Dark
Light
Dark
Light

Aturan Batas Usia Pensiun Pekerja Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015

Aturan Batas Usia Pensiun Pekerja Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015

Arina.id. Batas usia pensiun pekerja menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Bagaimana aturan yang benar berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015? 

Mulai tanggal 1 Januari 2025, batas usia pensiun dikabarkan menjadi 59 tahun. Hal ini juga menjadi panduan dalam mendapatkan program Jaminan Pensiun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bahkan, berbagai sumber menyebutkan batasan usia sebelumnya adalah 56 tahun. Namun, ketentuan menyebutkan batasannya bertambah menjadi 1 tahun pada setiap tahunnya. 

Lantas, bagaimana aturan batas usia pensiun pekerja berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015? Berikut ini adalah penjelasannya. 

Aturan Batas Usia Pensiun Pekerja 

Batas usia pensiun pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Juni 2015.

Menurut Ketentuan Umum Bab I Pasal 1, diterangkan bahwa usia pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun.

Sedangkan Pasal 3 butir 4 menguraikan tentang kepesertaan Jaminan Pensiun bisa berakhir salah satunya ketika peserta mencapai Usia Pensiun dan menerima akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus.

Adapun Pasal 15 menjelaskan tentang usia pensiun. Berdasarkan ayat 1, untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan menjadi 56 tahun.

Ayat selanjutnya menambahkan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun berubah menjadi 57 tahun. Setelah itu, usia pensiun bertambah 1 tahun pada setiap 3 tahun berikutnya sampai dengan mencapai 65 tahun.

Jika berdasarkan ketentuan tersebut, maka usia pensiun yang ditetapkan mulai 1 Januari 2025 adalah mencapai 59 tahun. Tiga tahun berikutnya menjadi 60 tahun.

Skema ini terus berlanjut hingga mencapai batasan usia pensiun 65 tahun. 

Berikut adalah bunyi Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun tentang usia pensiun: 

(1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun.

(2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

(3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

(4) Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.


Editor: Abdul Fatah
Al-Quran Digital

Edukasi Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo