Arina.id. Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) bakal mencairkan tunjangan insentif untuk Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada bulan Juni 2025.
Kendati demikian, calon penerima tunjangan insentif perlu memenuhi sejumlah kriteria yang sudah ditetapkan pihak Kemenang RI.
Di antaranya meliputi aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK yang terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Kemudian belum lulus sertifikasi serta memegang Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan.
Syarat lain adalah gru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama, memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV, ditambah memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal.
Syarat lain berupa belum usia pensiun (60 tahun), tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah, dan tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah.
Menurut Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, selama ini Kemenag memberikan tunjangan insentif Rp250.000 perbulan. Angka ini dibayarkan dua tahap dalam setahun hingga guru memperoleh Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencarian.
"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," ujar Menag Nasaruddin Umar, seperti dikutip laman Kemenag.
"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.
Syarat Lengkap Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif
Berikut ini adalah daftar persyaratan lengkap yang perlu dipenuhi guru RA dan Madrasah guna menerima tunjangan insentif:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
10. Belum usia pensiun (60 Tahun);
11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Editor: Abdul Fatah


