Hari Kejepit bertepatan dengan hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024. Apakah termasuk cuti bersama atau libur? Simak jawaban lengkap pemerintah.
Hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024 dipastikan menjadi Hari Kejepit. Banyak kalangan menyebutnya sebagai harpitnas alias hari terjepit nasional lantaran berada di antara dua hari libur.
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, dan Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tanggal 26 Desember termasuk cuti bersama.
Kamis, 26 Desember 2024, ditetapkan sebagai hari cuti bersama 2024 dalam rangka Hari Raya Natal. Selain itu, hari Rabu, 25 Desember 2024 juga termasuk hari libur nasional bertepatan dengan Hari Raya Natal.
Di lain sisi, hari Sabtu-Minggu, 28-29 Desember 2024 termasuk hari libur seperti biasa di akhir pekan. Oleh sebab itu, hari Jumat, 27 Desember 2024, disebut sebagai Hari Kejepit atau Harpitnas dan berada di tengah-tengah hari libur.
Berbagai pertanyaan pun muncul. Apakah tanggal 27 Desember 2024 cuti bersama? Apakah tanggal 27 Desember libur?
Hari Kejepit 27 Desember 2024
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, menegaskan tidak ada tambahan cuti bersama pada saat perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Menurut Warsito yang mewakili Menko PMK Pratikno dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Menghadapi Libur Natal dan Tahun Baru di Auditorium STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (16/12), tidak ada penambahan cuti bersama tahun 2024.
Hal ini diputuskan meskipun terdapat banyak masukan berbagai pihak yang menginginkan cuti bersama pada hari Jumat, 27 Desember 2024, lantaran bertepatan dengan hari kejepit.
"Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," kata Warsito.
Ia menjelaskan, hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun adalah 12 hari. Cuti bersama menurut SKB 2024 sejumlah 10 hari. Oleh sebab itu, tersisa 2 hari hak cuti tahunan.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2024:
1. 1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. 11 Maret (Senin) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret (Jumat) Wafat Isa Al Masih
6. 31 Maret (Minggu) Hari Paskah
7. 10-11 April (Rabu-Kamis) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. 1 Mei (Rabu) Hari Buruh Internasional
9. 9 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
10. 23 Mei (Kamis) Hari Raya Waisak 2568 BE
11. 1 Juni (Sabtu) Hari Lahir Pancasila
12. 17 Juni (Senin) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
13. 7 Juli (Minggu) Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
14. 17 Agustus (Sabtu) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. 16 September (Senin) Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember (Rabu) Hari Raya Natal
Berikut daftar lengkap hari cuti bersama 2024:
1. 9 Februari (Jumat) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. 12 Maret (Selasa) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. 10 Mei (Jumat) Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak
6. 18 Juni (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. 26 Desember (Kamis) Hari Raya Natal
Editor: Abdul Fatah


