Pengkajian hukum Islam tidak terlepas dari metode penarikan kesimpulan hukum yang sistematis. Salah satu aspek penting dalam ilmu ushul fiqih adalah memahami konsep takhsis (pengkhususan), terutama dalam kajian mutlak dan muqayyad. Keduanya merupakan istilah yang sering digunakan dalam nash Al-Qur'an dan hadits untuk menjelaskan hukum atau ketentuan yang sifatnya umum dan spesifik. Dalam makalah ini, kita akan membahas definisi mutlak dan muqayyad, perbedaannya, serta implikasi hukumnya dalam penarikan kesimpulan fiqih.
Definisi Lafadz Mutlak
Prof. Wahbah al-Zuhaily mendefinisikan lafadz Mutlak sebagai:
المطلق هو اللفظ الخاص الذي يدل علي فرد شائع أوأفراد على سبيل الشيوع, ولم يتقيد بصفة من الصفات
Artinya: “Mutlak ialah lafadz khas yang menunjukkan cakupan atas satu atau beberapa satuan, dan tidak dibatasi dengan suatu sifat tertentu." (Ushul Fiqh al-Islamy, [Beirut: Dar al-Fikr, 1986], j. I, h. 208)
Contoh lafadz mutlak ini ialah seperti lafadz rajulun atau rijaalun (lelaki), kitabun atau kutubun (buku). Lafadz-lafadz tersebut tidak menunjukkan mencakup makna satu jenis saja dan tidak tertentu atau tidak dibatasi dengan sifat tertentu. Dengan kata lain, lafadz mutlak ialah lafadz yang menunjukkan arti hakikat atau yang sebenarnya tanpa adanya ikatan.
Lafadz mutlak ini dihukumi tetap atas kemutlakannya selama tidak ada pertanda yang menunjukkan bahwa ia dibatasi (taqyid) dengan kriteria tertentu. Contohnya ialah pada persoalan denda sumpah (kafarah yamin), ada ayat Allah: ‘Atau membebaskan budak’. Kata ‘budak’ dalam hal ini ditetapkan pada kemutlakannya yang mencakup budak beriman ataupun kafir.
Atau ayat Allah yang membahas perempuan-perempuan yang diharamkan: ‘Dan ibu-ibu istri-istri kalian’, yang dalam kemutlakannya menunjukkan keharaman menikahi ibu istri, yang secara otomatis keharaman tersebut berlaku sejak akad dengan istri terjadi, entah hubungan suami-istri terjadi ataupun tidak. Contoh lain ialah hadits Nabi ‘Tidak sah nikah tanpa wali’ yang menunjukkan disyaratkannya keberadaan wali nikah dari pihak perempuan. siapapun itu.
Beda halnya jika lafadz mutlak tersebut dibatasi (taqyid) seperti ayat wasiat dalam Al-Qur'an yang bersifat mutlak yang kemudian dibatasi dengan ketentuan ‘sepertiga’ sebagaimana dijelaskan dalam hadits.
Definisi Lafadz Muqayyad
Berikutnya, pengertian muqayyad sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Wahbah ialah:
المقيد: لفظ خاص يدل على فرد شائع مقيد بصفة من الصفات
Artinya: “Muqayyad ialah lafadz khas yang menunjukkan cakupan atas satuan yang dibatasi dengan sifat tertentu”.
Atau dengan kata lain, muqayyad ialah lafadz yang menunjukkan makna yang telah dispesifikkan. Contohnya ialah kata rajulun mu’minun (lelaki beriman), nisa`un ‘afifatun (perempuan terhormat), dan lain sebagainya.
Lafadz muqayyad ini diamalkan atas pembatasannya selama pembatasan (taqyidl) tersebut tidak diabaikan. Contohnya ialah ayat yang menjelaskan denda sumpah punggung (kafarah dzihar): ‘Barangsiapa yang tidak menemukannya, maka wajib puasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bersentuhan’. Ketentuan ‘berturut-turut’ dan ‘sebelum keduanya bersentuhan’ ini merupakan taqyid yang berlaku pada puasa dua bulan yang dilakukan, sehingga jika puasa nya tidak dilakukan secara berturut-turut atau terjadi persentuhan sebelum puasa tersebut kelar, maka puasa sebagai pembayaran kafarahnya tidak dianggap sah.
Beda halnya jika taqyid tersebut bisa diabaikan seperti ayat: ‘Dan anak-anak tiri yang berada dalam pemeliharaanmu’. Lafadz ‘berada dalam pemeliharaanmu’ adalah taqyid yang bisa diabaikan karena nyatanya tidak penting apakah anak tiri itu berada dalam asuhanmu atau tidak, ia tetap haram bagimu ketika kamu sudah menikah dan berhubungan suami-istri dengan ibunya.
Bentuk-bentuk Taqyid
Ada beberapa lafadz yang bisa dijadikan sebagai taqyid, yakni:
1. Sifat
Contoh:
فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيَتِكُمُ الْمُؤْمِنَتِ
Artinya: "...Maka ia boleh mengawini wanita yang beriman dari budak-budak yang kamu miliki". (QS. An-Nisa': 25)
Lafadz ‘yang beriman’ adalah batasan berupa sifat yang membatasi lafadz perempuan hamba sahaya. Pemahaman yang bisa diambil ialah bahwa seorang lelaki merdeka beriman bila tidak mampu menikah dengan perempuan merdeka beriman, maka ia boleh menikahi budak-budak (hamba sahaya) milik mereka yang beriman.
2. Syarat
Contoh:
فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ
Artinya: "Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut".(QS. Al-Mujadilah: 4)
‘Berturut-turut’ menjadi syarat sahnya puasa selama dua bulan sebagai pembayaran kafarah dzihar.
3. Batas (ghayah)
Contoh:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ أّمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةٍ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku".(QS. Al-Maidah: 6)
‘Sampai dengan siku’ merupakan batas sahnya basuhan tangan seseorang yang berwudlu.
4. Batas Keadaan
Contoh yang dibatasi dengan keadaan:
ثمَّ أَتِمُّ الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: "Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam...".(QS. Al-Baqarah: 187)
Perintah berpuasa pada ayat ini dibatasi sampai keadaan malam, sehingga diharamkan menyambung puasa hingga keesokan hari. Wallahu a'lam bis shawab.
Editor: Muhammad Faizin


