarakat Papua Barat terhadap perhatian pemerintah dalam pembinaan pendidikan kegamaan Islam di daerah Papua Barat. Dengan kata lain, Pemerintah memiliki tingkat keberpihakan terhadap penyelenggaraan pendidikan Islam yang secara langsung dibiayai oleh negara dibawah kementerian Agama Republik Indonesia.
Perhatian pemerintah terhadap pengembangan daerah ini dengan menjadikan payung hukum UU Otonomi Khusus, telah memberi angin segar bagi Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemekaran Pemerintahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Meskipun luas daerah tidak diimbangi dengan jumlah penduduk, namun pemekaran telah dilakukan yang menghasilkan daerah baru dan menjadikan rentang kendali pelayanan yang tidak panjang sehingga pelayanan dapat lebih dekat kepada masyarakat dalam rangka mempercepat pemerataan pembangunan.
Pada perspektif ini, secara teoritis ”harmonisasi antara masyarakat keagamaan dan Pemerintah” melalui pendidikan keagamaan dapat menemukan titik terang dengan upaya yang sistematis dan berkelanjutan.
Kehadiran IAIN Sorong merupakan “jembatan emas” bagi terwujudnya keterpaduan masyarakat keagamaan dan pemerintah, sekaligus sebagai wahana kepedulian pemerintah dalam memberikan perhatian yang seimbang antara pemekaran daerah yang dilakukan pembinaan oleh Kementerian Dalam Negeri dan pembinaan Perguruan Tinggi Keagaman Islam melalui Kementerian Agama.
IAIN Sorong memiliki situs web iainsorong.ac.id/pr
Editor: Kendi Setiawan


