Arina.id. Daftar gaji PPPK Paruh Waktu 2025 bisa dibedakan berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMK) masing-masing wilayah. Cek besarannya tiap wilayah di Indonesia.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2025 di Jakarta.
Menurut Diktum Ketiga belas, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu adalah setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Sementara isi Diktum kesembilan belas menerangkan bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu daerah.
Nantinya, sumber pendanaan dapat berasal dari belanja pegawau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK Paruh Waktu juga memperoleh upah dan fasilitas lain berdasarkan ketentuan.
Kebutuhan jabatan PPPK Paruh Waktu di antaranya meliputi:
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis
4. Pengelola Umum Operasional
5. Operator Layanan Operasional
6. Pengelola Layanan Operasional
7. Penata Layanan Operasional
Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut perkiraan daftar gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMK masing-masing provinsi:
- DKI Jakarta: Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.349
- Jawa Timur: Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.985
- Banten: Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119
- Yogyakarta: Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080
- Sulawesi Tenggara: Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527
- Sulawesi Utara: Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425
- Gorontalo: Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731
- Bali: Rp2.813.672 naik menjadi Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.444.067 naik menjadi Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.186.826 naik menjadi Rp2.328.969
- Maluku Utara: Rp3.200.000 naik menjadi Rp3.408.000
- Maluku: Rp2.949.953 naik menjadi Rp3.141.700
- Papua: Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.393.000 naik menjadi Rp3.615.000
- Papua Tengah: Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp3.293.500 naik menjadi Rp3.614.000
- Papua Selatan: Rp4.024.270 naik menjadi Rp4.285.850
- Sumatra Barat: Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193
- Sumatra Utara: Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570
- Aceh: Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.616
- Riau: Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.776
- Lampung: Rp2.716.497 naik menjadi Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.535
- Kepulauan Riau: Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600
- Kalimantan Utara: Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286
- Sulawesi Barat: Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430
Editor: Abdul Fatah


