Langsa, Arina -- Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa Provinsi Aceh akan memberlakukan kebijakan bagi mahasiswa agar dapat menyelesaikan kuliah tanpa Skripsi dan Tesis. Program ini bukan tanpa syarat sama sekali, melainkan kewajiban skripi maupun tesis tersebut diganti dengan penulisan artikel ilmiah atau buku referensi.
Hal tersebut telah dibahas dalam rapat pada Rabu (10/7/2024). Rapat dipimpin Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Yusaini, dihadiri Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Dekan FUAD, Dekan Fakultas Syariah, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, Kapus Pengembangan Standar Mutu dan Kapus Audit LPM IAIN Langsa, Wakil Dekan Bidang Akademik FTIK, FUAD, FASYA, Sekretaris SPI, Kabag AUAK dan Perwakilan FEBI.
“Tujuan dari kegiatan rapat kali ini agar cita-cita kita bersama mewujudkan kampus unggul segera terealisasi dengan percepatan masa studi mahasiswa tanpa menulis skripsi atau tesis,” kata Wakil Rektor IAIN Langsa Yusaini.
Pihaknya angat mengapresiasi draft aturan penulisan artikel ilmiah atau buku referensi yang telah disusun oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Langsa sebagai upaya mempercepat masa studi mahasiswa dan menyediakan alternatif penyelesaian tugas akhir mahasiswa.
“Draft aturan yang telah disusun oleh LPM IAIN Langsa menyahuti Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang memberikan mahasiswa alternatif untuk penyelesaian tugas akhir selain skripsi untuk mahasiswa program sarjana dan tesis untuk mahasiswa Pascasarjana,” jelasnya.
Ia menerangkan, dalam aturan yang telah disusun ini, LPM IAIN Langsa menawarkan bentuk tugas akhir berupa artikel ilmiah yang diterbitkan pada jurnal terakreditasi nasional atau buku referensi.
“Secara teknis, aturan ini akan memudahkan mahasiswa untuk percepatan masa studinya. Sehingga dengan aturan ini akan berdampak pada iklim akademik yang semakin baik di kalangan mahasiswa,” ungkp Yusaini.
Sementara itu, Ketua LPM IAIN Langsa, Syafi’eh mengatakan bahwa teknis pelaksanaan dari aturan ini akan dikembalikan kepada unit masing-masing, karena yang paling memahami kebutuhan mahasiswa adalah fakultas/program pascasarjana.
“LPM berupaya mengakomodasi kebutuhan tersebut dengan menerbitkan aturan penyelesaian tugas akhir berupa artikel atau buku referensi ini,” tutur Syafi’eh.
Editor: Kendi Setiawan


