Dark
Light
Dark
Light

Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof Rumadi: Negosiasi Batas Akomodasi Negara terhadap Agama

Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof Rumadi: Negosiasi Batas Akomodasi Negara terhadap Agama

Arina.id ~ UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Sidang Senat Terbuka dan mengukuhkan Rumadi Ahmad sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Pemikiran Politik Hukum Islam. 

Rumadi tercatat sebagai Guru Besar UIN Jakarta setelah menerima Surat Keputusan (SK) Guru Besar bidang ilmu agama yang diterbitkan Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Dilansir dari Pusat Informasi dan Humas LP2M UIN Jakarta, Rumadi menyelesaikan jenjang Strata 1 di UIN (IAIN) Walisongo Semarang, kemudian menyelesaikan S2 dan S3 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selain sebagai dosen Hukum Tata Negara (Siyasah) pada Fakultas Syariah dan Hukum, Rumadi tercatat sebagai Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU periode 2015-2020. Saat ini ia juga menjadi Staf Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) yang fokus pada isu politik, hukum, pertahanan, keamanan dan HAM.

Berikut ini Arina sajikan ringkasan pidato Pengukuhan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Rumadi Ahmad, MA. Versi lengkap naskah pidato itu dapat diakses melalui tautan ini: Naskah Lengkap Pidato Pengukuhan

===

Negosiasi Batas Akomodasi Negara terhadap Agama:

Perspektif Politik Hukum

 

Indonesia memang bukan negara agama, tapi aspirasi keagamaan tidak mungkin diabaikan begitu saja. Sebagai negara yang mendasarkan dirinya pada prinsip “Ketuhanan Yang Maha Esa”, Indonesia membuka ruang akomodasi aspirasi keagamaan menjadi kebijakan negara. Pertanyaannya, apakah semua aspirasi keagamaan bisa, bahkan harus diakomodasi melalui kebijakan? Kalau tidak, sampai batas mana akomodasi itu dilakukan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang ingin dijawab pidato ini. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan keagamaan akan dijadikan optik utama untuk menjawab persoalan tersebut. Putusan-putusan MK pada dasarnya merupakan bagian dari politik hukum. 

 

Putusan-putusan terkait Masalah Keagamaan

Terdapat sejumlah putusan MK terkait dengan persoalan keagamaan yang menjadi kajian, antara lain:  

1. Terkait perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974. Dalam hal perkawinan ada beberapa persoalan yang diuji konstitusionalitasnya di MK.

Pengaturan Poligami

Melalui Putusan Nomor 12/PUU-V/2007, MK menolak pembatalan beberapa  pasal dalam UU Perkawinan yang mengatur tentang poligami. Pengaturan poligami dalam UU Perkawinan bukan pengekangan kepada warga negara untuk menjalankan syariat Islam. 

Status Anak yang Lahir di Luar Perkawinan yang Sah

Putusan No. 46/PUU-VIII/2010 menyatakan, pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan yang mengatur status anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai ayah biologisnya. Hubungan anak dengan bapaknya tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah anak dengan bapaknya. 

Nikah Beda Agama

Norma yang diuji adalah Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan.  Dalam kaitan ini, pemohon minta kepada MK agar norma dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK melalui Putusan No. 68/PUU-XII/2014 menolak permohonan tersebut dan dianggap  tidak mempunyai alasan hukum. Hal ini berarti, Pasal 2 Ayat (1) tetap berlaku dan dinyatakan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pembatasan Usia Perkawinan

Pasal yang diuji adalah Pasal 7 UU Perkawinan, yang mengatur batas minimal usia perkawinan bagi pria 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Dengan mengajukan sejumlah data dan fakta, pemohon mengajukan tuntutan agar MK membatalkan Pasal 7 UU Perkawinan dalam frasa “16 tahun” sepanjang tidak dimaknai “18 (delapan belas) tahun”. Melalui Putusan Nomor 30-74/PUU-XII/2014 MK menolak permohonan. Pembatasan usia nikah 16 tahun bagi perempuan bukan persoalan konstitusionalitas sebuah norma UU, tapi  open legal policy yang kapan saja bisa diubah oleh pembentuk UU. 

2. Kolom Agama dalam KTP bagi Penghayat Kepercayaan

Uji materi UU Adminduk yang diajukan kelompok penghayat kepercayaan minta agar MK membatalkan Pasal 61 ayat (1 dan 2),) dan Pasal 64 ayat (5). Pemohon mengajukan penafsiran konstitusinal agar kata “agama” dalam pasal tersebut termasuk juga penghayat kepercayaan. Melalui Putusan No. 19/PUU-VI/2016, MK mengabulkan seluruh permohonan yang berimplikasi pada diperbolehkannya pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama KTP. 

3. Hukum Penodaan Agama

Hukum penodaan agama di Indonesia diatur dalam dua undang-undang, yaitu UU No. 1/PNPS/Tahun 1965 dan Pasal 156a KUHP (lama). Ketentuan ini sudah lima kali diuji dan putusan MK konsisten menolak. Artinya ancaman pidana bagi orang yang melakukan penodaan agama dipandang konstitusional. 

4. Penerapan Hukum Pidana Islam melalui Peradilan Agama

Seorang pemohon mengajukan judicial review UU. No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Dia menggugat pasal 49 ayat (1) dimana hukum pidana Islam tidak menjadi bagian dari kompetensi Peradilan Agama. Pemohon berargumentasi, pasal 49 ayat (1) telah merugikan hak konstitusionalnya dalam menjalankan syariat Islam. Menurut pemohon, hukum pidana Islam harus diberlakukan di Indonesia karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Dalam Putusan No. 19/PUU-VI/2008 MK menolak permohonan pemohon. Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama tidak bertentangan dengan konstitusi. MK berpendapat, memasukkan hukum pidana Islam dalam kewenangan Peradilan Agama tidak sesuai dengan paham kenegaraan Indonesia. 

Analisis

Beradasar deskripsi tersebut tampak bahwa cara penafsiran MK terhadap konstitusi dan cara memandang persoalan keagamaan tidak selalu linier. Dalam hal tertentu MK sangat progresif, tapi dalam hal yang lain cenderung konservatif. Dalam hal tertentu MK sangat berpegang pada teks konstitusi tanpa mau mempertimbangkan aspek sosial, namun pada saat yang lain putusan MK mengakomodasi aspirasi sosial. Simon Butt menyebut, Putusan MK terkait dengan persoalan keagamaan tampak ambigu dan inskonsisten (Butt, 2016).

Putusan MK terkait hukum keluarga, seperti soal nikah beda agama, cenderung konservatif. Tapi terkait dengan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah sangat progresif, sehingga mendapat reaksi negatif dari sejumlah kalangan, termasuk dianggap melegalkan perzinaan. Tentu saja tudingan ini bantah oleh MK.

Terkait penerapan hukum pidana Islam, MK membuat semacam batas akomodasi (margin of accommodation). Hal ini bisa dilihat dari pendapat MK yang menyebutkan, memasukkan hukum pidana Islam dalam kewenangan Pengadilan Agama tidak sesuai dengan paham kenegaraan Indonesia mengenai hubungan antara agama dan negara. Dengan perpsepktif ini, MK cenderung menutup pintu kemungkinan adanya hukum pidana yang khusus berlaku bagi umat Islam secara nasional. 

Karena itu, negosiasi hukum pidana Islam dalam sistem hukum nasional lebih pada upaya memasukkan aspek-aspek pidana Islam.  Hal ini tentu saja bukan hal yang mudah karena harus menegosiasikan banyak hal, mulai dari filosofi hukum sampai pada jenis hukuman. Kesepakatan sebuah perbuatan dikategorikan sebagai tindak pidana belum tentu disepakati pula bentuk hukumannya dan cara pembuktiannya.  Hal ini misalnya bisa dilihat pada pengaturan mengenai zina yang diadopsi dalam KUHP Baru yang dijadikan sebagai delik aduan, bukan delik biasa sebagaimana pencurian. Dengan demikian, transformasi hukum pidana Islam ke dalam peraturan perundang-undangan, lebih merupakan proses “Indonesianisasi” hukum pidana, daripada Islamisasi hukum pidana nasional. Jika proses “Indonesianisasi” gagal dilakukan, maka dia akan tertolak.

Terlepas dari itu, akomodasi negara terhadap agama semakin berkembang luas dan mendalam. Islam sebagai agama yang dipeluk mayoritas masyarakat Indonesia tentu aspirasinya banyak terakomodasi. Akomodasi struktural yang pada masa lampau dianggap sebagai kebijakan politik penting, sekarang ini hampir tidak menjadi isu karena semakin banyaknya aktifis Islam dari berbagai latar belakang yang menduduki posisi-posisi penting dalam stuktur birokrasi. Demikian juga akomodasi legislatif, sejumlah undang dan juga regulasi di bawah undang-undang banyak mengakomodasi kepentingan umat Islam, terutama yang terkait dengan layanan keagamaan, baik layanan ibadah, ekonomi, pendidikan pesantren, industri halal dan sebagainya.

Jaminan Produk Halal (JPH) diakomodasi melalui UU No. 33 Tahun 2014. Dengan UU itu, tata kelola JPH diperbaiki dengan dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mengambil alih sebagian dari kewenangan MUI. Bukan hanya kendali adaminsitrasi JPH yang digeser ke BPJPH, “label halal MUI” juga diubah menjadi “label halal BPJPH”. Belakangan, otoritas sentralistik MUI untuk mengeluarkan fatwa halal juga didesentralisasi ke MUI Daerah, dan juga dibentuk Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023.

Perkembangan tersebut menunjukkan, akomodasi terhadap aspirasi Islam dilakukan hampir dalam semua lini. Perkembangan ini bisa membawa dampak ganda. Di satu sisi, kenyataan ini membantah narasi sebagian kalangan dimana Islam di Indonesia yang dipeluk mayoritas penduduk tapi secara politik terpinggirkan. Akomodasi dalam berbagai aspek seperti dijelaskan di atas menunjukkan, Islam di Indonesia tidak berada di pinggiran. Namun di sisi lain, arus ini akan menimbulkan politik mayoritarian yang pada level tertentu bisa menimbulkan ketidaknyaman kelompok yang tidak masuk dalam arus tersebut.  Politik mayoritarian, meskipun tidak sampai pada level perubahan dasar negara, namun bisa berimplikasi pada relasi sosial keagamaan, baik pada level nasional maupun lokal.

Ke depan, politik posisi agama dalam Negara akan terus berada dalam arena kontestasi.  Tidak ada rumusan pasti aspek-aspek keagamaan mana yang bisa masuk dalam regulasi Negara, dan mana yang tidak boleh, kecuali –sebagaimana dalam Putusan MK-- ketidakmungkinan adanya hukum pidana Islam yang berlaku khusus bagi umat Islam. 


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Edukasi Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo