Arina.id. Sebanyak 14 provinsi di Indonesia menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama bulan Mei 2025. Di antaranya mencakup Aceh hingga Kalimantan Selatan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama bulan Mei 2025 dapat diikuti masyarakat yang berada di wilayah 14 provinsi.
Masyarakat nantinya dapat memperoleh keringanan beban biaya administrasi akibat terlambat bayar pajak.
Mengutip laman Antaranews, pemutihan pajak kendaraan bermotor nantinya terdiri dari pembebasan denda dan potongan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pajak pokok saja dan tidak perlu membayar denda.
Di antara provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama bulan Mei 2025 adalah Aceh.
Menurut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tanggal 25 November 2024, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Desember 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga berlaku di Jawa Barat. Jadwalnya mulai 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025.
Jawa Tengah juga menerapkan hal yang sama. Skema penghapusan tunggakan pajak pokok dan denda berlaku selama periodeĀ 8 April hingga 30 Juni 2025.
Di Sulawesi Tengah, pemutihan pajak berlangsung hingga tanggal 14 Mei. Sulawesi Tenggara sampai dengan 31 Mei 2025.
Sementara Kalimantan Selatan menerapkanĀ program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Juni 2025.
Berikut merupakan daftar 14 provinsi di Indonesia yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama bulan Mei 2025:
- Aceh
- Kepulauan Riau
- Bengkulu
- Lampung
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Bali
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Tengah
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Selatan
Editor: Abdul Fatah


