Dark
Light
Dark
Light

Serial Ushul Fiqih (3): Perbedaan Objek Kajian Fiqih dan Ushul Fiqih

Serial Ushul Fiqih (3): Perbedaan Objek Kajian Fiqih dan Ushul Fiqih

Dalam studi Islam, terdapat dua disiplin ilmu yang sangat penting dalam memahami hukum-hukum Islam, yaitu fiqih dan ushul fiqih. Kedua disiplin ini memiliki peran dan fungsi yang berbeda namun saling berkaitan erat.

Tulisan ini akan membahas objek kajian fiqih dan ushul fiqih dengan tujuan agar menjadi terang bagi para pembaca, sekaligus perbedaan antara keduanya, dan menjadi titik temu tujuan keduanya.

Sebagai pembuka, penulis akan kemukakan terlebih dahulu definisi dari fiqih. Dalam hal ini Syekh Wahbah al-Zuhaily mengungkapkan bahwa mayoritas ulama mazhab Syafi’iyyah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan tentang hukum-hukum syariat berdasar dalil terperinci: 

"العلم بالأحكام الشرعية العملية من أدلتها التفصيلية"

Artinya: “Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat amaliah berdasarkan dalil-dalilnya yang terperinci.” (Wahbah al-Zuhaily, Ushul Fiqh al-Islamy: Beirut: Dar al-Fikr, 1986, j. I, h. 19).

Salah satu contoh produk pengetahuan fiqih berdasarkan definisi di atas ialah pengetahuan bahwa hukum menyebarkan berita hoaks di internet adalah haram karena di-qiyas-kan dengan keharaman menyebarkan berita bohong di dunia nyata, yang sama-sama kita tahu bahwa banyak sekali dalil dalam Al-Qur’an dan hadis yang menyatakan keharamannya.

Berikutnya, untuk pembahasan definisi ushul fiqih adalah, Imam Abu Ishak Al-Syirazi, sebagaimana mayoritas mazhab Syafi’iyyah lainnya mendefinisikannya sebagai:

وأما أصول الفقه فهي الأدلة التي يبنى عليها الفقه وما يتوصل بها إلى الأدلة على سبيل الإجمال

Artinya: “Ushul fiqih ialah dalil-dalil penyusun fiqih, dan metode untuk sampai pada dalil tersebut secara global” (Abu Ishak As-Syirazi, Al-Luma’ fî Ushul al-Fiqh, Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyyah, 2010, h. 6).

Sebagai contoh penerapannya ialah bahwa ushul fiqih membahas apa saja yang bisa dijadikan sebagai dalil, juga membahas bagaimana metode yang tepat untuk menghasilkan putusan hukum dari sumber yang ada, membahas juga apa penegertian dari hukum wajib, sunah, dan seterusnya.

Berkaca dari kedua definisi di atas, Syekh Muhammad Musthafa al-Zuhaily kemudian menjelaskan bahwa tentunya ada perbedaan antara objek kajian ushul fiqih dengan fiqih. Beliau memulai dengan menjelaskan objek kajian ushul fiqih yakni terdiri dari lima pokok:

  1. Membahas dalil-dalil yang bisa menghantarkan kita pada sebuah jawaban atas pertanyaan hukum. Dalil-dalil ini kemudian terbagi menjadi dua kelompok yakni kelompok dalil yang disepekati, yaitu: Al-Qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas. Berikutnya ialah kelompok dalil yang tidak disepakati, dalam arti hanya dipakai oleh satu mujtahid namun tidak dipakai oleh lainnya. Contohnya ialah istihsan yang dipakai hanya oleh Mazhab Hanafiyah, ‘amal ahli Madinah yang dijadikan sebagai sumber hukum hanya oleh mazhab Malikiyyah, istiqra yang dipakai oleh mazhab Syafi’i dan qaul Sahabat Nabi yang dipakai oleh mazhab Hanbali.
  2. Membahas jika terdapat pertentangan antara dalil satu dengan lainnya dan upaya untuk mendamaikannya. Semisal dalam Alquran ada perintah untuk berwasiat kepada ahli waris (Q.S. Al-Baqarah: 180), namun di hadits ada pernyataan tegas dari Rasulullah yang menyebutkan laa wasiyyata li warisin (tidak ada wasiat bagi ahli waris), yang kemudian didamaikan dengan dalil hadits lainnya yang menyatakan bahwa tidak ada wasiat bagi ahli waris kecuali ahli waris yang lain rela akan hal tersebut dan tidak lebih dari 1/3 tirkah (harta peninggalan mayit) 
  3. Pembahasan mengenai ijtihad, serta syarat-syarat dan kriteria seorang mujtahid
  4. Membahas macam hukum syariat, baik yang berupa tuntutan (iqtidla`), pembebasan (takhyir), atau situasional (wadl’i)
  5. Membahas metode pengambilan hukum dari dalil-dalil yang ada baik berupa metode lafdzi dengan berdasarkan teks, atau menggunakan metode nalar.

Dari sini kita bisa memahami bahwa keilmuan ushul fiqih erat kaitannya dengan ilmu fiqih itu sendiri, juga harus didasari dengan keilmuan bahasa Arab yang mumpuni sebagai alat untuk pembahasan metode kebahasaan dalam mengambil jawaban dari sumber hukum berupa teks,, dan didasari pula dengan keilmuan mantiq dan nalar yang baik. 

Sementara untuk objek pembahasan fiqih, masih menurut Syekh Muhammad Musthafa, ialah:

فعل المكلف من حيث ما يثبت له من أحكام شرعية في عباداته وتصرفاته وأخلاقه، وهل هي واجبة عليه أم مندوبة له أم مباحة أم مكروهة أم محرمة.

Artinya: “Perbuatan seorang mukallaf, berkaitan dengan hukum syariat dalam persoalan peribadatan, pergaulan dan akhlaknya. Apakah itu dihukumi wajib, sunnah mubah, makruh atau bahkan haram”. (Muhammad Musthafa al-Zuhaily, Al-Wajiz fi Ushul Fiqh al-Islamy, Damaskus: Dar al-Khair li Thab`aat wa al-Nasyr wa al-Tauzi’, 2006, j. I, no. 22).

Dengan demikian, terang bagi kita bahwasanya para ulama ahli ushul fiqih akan membahas dalil dan kaidah global, sementara ahli Fiqih akan membahas dalil-dalil partikular dan menerapkannya pada salah satu persoalan furu’iyyah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo