Dark
Light
Dark
Light

Mengenal Bebas Bersyarat: Proses yang Dijalani Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida

Mengenal Bebas Bersyarat: Proses yang Dijalani Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat — Kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso dengan Wayan Mirna Salihin menjadi pelik dan rumit. Kasus yang terjadi di tahun 2016 silam ini menyita perhatian publik lantaran proses persidangan hingga putusan hakim pengadilan berlangsung selama 10 bulan, dan mendapat jatah pemberitaan yang begitu besar.

Jessica Kumala Wongso adalah terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida. Hari Kamis, 27 Oktober 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan untuk Jessica dengan vonis 20 tahun atas tindakannya yang melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. 

Jessica mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016. Ketika itu ia mengajukan upaya hukum banding, namun ditolak. Setelahnya, Ia mencoba peruntungan kembali melalui upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017, hukuman terhadapnya justru diperkuat. Dirinya tetap dinyatakan bersalah dan wajib menjalani hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada tahun 2018, Jessica mencoba menempuh upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK). Lagi lagi upaya Jessica ini tidak membuahkan hasil, Mahmakah Agung menolak upaya hukum luar biasa tersebut dengan tetap memperkuat vonis 20 tahun penjara.

Setelah 8 tahun menjalani hukuman penjara, Jessica menghirup udara bebas, keluar dari Lapas perempuan kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 09.37 WIB. Jessica mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari, sehingga berhak menjalani pembebasan bersyarat (PB) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pembebasan Bersyarat yang dijalani oleh Jessica ini bukan berarti Jessica bebas murni, melainkan Jessica tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga Maret 2032.

Pembebasan Bersyarat (PB) yang dijalani Jessica saat ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Pasalnya, remisi yang didapatkan begitu banyak. Meskipun Jessica bukanlah satu-satunya orang yang mendapatkan remisi dengan jumlah waktu yang banyak, melainkan ada terpidana lainnya seperti Antasari Azhar yang mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari, pembebasan bersyarat Jessica ini tetap dinilai janggal.

Meskipun begitu, Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, melalui keterangan tertulisnya telah menjelaskan bahwa Jessica memenuhi persyaratan untuk menjalani pembebasan bersayarat. “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” tulisnya.

Mengenai Pembebasan Bersyarat atau dikenal sebagai PB, berikut Arina sajikan pembahasannya dari sisi yuridis.

Definisi dan Tujuan Pembebasan Bersyarat

Pembebasan Bersyarat dapat mudah dipahami sebagai pembebasan yang dialami oleh terpidana namun tidak secara murni, melainkan narapidana masih memiliki kewajiban yang harus dilakukan selama masa menjalani pembebasan bersyarat. Kewajiban yang dilakukan di antaranya adalah lapor diri kepada balai pemasyarakatan yang ditentukan oleh Kementrian Hukum dan HAM.

Pembebasan Bersyarat dikenal dalam istilah Belanda sebagai voorwaardelijke invrijheidstelling. Beberapa ahli hukum Indonesia, seperti P.A.F. Lamintang dan C.D. Samosir, menerjemahkannya sebagai “dibebaskan dengan syarat” sedangkan Tim Penerjemahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) lebih memilih menerjemahkan istilah tersebut menjadi “pelepasan bersyarat”.

Secara yuridis, pengertian “pembebasan bersyarat” diatur dalam berbagai ketentuan. Mulai dari aturan umum dalam KUHP hingga dalam undang-undang yang khusus yakni dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).

Dalam KUHP lama, pembebasan bersyarat terdapat dalam Pasal 15-Pasal 17, namun dalam beberapa terjemah KUHP lama (WvS). Pada KUHP Nasional, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 72 Pasal 73. Pasal 72 ayat (1) KUHP Nasional menjelaskan bahwa narapidana yang telah menjalani paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan dapat diberi “pembebasan bersyarat”

Mengutip dari artikel ilmiah yang ditulis oleh Farly Mervy Wongkar (2019) yang berjudul Pembebasan Bersyarat Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan bahwa penting sebagai tambahan terhadap pengertian inti dalam KUHP tersebut, yaitu ketika memberikan pembebasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan. Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun.

Dalam UU Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat dikategorikan sebagai hak yang dimiliki oleh setiap narapidana. Hal ini diatur dalam Pasal 10 huruf f UU Pemasyarakatan. Kemudian dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.

Mengutip dari jurnal Restoratuve Justice yang berjudul Aspek Hukum Pemenuhan Hak Atas Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Korupsi, disebutkan bahwa tujuan pembebasan bersyarat menurut Darmawati (2019) adalah untuk memotivasi dan memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan kesejahtraan sosial, pendidikan, keterampilan, guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.

Syarat Pembebasan Bersyarat

Ketentuan persyaratan pembebasan bersyarat juga diatur dalam KUHP dan UU Pemasyarakatan. Syarat-syarat ini berlaku secara ketat dan juga diawasi pemenuhannya oleh Kementrian Hukum dan HAM.

Terdapat perbedaan antara KUHP lama dan KUHP Nasional yang baru akan berlaku pada 2 Januari 2026. Sama-sama memberikan persyaratan umum dan persyaratan khusus bagi narapidana, KUHP lama merinci persyaratan juga dalam persyaratan administratif. Sementara dalam KUHP Nasional tidak diatur, pengaturan cara pengajuan dan syarat administratif pembebasan bersyarat diatur melalui Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.

Syarat utama yang tertera dalam Pasal 15 KUHP lama dan Pasal 72 KUHP Nasional adalah narapidana telah menjalani paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari pidana penjara yang dijatuhkan dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) Bulan. Syarat ini mutlak harus dipenuhi. Ditambah sebagaimana dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 yakni berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat, dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Kemudian dalam Pasal 73 KUHP Nasional dijelaskan adanya 2 syarat pembebasan yakni syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum berupa narapidana tidak akan melakukan Tindak Pidana selama masa percobaan. Sedangkan syarat khusus sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 73 adalah perbuatan tertentu yang harus dihindari atau harus dilakukan oleh narapidana, misalnya, tidak boleh minum minuman keras. Syarat khusus tersebut tidak boleh mengurangi hak narapidana, misalnya, hak menganut dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.

Selanjutnya dalam Pasal 83 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 diatur syarat administratif pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana bukan karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. Persyaratan tersebut yakni kelengkapan dokumen berupa:

  1. salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  3. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  4. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
  5. salinan register F dari Kepala Lapas;
  6. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  7. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  8. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa:
  • Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  • membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

 

Tata Cara Pemberian Pembebasan Bersyarat

Kemenkumham mengatur pelaksanaan pembebasan bersyarat melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal. Mengenai tata cara Pembebasan Bersyarat, diatur dalam Pasal 94-99 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018. Berikut tata cara lengkapnya:

  1. Petugas pemasyarakatan mendata syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dan kelengkapan dokumen Narapidana (sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 83 di atas) yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat setelah 7 Hari berada di Lapas. Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/2 masa pidana narapidana berada di Lapas.
  2. Kemudian, Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Jika disetujui Kepala Lapas akan menyampaikan usul pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
  3. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tembusan usul pemberian Pembebasan Bersyarat paling lama 3 Hari terhitung sejak tanggal usul Pembebasan Bersyarat diterima dari Kepala Lapas. Hasilnya diserahkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
  4. Dalam jangka waktu yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi usul pemberian Pembebasan Bersyarat terhitung sejak tanggal usul pemberian pembebasan bersyarat diterima dari Kepala Lapas.
  5. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian pembebasan bersyarat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian pembebasan bersyarat. Keputusan pemberian pembebasan bersyarat disampaikan kepada Kepala Lapas untuk diberitahukan kepada narapidana dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Aldi Rizki Khoiruddin
Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia – Advokat Anak


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Edukasi Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo