Arina.id. Gas elpiji 3 kg dilaporkan terjadi kelangkaan di masyarakat. Bagaimana sebenarnya syarat menjadi agen dan cara daftar pangkalan secara resmi?
Sejumlah warga dikabarkan mulai kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 Kg atau yang kerap disebut sebagai gas melon.
Salah satu alasan yang dikaitkan adalah larangan penjualan gas 3 kg di warun atau pengecer. Mereka diwajibkan melakukan pembelian di agen atau pangkalan resmi.
Tak ayal, situasi ini menyebabkan antrean panjang di lokasi agen maupun pangkalan gas 3 kg. Bahkan, warga dikabarkan harus rela antre selama berjam-jam hanya untuk mendapatkan gas 3 kg.
Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai agen atau pangkalan resmi dan apa saja syarat yang harus dipenuhi?
Syarat Menjadi Agen Gas Elpiji 3 Kg
Sejumlah syarat perlu dipenuhi warga untuk menjadi agen gas elpiji 3 kg.
Berikut keterangan lengkap seperti mengutip laman CNN Indonesia:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Bukti kepemilikan lahan
4. Surat izin usaha
5. Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
6. Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Cara Daftar Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg
Kemudian warga juga dapat mengajukan diri untuk menjadi pangkalan resmi gas elpiji 3 Kg.
Tahapannya mencakup pendaftaran di OSS, pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan menjadi pangkalan resmi gas elpiji 3Kg.
Simak cara daftar pangkalan resmi gas elpiji 3 kg pada masing-masing tahapan sebagaimana mengutip laman Antaranews:
Pendaftaran di OSS
1. Masuk laman Online Single Submission (OSS) di https://www.oss.go.id.
2. Tekan tombol "Daftar" di pojok kanan.
3. Isi formulir pendaftaran, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
4. Centang kotak persetujuan.
5. Klik "Submit".
6. Periksa email untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.
Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)
1. Kunjungi akun OSS melalui situs https://www.oss.go.id.
2. Pilih menu "Permohonan".
3. Lalu tekan "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
4. Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil.
5. Isi detail usaha, seperti informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data lain.
6. Tekan "Proses NIB dan Izin Usaha".
Menjadi pangkalan resmi gas elpiji 3Kg
1. Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/rpj.
2. Tentukan lokasi usaha.
3. Isi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.
3. Klik tombol "Registrasi" untuk proses pendaftaran.
4. Lengkapi dokumen persyaratan administrasi. Semisal salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
5. Setelah data dan dokumen terverifikasi, nantinya akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas elpiji 3kg.
Editor: Abdul Fatah


