Dark
Light
Dark
Light

Mengenal Paskibraka, Sejarah, Formasi dan Maknanya

Mengenal Paskibraka, Sejarah, Formasi dan Maknanya

Salah satu elemen yang sering menjadi sorotan dalam peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia adalah Paskibraka. Tidak sekadar menjadi petugas pengerek atau pengibar bendera saat upacara, penampilan anggota Paskibraka yang rapi, kompak dan elegan, memang menarik perhatian masyarakat.

Kehadiran dan fenomena Paskibraka menjelang upacara peringatan HUT Kemerdekaan terkadang menimbulkan kehebohan, misalnya ada anggota Paskibraka yang sakit atau hal lainnya. Tahun ini misalnya, masyarakat ramai membicarakan isu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang meminta anggota Paskibraka perempuan yang harus melepaskan hijab saat gladi bersih pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan di Ibu Kota Negara (IKN).

Terlepas dari kontroversi dan polemik tersebut, kehadiran Paskibraka sangatlah penting untuk mendukung kekhidmatan dan kelancaran upacara.

Paskibraka adalah singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang memiliki tugas utama mengibarkan dan menurunkan duplikat Bendera Pusaka negara dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Paskibraka bertugas di 3 tempat, yakni tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Anggota Paskibraka berasal dari pelajar SMA/sederajat kelas 10 dan atau 11. Rekrutmen dan seleksi anggota Paskibraka biasanya dilakukan pada bulan April setiap tahunnya.

Laman paskibraka.bpip.go.id menyebutkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Paskibraka, pembentukan Paskibraka tidak disiapkan sebatas untuk menaikkan dan menurunkan bendera pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, tetapi menjadi suatu program pengkaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.

Sistem pembinaan dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan terdiri dari pembelajaran aktif ideologi Pancasila dan pemantapan nilai wawasan kebangsaan, pelatihan yang terdiri dari pelatihan kepemimpinan dan pelatihan baris-berbaris, serta pengasuhan untuk membentuk generasi yang tangguh, mandiri, dan berkarakter Pancasila.

Dengan pola pembinaan di atas diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai kebangsaan. Dengan demikian, para Paskibraka siap menjadi calon pemimpin bangsa masa depan yang memiliki jiwa nasionalisme dan berjiwa Pancasila.

Sejarah Paskibraka

Gagasan Paskibraka lahir pada tahun 1946, pada saat ibu kota Indonesia dipindahkan ke Yogyakarta. Pada peringatan pertama HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, Presiden Soekarno memerintahkan salah satu ajudannya, Mayor (Laut) Husein Mutahar, untuk menyiapkan pengibaran bendera pusaka di halaman Istana Gedung Agung Yogyakarta. Saat itulah, di benak Mutahar terlintas suatu gagasan bahwa sebaiknya pengibaran bendera pusaka dilakukan oleh para pemuda dari seluruh penjuru Tanah Air, karena mereka adalah generasi penerus perjuangan bangsa yang bertugas.

Namun, karena gagasan itu tidak mungkin terlaksana, Mutahar hanya bisa menghadirkan 5 orang pemuda (3 putra dan 2 putri) yang berasal dari berbagai daerah dan kebetulan sedang berada di Yogyakarta, salah satunya Siti Dewi Sutan Assin. Lima orang tersebut melambangkan Pancasila. Sejak itu, sampai tahun 1949, pengibaran bendera di Yogyakarta tetap dilaksanakan dengan cara yang sama.

Ketika ibu kota dikembalikan ke Jakarta pada tahun 1950, Mutahar tidak lagi menangani pengibaran bendera pusaka. Pengibaran bendera pusaka pada setiap 17 Agustus di Istana Merdeka dilaksanakan oleh Rumah Tangga Kepresidenan sampai tahun 1966. Selama periode itu, para pengibar bendera diambil dari para pelajar dan mahasiswa yang ada di Jakarta.

Membentuk 3 Formasi

Pada tahun 1967, Husein Mutahar dipanggil Presiden Soeharto untuk menangani lagi masalah pengibaran bendera pusaka. Dengan ide dasar dari pelaksanaan tahun 1946 di Yogyakarta, dia kemudian mengembangkan lagi formasi pengibaran menjadi 3 kelompok yang dinamai sesuai jumlah anggotanya, yaitu:

Pasukan 17/pengiring (pemandu)
Pasukan 8/pembawa bendera (inti)
Pasukan 45/pengawal.

Jumlah tersebut adalah simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945 (17-8-45).

Pada waktu itu dengan situasi kondisi yang ada, Mutahar hanya melibatkan putra daerah yang ada di Jakarta dan menjadi anggota Pandu/Pramuka untuk melaksanakan tugas pengibaran bendera pusaka. Rencana semula, untuk kelompok 45 (pengawal) akan terdiri dari para mahasiswa AKABRI (Generasi Muda ABRI) namun tidak dapat dilaksanakan. Usul lain menggunakan anggota pasukan khusus ABRI (seperti RPKAD, PGT, KKO, dan Brimob) juga tidak mudah.

Akhirnya diambil dari Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) yang mudah dihubungi karena mereka bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta. Mulai tanggal 17 Agustus 1968, petugas pengibar bendera pusaka adalah para pemuda utusan provinsi. Tetapi karena belum seluruh provinsi mengirimkan utusan sehingga masih harus ditambah oleh eks-anggota pasukan tahun 1967.

Pada 5 Agustus 1969, di Istana Negara Jakarta berlangsung upacara penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan reproduksi Naskah Proklamasi oleh Suharto kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia. Bendera duplikat (yang terdiri dari 6 carik kain) mulai dikibarkan menggantikan Bendera Pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1969 di Istana Merdeka Jakarta, sedangkan Bendera Pusaka bertugas mengantar dan menjemput bendera duplikat yang dikibar/diturunkan.

Mulai tahun 1969 itu, anggota pengibar bendera pusaka adalah para remaja siswa SLTA se-tanah air Indonesia yang merupakan utusan dari seluruh provinsi di Indonesia, dan tiap provinsi diwakili oleh sepasang remaja putra dan putri.

Istilah yang digunakan dari tahun 1967 sampai tahun 1972 masih Pasukan Pengerek Bendera Pusaka. Baru pada tahun 1973, Idik Sulaeman melontarkan suatu nama untuk Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan Paskibraka. PAS berasal dari PASukan, KIB berasal dari KIBar mengandung pengertian pengibar, RA berarti bendeRA dan KA berarti PusaKA. Mulai saat itu, anggota pengibar bendera pusaka disebut Paskibraka.

Dikoordinasikan BPIP

Pada tahun 2022 telah diundangkan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Dengan diundangkannya Perpres tersebut, Program Paskibraka yang semula dikoordinasikan oleh Kemenpora, sejak tahun 2022 menjadi di bawah koordinasi BPIP.

Program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila. Pembekalan Paskibraka tidak terbatas pada pelatihan baris berbaris, namun juga dibekali dengan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan, serta Pendampingan Pengasuh atau Pamong dalam Pendekatan Sistem Desa Bahagia selama Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka. Paskibraka tidak hanya melaksanakan tugas menaikkan dan/atau menurunkan Sang Merah Putih pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, namun juga dipersiapkan untuk menjadi Duta Pancasila.

Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat pusat, dilaksanakan oleh BPIP bekerja sama dengan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I Jakarta dan Lemhannas RI dengan Panitia Pelaksana (Panpel) yang terdiri dari BPIP, Kemensetneg, Kemendagri, TNI/POLRI, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), dan Tenaga Medis. 

Kemudian, pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi, kabupaten dan kota berada di bawah koordinasi BPIP melalui Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Panitia Pelaksana diketuai oleh Sekda, dengan anggota yang terdiri dari: TNI/POLRI, Kesbangpol/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan Program Paskibraka, Akademisi/Praktisi, DPPI, Tenaga Medis, dan OPD lainnya.


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Edukasi Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo