Dark
Light
Dark
Light

Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax Lewat HP dan Tahapannya

Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax Lewat HP dan Tahapannya

Arina.id. Cara daftar NPWP secara online tahun 2025 di Coretax bisa dilakukan lewat handphone (HP). Simak bagaimana tahapannya secara lengkap. 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak. Tujuannya adalah dalam rangkan digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Seperti dikutip laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, NPWP juga dipakai untuk tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Untuk mendapatkan NPWP, masyarakat dapat memanfaatkan tiga macam cara. Daftarnya sebagai berikut: 

  1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP. Wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP sesuai tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Kirim pos. Mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP.
  3. Daftar online via situs web e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen.

Sementara syarat lengkap mendapatkan NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Bagi WNI: fotokopi KTP 
  2. Bagi WNA: Fotokopi paspor, Fotokopi KITAS, atau Fotokopi KITAP
  3. Jika menjalankan usaha/pekerjaan bebas: dokumen identitas diri dan dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha. 
  4. Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha mencakup surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menjadi mitra usaha Wajib Pajak.

Cara Daftar NPWP Online 2025 di Coretax

Coretax termasuk sistem digital yang mengelola berbagai keperluan pajak. Salah satunya pendaftaran NPWP baru.  Nantinya, pendaftaran bisa dikerjakan dengan semakin mudah melalui HP.

Berikut adalah cara daftar NPWP online 2025 di Coretax lewat HP dan tahapannya secara lengkap: 

  1. Kunjungi situs Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  2. Kemudian tekan menu "Daftar di sini".
  3. Tentukan jenis wajib pajak sesuai kebutuhan. Misalnya "Perorangan" untuk individu atau Badan, Instansi Pemerintah, dan Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
  4. Apabila sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, tekan "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK".
  5. Kemudian lanjut menuju langkah berikutnya berdasarkan petunjuk yang tertera.
  6. Setelah itu pastikan jenis registrasi yang diinginkan. 
  7. Pilih "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP.
  8. Opsi lain berupa "Hanya Registrasi" andai memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
  9. Masukkan data pribadi yang mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, serta nomor kartu keluarga (KK).  
  10. Isi alamat email dan nomor HP yang aktif. 
  11. Sistem nantinya mengirimkan kode OTP ke nomor HP.
  12. Masukkan kode OTP untuk melakukan verifikasi.
  13. Unggah dokumen yang diminta. Misalnya KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.   
  14. Klik tombol "Kirim" untuk menyelesaikan pendaftaran.
  15. Sistem Coretax memproses permohonan. 
  16. NPWP terbit dan bisa didapatkan. 
     


Editor: Abdul Fatah
Al-Quran Digital

Edukasi Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo