Arina.id. Cara penukaran uang Lebaran 2025 Bank Indonesia bisa dilaksanakan dengan melakukan pemesanan terlebih dahulu via laman https://pintar.bi.go.id/ maupun aplikasi PINTAR.
Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang jelang Lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah.
Bank Indonesia mengusung tema Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). Proses penukaran uang dapat dilakukan selama periode tanggal 3-27 Maret 2025.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat dapat memesan terlebih dahulu. Caranya dengan mengunjungi laman https://pintar.bi.go.id/ dan aplikasi PINTAR. Selain itu, terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi.
Kemudian, proses penukaran uang Lebaran 2025 Bank Indonesia dapat dilakukan dengan mendatangi lokasi yang sudah dipilih. Semisal Kantor BI, bank umum, hingga lokasi layanan Kas Keliling.
Jadwal Penukaran Uang Lebaran 2025
Berikut jadwal layanan penukaran uang Lebaran 2025:
Periode I
Tanggal 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
Periode II
9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
Periode III
16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
Periode IV
23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.
Cara Penukaran Uang Lebaran 2025 Bank Indonesia
Cara penukaran uang Lebaran 2025 Bank Indonesia dapat dilakukan dengan mengikuti tahapan di bawah ini:
1. Pada halaman utama aplikasi PINTAR, pilih menu kas keliling.
2. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
3. Aplikasi PINTAR menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia.
4. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email (opsional)
5. Isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
6. Lakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
7. Simpan bukti pemesanan (download atau screenshot) untuk ditunjukan pada saat melakukan penukaran.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
Berikut syarat penukaran uang Rupiah nelalui Kas Keliling:
1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Editor: Abdul Fatah


