Dark
Light
Dark
Light

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Besaran Tiap Wilayah

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Besaran Tiap Wilayah

Arina.id. Daftar gaji PPPK Paruh Waktu 2025 bisa dibedakan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMK) masing-masing wilayah. Cek besarannya tiap wilayah di Indonesia. 

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2025 di Jakarta. 

Menurut Diktum Ketiga belas, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu adalah setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. 

Sementara isi Diktum kesembilan belas menerangkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu daerah.

Nantinya, sumber pendanaan dapat berasal dari belanja pegawau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK Paruh Waktu juga memperoleh upah dan fasilitas lain berdasarkan ketentuan. 

Kebutuhan jabatan PPPK Paruh Waktu di antaranya meliputi:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional

Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut perkiraan daftar gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMK masing-masing provinsi:

  1. DKI Jakarta: Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.761
  2. Jawa Barat: Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
  3. Jawa Tengah: Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.349
  4. Jawa Timur: Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.985
  5. Banten: Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119
  6. Yogyakarta: Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080
  7. Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
  8. Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.915.000
  9. Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527
  10. Sulawesi Utara: Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425
  11. Gorontalo: Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731
  12. Bali: Rp2.813.672 naik menjadi Rp2.996.561
  13. Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067 naik menjadi Rp2.602.931
  14. Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826 naik menjadi Rp2.328.969
  15. Maluku Utara: Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
  16. Maluku: Rp2.949.953 naik menjadi Rp3.141.700
  17. Papua: Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
  18. Papua Barat: Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.615.000
  19. Papua Tengah: Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.848
  20. Papua Pegunungan: Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
  21. Papua Barat Daya: Rp3.293.500 naik menjadi Rp3.614.000
  22. Papua Selatan: Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
  23. Sumatra Barat: Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193
  24. Sumatra Utara: Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559
  25. Sumatra Selatan: Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570
  26. Aceh: Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.616
  27. Riau: Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.776
  28. Lampung: Rp2.716.497 naik menjadi Rp2.893.070
  29. Bengkulu: Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039
  30. Jambi: Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.535
  31. Kepulauan Riau: Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.654
  32. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600
  33. Kalimantan Utara: Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160
  34. Kalimantan Timur: Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313
  35. Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.195
  36. Kalimantan Tengah: Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621
  37. Kalimantan Barat: Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286
  38. Sulawesi Barat: Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430
     


Editor: Abdul Fatah
Al-Quran Digital

Edukasi Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo