Arina.id. Cara aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) bisa dilaksanakan secara perseorangan dan kolektif.
Proses aktivasi Program Indonesia Pintar (PIP) dikabarkan diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2025. Siswa dapat melakukan aktivasi rekening PIP secara perseorangan maupun kolektif.
Mengutip laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, para penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) Kartu Debit ATM.
Dijelaskan bahwa Buku tabungan PIP (SimPel) mempunyai fungsi yang sama dengan buku tabungan lain. SimPel dapat dipakai untuk menarik dana dan menabung.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai. PIP memberikan kesempatan kepada peserta didik usia 6-21 tahun untuk membantu biaya personal pendidikan.
Penerima PIP adalah berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun. Kkhusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000.
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B memperoleh Rp750.000 per tahun. Kkhusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000.
Sementara siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapat jatah uang senilai Rp1.000.000 per tahun. Kkhusus siswa baru dan siswa kelas akhir dananya senilai Rp500.000.
Cara Aktivasi Rekening PIP Perseorangan
Berikut adalah cara melakukan aktivasi rekening PIP secara perseorangan:
1. Siapkan dokumen pendukung yang terdiri dari surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah dan KTP/kartu pelajar. Lalu Kartu keluarga, Surat keterangan domisili orang tua/wali dan formulir pembukaan rekening SimPel PIP.
2. Datangi bank penyalur dengan membawa dokumen lengkap. Bank penyalur seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
3. Siswa SD wajib mendapatan pendampingan dari orang tua/wali murid.
4. Sedangkan siswa SMP dan SMA/SMK bisa melakukan secara mandiri.
Cara Aktivasi Rekening PIP Kolektif
Sementara cara cara melakukan aktivasi rekening PIP secara kolektif bisa dilakukan dengan mengikuti tahapan di bawah ini:
1. Daftar dokumen yang disiapkan terdiri dari surat kuasa siswa/orang tua, formulir pembukaan rekening SimPel PIP, dan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai dan ditandatangani.
2. Dokumen lain adalah surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah dan fotokopi kuasa siswa.
3. Setelah itu, daftar seluruh dokumen dibawa secara kolektif menuju bank penyalur sebagai perwakilan pihak sekolah.
Editor: Abdul Fatah


