Dark
Light
Dark
Light

Cara Perpanjang SIM Online, Syarat, dan Ketentuannya

Cara Perpanjang SIM Online, Syarat, dan Ketentuannya

Arina.id. Cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online. Syarat dan ketentuannya dapat disimak sebelum melakukan perpanjangan SIM. 

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan dinilai sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Berdasarkan keterangan situs web Kepolisian Republik Indonesia, dasar hukum SIM adalah UU No.2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c. Kemudian Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216. 

SIM dibagi menjadi berbagai golongan. Di antaranya adalah Golongan A, Golongan B I, Golongan B II, Golongan C, serta Golongan D. 

SIM berlaku secara berkala. Dengan demikian, pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan lagi apabila masanya sudah habis. Cara perpanjang SIM kini dapat dilakukan via online dengan mengikuti daftar persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM 

Sebelum memperpanjang SIM, pemilik sebaiknya mempersiapkan terlebih dahulu daftar syarat dokumen. 

Berikut adalah syarat dokumen perpanjangan SIM secara lengkap seperti dikutip melalui laman Digitalkorlantas.id: 

  1. SIM lama
  2. E-KTP
  3. Hasil RIKKES Jasmani (pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring)
  4. Hasil Tes Psikologi
  5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal. 

Cara Perpanjang SIM Online

Setelah memenuhi sejumlahn syarat dokumen, pemilik dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini: 

  1. Download  Digital Korlantas POLRI di Play Store (Android) dan App Store (iOS)
  2. Lakukan verifikasi data. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
  3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. 
  4. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
  5. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. 
  6. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
  7. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
     


Editor: Abdul Fatah
Al-Quran Digital

Edukasi Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo