Arina.id – Pernikahan bukan sekadar proses penyatuan dua insan yang saling mencintai, melainkan sebuah peristiwa sakral yang disunnahkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Agar pernikahan menjadi momen yang lebih sempurna, penuh makna, dan dilimpahi keberkahan, Rasulullah ﷺ memberikan sejumlah tuntunan amalan yang dianjurkan untuk dilakukan saat akad nikah. Berikut ini adalah 4 (empat) amalan yang dianjurkan dalam akad nikah yang penting diketahui oleh setiap calon pengantin.
1. Mendoakan Kedua Mempelai
Disunnahkan bagi siapa pun yang menyaksikan pernikahan, baik secara langsung maupun tidak, untuk mendoakan kedua mempelai agar dianugerahi kehidupan rumah tangga yang penuh berkah dan senantiasa berada dalam kebaikan. Berdasarkan riwayat Imam al-Bukhari dan lainnya, berikut adalah doa yang diajarkan oleh Rasulullah ﷺ, yang biasa beliau panjatkan untuk pasangan suami istri yang baru menikah:
بَارَكَ اللهُ لَكَ، وَبَارَكَ عَلَيْكَ، وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي الْخَيْرِ.
Barakallahu laka, wa baraka ‘alayka, wa jama’a baynakuma fil-khayr.
Artinya, “Semoga Allah memberkahimu (dalam kehidupan barumu), dan memberkahimu dari segala arah, serta mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan dan keberkahan.”
2. Mengadakan Resepsi
Pernikahan merupakan kabar gembira yang layak diumumkan kepada khalayak. Karena itu, Rasulullah ﷺ menganjurkan agar prosesi pernikahan tidak berhenti pada akad nikah semata, melainkan disertai dengan resepsi yang meriah sebagai bentuk syiar dan kebahagiaan. Tak heran jika dalam tradisi Islam, pernikahan kerap dirayakan dengan jamuan, hiburan yang santun, dan suasana yang semarak. Sebab, resepsi merupakan bagian dari sunnah Nabi.
Bahkan, pernikahan yang dilangsungkan secara diam-diam tanpa perayaan atau pengumuman hukumnya makruh. Terkait anjuran ini, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَعْلِنُوا هٰذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي الْمَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالدُّفُوفِ
Artinya, “Umumkanlah pernikahan ini, adakanlah di masjid, dan meriahkanlah dengan tabuhan rebana.” (HR Tirmidzi)
Meski begitu, hiburan dalam resepsi pernikahan juga ada batasnya. Jangan sampai mendatangkan hiburan yang justru membuat orang lalai atau bahkan mengundang dosa. Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyampaikan:
أَمَّا الغِنَاءُ الَّذِي فِيهِ مَجُونٌ، وَفُجُورٌ وَشُرُورٌ، وَوَصْفٌ لِلْمَحَاسِنِ وَالفَاتِنِ، وَإِثَارَةٌ لِلشَّهَوَاتِ وَالغَرَائِزِ، فَإِنَّهُ حَرَامٌ بِلاَ شَكٍّ، فِي الأعْرَاسِ وَغَيْرِهَا
Artinya, “Adapun nyanyian yang mengandung kelucahan, kedurhakaan, keburukan, pujian yang berlebihan terhadap kecantikan dan daya tarik, serta membangkitkan hawa nafsu dan insting, maka itu haram tanpa keraguan, baik di pernikahan maupun di tempat lainnya.” (Az-Zuhaili, tanpa tahun: juz 4, h. 96).
3. Doa Malam Pertama
Setelah akad nikah dan resmi menjadi pasangan suami istri, Islam memberikan tuntunan adab dan doa untuk memulai kehidupan baru, termasuk saat malam pertama. Salah satu anjuran penting adalah membaca doa sebelum melakukan hubungan suami istri. Doa ini tidak hanya dibaca pada malam pertama, tetapi juga dianjurkan setiap kali hendak berhubungan, dengan harapan diberi keturunan yang baik dan dijauhkan dari gangguan serta tipu daya setan. Berikut redaksi doanya sebagaimana diajarkan Rasulullah ﷺ:
بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Bismillah, Allahumma jannibna asy-syaithan, wa jannib asy-syaithan ma razaqtana.
Artinya, “Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari godaan setan, dan jauhkan setan dari apa yang Engkau rezekikan kepada kami.”
Anjuran doa ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: “لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ، قَالَ: بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذٰلِكَ، لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا”
Artinya, “Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallāhu ‘anhumā, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Seandainya salah satu dari kalian, ketika hendak menggauli istrinya, membaca: ‘Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkan kami dari (gangguan) setan, dan jauhkan setan dari apa yang Engkau rezekikan kepada kami,’ lalu dari hubungan itu ditakdirkan seorang anak, maka anak itu tidak akan diganggu oleh setan selamanya.”
4. Mengadakan Walimah
Mengadakan walimah juga termasuk anjuran dalam pernikahan. Pada dasarnya, walimah dilakukan dengan membuat hidangan makanan sebagai bentuk syukur. Para tetangga dan kerabat diundang untuk menikmati makanan yang telah disediakan. Dalam praktiknya, biasanya tuan rumah membuat makanan yang siap dinikmati bersama, baik dibagikan dalam bentuk nasi berkat, prasmanan, atau bentuk lainnya. Rasulullah ﷺ sendiri pernah mengadakan walimah dengan menu sederhana, mulai dari roti dan daging, hingga sereal manis dan kurma. Bahkan, kepada sahabatnya Abdurrahman bin Auf, beliau bersabda:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
Artinya: “Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Secara bahasa, kata walimah sendiri berasal dari akar kata walama yang berarti “berkumpul”. Ini menandakan hakikat walimah adalah momen menyatukan dua keluarga besar, bukan ajang pamer atau perlombaan kemewahan. Karenanya, Islam memberi ruang fleksibilitas, keluarga kaya bisa menjamu dengan kambing, keluarga sederhana cukup dengan hidangan yang terjangkau. Tak ada batasan jumlah tamu atau menu. Yang penting, ada semangat kebersamaan.
Demikian beberapa sunnah yang dianjurkan saat akad nikah. Semoga dengan memahami dan mengamalkannya, Allah limpahkan keberkahan, ketenteraman, dan kelanggengan dalam rumah tangga setiap pasangan suami istri. Menjalani pernikahan sesuai tuntunan Nabi adalah langkah menuju keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Aamin.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


