Dark
Light
Dark
Light

4 Pelajar Perkosa dan Bunuh Siswi di Palembang Tidak Ditahan, Bagaimana sih Sistem Peradilan Anak Berlaku?

4 Pelajar Perkosa dan Bunuh Siswi di Palembang Tidak Ditahan, Bagaimana sih Sistem Peradilan Anak Berlaku?

Kasus pidana anak kembali menyedot perhatian publik. Kasus dan kronologi yang menimpa korban benar-benar memprihatinkan dan menaruh empati yang mendalam.

Empat orang anak terlibat dalam kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan di Palembang. AA (13 Tahun) menjadi korban dari tindakan keji empat pelaku di bawah umur. Jasad korban AA ditemukan oleh warga di Pemakaman Pecinan Talang Kerikil, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu, 1 September 2024.

Pada satu sisi, publik marah dan mengecam keras karena kekejian pelaku memperkosa sekaligus membunuh korban dengan cara dibekap. Pada sisi yang lain, empat pelaku merupakan anak yang selayaknya mendapatkan proses sistem peradilan pidana yang berbeda dengan pelaku dewasa.

Kronologi Kasus

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono pada kesempatan konferensi pers di Polrestabes Palembang, Rabu 4 September 2024 menyatakan salah satu faktor penyebab kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak adalah menyimpan dan menonton video porno. Dari penyelidikan diketahui, empat anak yang menjadi tersangka yakni IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12) nekat melakukan pemerkosaan dan setelah itu membunuh korban.  “Motif atas tindakan pidana ini adalah nafsu syahwat. Di mana kami menyita dokumentasi film porno yang ada di handphone pelaku IS,” ujarnya.

Mengutip dari penelitian yang dilakukan oleh Casman, dkk berjudul “Portrait of Interaction Between the Internet, Pornography and Child Sexual Abuse in Indonesia” bahwa anak/remaja yang terpapar konten pornografi menyebabkan penyimpangan perilaku seksual, mulai dari sekadar berimajinasi dari apa yang telah dilihat sampai pada meniru perilaku dari video porno, menyentuh bagian sensitif teman lawan jenis baik itu dada maupun paha. Ini menunjukan betapa besar bahaya dan dampak video porno. Peran orang tua dan pendidikan di sekolah dalam mengawasi kegiatan anak pada media sosial dan internet menjadi penting dilakukan.

Selanjutnya, melansir dari detik.com, 3 dari 4 pelaku tidak ditahan. Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, tiga tersangka direhabilitasi di Dinsos Palembang, dan hanya 1 tersangka ditahan karena masih di bawah umur yakni IS.

Sementara itu, ayah AA, Supandi mengaku kecewa dengan keputusan polisi yang hanya menahan 1 dari 4 pelaku. Ia menuntut keadilan dengan meminta agar semua pelaku ditahan. "Kenapa hanya satu yang dipenjara? Kan, pelakunya ada 4? Harusnya semua (yang dipenjara)!" tegasnya saat ditemui media, Jumat (6/9/2024).

Guna membahas proses penyelesaian perkara pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku, berikut Arina sajikan pembahasannya.

Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Anak sebagai bagian penting yang akan meneruskan masa depan bangsa dijamin hak kelangsungan, hidup, tumbuh, dan kembangnya dalam konstitusi Indonesia. Tepatnya tercantum dalam Pasal 28B UUD NRI 1945. Selain itu, Indonesia sebagai negara pihak yang meratifikasi Convention on the Rights of the Child 1989 wajib melindungi dan mengayomi seluruh anak Indonesia, termasuk juga anak yang berhadan dengan hukum  agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karenanya, terbitlah Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlakuan khusus kepada anak yang terlibat dalam permasalahan hukum.

Anak yang melakukan tindak pidana tidak lagi disebut sebagai “Anak Nakal” sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. UU SPPA mengubah penyebutan anak tersebut dengan “Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH)”, sekaligus menambahkan frasa “diduga” dalam melakukan tindak pidana. 

ABH adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Definisi ABH yang menyebutkan umur anak ini menandakan, bahwa anak yang kurang dari 12 tahun tidak dapat diproses penanganan perkara pidananya, sedangkan apabila lebih dari umur 18 tahun, maka berlakulah penanganan perkara sesuai dengan sistem peradilan pidana yang mengacu pada KUHP dan KUHAP. Ketika anak belum berumur 12 tahun, anak akan dikembalikan kepada orang tua/wali atau diikutsertakan ke dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Pada sistem peradilan pidana anak berlaku asas kepentingan terbaik bagi Anak. Asas ini mengandung arti bahwa segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak. Oleh karenanya, pada UU SPPA ini ditekankan untuk mengdepankan keadilan restoratif dan upaya diversi. Caranya adalah dengan mengalihkan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Salah satu tujuannya adalah untuk menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan. Namun, diversi tidak dapat dilakukan jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan merupakan pengulangan tindak pidana.

Lalu bagaimana dengan prosedur penahanan anak? Apakah tindakan polisi yang tidak menahan 3 anak yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12) adalah keliru? Bisakah polisi menahan ketiga anak tersebut?

Prosedur Penahanan

Secara formil tindakan polisi yang tidak menahan ketiga anak tersebut adalah benar. Hal ini merujuk pada aturan syarat penahanan anak yang berlaku secara kumulatif dalam Pasal 32 UU SPPA. Pasal 32 UU SPPA menjelaskan, meski anak diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih, anak tidak dapat ditahan jika anak belum berumur 14 tahun. Selain itu, Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.

Oleh karenanya, dalam konteks kasus di atas ketiga pelaku tidak dapat ditahan. Hal yang perlu ditekankan juga, bahwasanya penahanan polisi bukanlah bagian dari hukuman terhadap dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh anak. Pada penjelasan Pasal 32 UU SPPA dijelaskan bahwa pada dasarnya penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan bukan untuk menghukum anak. Pelaksanaannya harus pula memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, maupun sosial, anak dan kepentingan masyarakat.

Pidana bagi Anak

Sebagaimana hukum acara yang berlaku khusus bagi anak. Hukuman atau pidana yang diberikan kepada anak juga berbeda. Berdasarkan Pasal 3 UU SPPA, anak tidak dapat dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. Selain itu, tidak hanya pidana, anak juga dapat hanya dijatuhi tindakan. Adapun anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.

Pasal 70 UU SPPA menjelaskan ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Ada 2 jenis pidana yang dapat dikenakan kepada anak, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok berupa pidana peringatan, pidana dengan syarat yang terbagi 3 yakni pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, serta atau pengawasan kemudian pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara. Sedangkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana atau pemenuhan kewajiban adat. Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja.

Penting untuk diketahui, berdasarkan Pasal 81 UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Pelaksanannya, anak harus ditempatkan di LPKA.  Adapun jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pada konteks kasus di atas, maka 3 anak yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12) tetap akan diproses hukum meski tidak ditahan. Namun, berdasarkan umur anak yang masih di bawah 14 tahun, maka nantinya hakim hanya dapat memberikan tindakan, bukan pidana. Sedangkan 1 pelaku yakni IS (16), hanya dapat dikenakan ½ hukuman penjara orang dewasa. Jadi, semisal hakim menerapkan pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, sebagaimana diterapkan kepolisian yang disampaikan oleh Kapolrestabes Palembang pada konferensi pers 4 September lalu. Maka hakim hanya dapat memberikan hukuman penjara maksimal 7,5 tahun dengan denda diganti pelatihan kerja sesuai Pasal 71 ayat (3) UU SPPA.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Aldi Rizki Khoiruddin
Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia – Advokat Anak


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Edukasi Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo