Dark
Light
Dark
Light

3 Ayat Al-Qur’an yang Melarang Judi Online dan Tafsirnya

3 Ayat Al-Qur’an yang Melarang Judi Online dan Tafsirnya

Al-Qur’an mengandung banyak ayat yang memberikan panduan moral dan etika bagi umat Islam, termasuk larangan terhadap perjudian. Tiga ayat yang sering dikutip untuk melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online, adalah Surat Al-Baqarah ayat 219, Al-Ma’idah ayat 90, dan Al-Ma’idah ayat 91.

1. Surat al-Baqarah ayat 219

Surat Al-Baqarah ayat 219 menyatakan bahwa dalam Khamar (minuman keras) dan maysir (perjudian) terdapat dosa besar meskipun ada beberapa manfaat bagi manusia, namun dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Ayat ini menekankan bahwa meskipun ada keuntungan materi dari perjudian, dampak negatifnya jauh lebih besar bagi individu dan masyarakat.

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar64) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.”

Profesor Quraish Shihab dalam kitab Tafsir Al-Misbah, Jilid I, halaman 467-468 menjelaskan bahwa ayat 219 dari surat al-Baqarah ini membahas tentang Khamar (minuman keras) dan judi, yang merupakan salah satu cara perolehan dan penggunaan harta yang dilarang dalam Islam. Hal ini sudah ditekankan sebelumnya pada ayat 188 dan bertentangan dengan ajaran untuk menafkahkan harta di jalan yang baik sebagaimana dijelaskan pada ayat 215. 

Sebelum ayat ini, sudah diperbolehkan makan dan minum di malam hari selama bulan Ramadhan, maka penjelasan tentang larangan minuman keras yang dikaitkan dengan judi menjadi penting karena masyarakat jahiliah kerap menggabungkan kedua aktivitas ini. Selain itu, minuman keras merupakan salah satu barang rampasan dari kafilah yang diserang oleh pasukan Abdullah Ibn Jahsy, sehingga kaitannya dengan pertanyaan yang diajukan kepada Nabi tentang Khamar dan judi menjadi jelas.

Khamar dalam konteks ini merujuk kepada segala sesuatu yang memabukkan, tidak peduli bahan bakunya. Apabila suatu minuman berpotensi memabukkan meskipun diminum dalam kadar yang normal oleh seseorang yang sehat, maka minuman tersebut dianggap sebagai Khamar dan haram hukumnya, baik diminum dalam jumlah banyak maupun sedikit, dan baik memabukkan secara nyata atau tidak. Dengan demikian, keharaman minuman keras bukan terletak pada kandungan alkoholnya, melainkan pada potensi memabukkan yang dimilikinya.

Maysir atau judi dalam ayat ini diambil dari akar kata yang berarti gampang, karena hasil dari perjudian didapatkan dengan mudah tanpa usaha keras, hanya mengandalkan undian dan faktor keberuntungan. Nabi Muhammad saw diperintahkan oleh Allah untuk menjawab pertanyaan tentang Khamar dan judi dengan menjelaskan bahwa pada keduanya terdapat dosa besar, seperti hilangnya keseimbangan, gangguan kesehatan, penipuan, kebohongan, perolehan harta tanpa hak, benih permusuhan, serta beberapa manfaat duniawi bagi segelintir orang seperti keuntungan materi, kesenangan sementara, kehangatan di musim dingin, dan lapangan kerja.

Meskipun terdapat manfaat duniawi pada Khamar dan judi, dosa yang ditimbulkan oleh keduanya jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya. Manfaat tersebut hanya dinikmati oleh sebagian kecil orang di dunia ini, sementara mereka akan menanggung siksaan di akhirat. Bahkan, manfaat duniawi yang mereka rasakan dapat berujung pada kerugian besar, baik di dunia setelah mereka mengonsumsi atau berjudi, maupun di akhirat kelak.

Dengan demikian, pesan yang ingin disampaikan oleh ayat ini adalah bahwa meskipun Khamar dan judi mungkin memberikan beberapa manfaat duniawi, namun akibat buruk yang ditimbulkan oleh keduanya, baik dari segi moral maupun spiritual, jauh lebih besar. Oleh karena itu, larangan terhadap Khamar dan judi adalah untuk melindungi umat dari dampak negatif yang dapat merusak keseimbangan hidup baik di dunia maupun di akhirat.

2. Surat al-Maidah ayat 90

Ayat 90 menyebutkan bahwa Khamar, perjudian, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan setan dan memerintahkan agar umat Islam menjauhinya agar dapat beruntung.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an al-Adzhim, Jilid III, halaman 160 menjelaskan bahwa surat Al-Maidah ayat 90 menjelaskan bahwa secara tegas Allah melarang orang beriman untuk meminum Khamar dan berjudi. Ayat ini menegaskan betapa pentingnya menjauhi dua perbuatan tersebut karena keduanya termasuk dalam kategori perbuatan buruk yang dapat merusak moral dan etika seorang Muslim. Pelarangan ini adalah bagian dari upaya Allah untuk melindungi hamba-hamba-Nya dari perbuatan yang membawa kerusakan pada diri sendiri dan masyarakat.

Dalam riwayat yang dikemukakan oleh Ibnu Abu Hatim, melalui jalur ayahnya, Isa ibnu Marhum, Hatim, Ja’far ibnu Muhammad, dan Ali Ibnu Abu Hatim, dijelaskan bahwa perjudian (maysir) dilarang dalam Islam. Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi juga menambahkan, melalui Waki’, dari Sufyan, dari Al-Laits, dari ‘Atha’, Mujahid, dan Tawus, bahwa segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan, termasuk permainan anak-anak dengan kelereng, dikategorikan sebagai judi. Riwayat ini memperluas pengertian judi hingga ke bentuk-bentuk yang tampak sepele namun tetap dilarang.

Sementara itu, Adh-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai maysir, yang merujuk pada praktik perjudian yang biasa dilakukan pada masa Jahiliah sebelum datangnya Islam. Perjudian pada masa itu melibatkan taruhan yang bisa merugikan banyak orang dan menyebabkan kerusakan sosial. Oleh karena itu, dengan kedatangan Islam, Allah swt melarang keras praktik tersebut untuk menjaga umat-Nya dari keburukan yang pernah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Jahiliah.

وَقَالَ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: الْمَيْسِرُ هُوَ الْقِمَارُ. وَقَالَ الضَّحَّاكُ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: الْمَيْسِرُ هُوَ الْقِمَارُ، كَانُوا يَتَقَامَرُونَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ إِلَى مَجِيءِ الْإِسْلَامِ، فَنَهَاهُمُ اللَّهُ عَنْ هَذِهِ الْأَخْلَاقِ الْقَبِيحَةِ. وَقَالَ مَالِكٌ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ: كَانَ مَيْسِرُ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ بَيْعَ اللَّحْمِ بِالشَّاةِ وَالشَّاتَيْنِ

Artinya: “Musa bin Uqbah meriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu Umar, yang berkata: ‘Al-Maysir adalah perjudian.’ Ad-Dhahhak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yang berkata: ‘Al-Maysir adalah perjudian. Mereka berjudi pada masa jahiliyah hingga datangnya Islam, kemudian Allah melarang mereka dari akhlak-akhlak yang buruk ini.’ Malik meriwayatkan dari Daud bin Al-Husain bahwa dia mendengar Sa’id bin Al-Musayyib berkata: ‘Maysir pada masa jahiliyah adalah menjual daging dengan seekor kambing atau dua ekor kambing.” [Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an al-Adzhim, Jilid III, [Beirut: darul utub ‘Ilmiyah,1419 H], halaman 160].

Dengan demikian, ayat ini dan penjelasan para ulama serta perawi hadits menegaskan pentingnya meninggalkan minuman keras dan berjudi sebagai bagian dari ketaatan seorang Muslim kepada Allah swt. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan hati, pikiran, dan tindakan setiap individu dalam masyarakat Muslim, sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan bermartabat.

3. Surat al-Maidah ayat 91

Dalam ayat ini, Allah melarang Khamar dan judi bagi umat Islam dengan dua alasan utama. Pertama, kedua perbuatan ini merupakan tipu daya setan untuk menciptakan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Kedua, Khamar dan judi dapat melalaikan manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat. Dengan kata lain, larangan ini bertujuan untuk menjaga persatuan dan ketaatan umat Islam kepada Allah swt.

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: “Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Abu Ja’far at-Thabari, dalam kitab Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an, Jilid X, halaman 565 menjelaskan surat al-Maidah ayat 91 menyoroti keinginan setan untuk menjebak manusia dalam perbuatan minum khamar dan berjudi. Abu Ja’far menjelaskan bahwa setan memperindah kedua perbuatan ini dengan tujuan menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia. Ketika seseorang terlibat dalam minum khamar dan berjudi, mereka akan mudah terjerumus dalam konflik dengan sesama, yang pada akhirnya memecah-belah persatuan yang telah dibangun melalui iman dan persaudaraan Islam. Hal ini menunjukkan bagaimana setan bekerja untuk merusak keharmonisan dan kedamaian yang ada di dalam masyarakat Muslim.

Selain itu, setan juga menggunakan khamar dan perjudian untuk menghalangi manusia dari mengingat Allah. Abu Ja’far mengungkapkan bahwa pengaruh khamar yang memabukkan dan kesibukan dalam berjudi membuat manusia lalai dari kewajiban mereka untuk mengingat Allah. Padahal, mengingat Allah adalah kunci untuk memperbaiki kehidupan dunia dan akhirat. Dengan demikian, minum khamar dan berjudi tidak hanya merusak hubungan sosial, tetapi juga merusak hubungan spiritual manusia dengan Penciptanya.

قال أبو جعفر: يقول تعالى ذكره: إنما يُريد لكم الشيطانُ شربَ الخمر والمياسرةَ بالقِدَاح، ويحسِّن ذلك لكم، إرادةً منه أن يوقع بينكم العَداوَة والبغضاءَ في شربكم الخمر ومياسرتكم بالقداح، (١) ليعادي بعضكم بعضًا، ويبغِّض بعضَكم إلى بعض، فيشتِّت أمركم بعد تأليف الله بينكم بالإيمان، وجمعه بينكم بأخوّة الإسلام =“ويصدّكم عن ذكر الله”، يقول: ويصرفكم بغلبة هذه الخمر بسكرها إياكم عليكم، (٢) وباشتغالكم بهذا الميسر، عن ذكر الله الذي به صلاح دنياكم وآخرتكم =“وعن الصلاة”، التي فرضها عليكم ربكم =“فهل أنتم منتهون”، 

Artinya: “Abu Ja’far berkata: Allah Ta’ala berfirman: Sesungguhnya setan hanya menginginkan bagi kalian untuk minum khamar dan berjudi dengan dadu, dan dia memperindah hal tersebut bagi kalian, dengan maksud agar dia menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman khamar dan perjudian dengan dadu, (1) sehingga sebagian kalian memusuhi sebagian yang lain, dan sebagian kalian membenci sebagian yang lain, sehingga dia memecah-belah urusan kalian setelah Allah menyatukan kalian dengan iman, dan mengumpulkan kalian dengan persaudaraan Islam. 

“Dan menghalangi kalian dari mengingat Allah”, maksudnya: Dan dia mengalihkan kalian dengan pengaruh minuman khamar yang memabukkan kalian, (2) dan dengan kesibukan kalian dengan perjudian ini, dari mengingat Allah yang di dalamnya terdapat kebaikan dunia dan akhirat kalian. “Dan dari shalat”, yang telah diwajibkan oleh Tuhan kalian kepada kalian, “maka apakah kalian tidak mau berhenti?” [Abu Ja’far at-Thabari, Jami’ul Bayan fi Tafsiril Qur’an, Jilid X, [Mekkah: Darut Tarbiyah wa at-Turats, tt], halaman 565]. 

Akhirnya, Allah memperingatkan manusia melalui firman-Nya untuk berhenti dari kedua perbuatan tersebut. Abu Ja’far menekankan bahwa Allah mengingatkan umat-Nya agar sadar akan bahaya besar yang ditimbulkan oleh khamar dan perjudian, dan agar mereka meninggalkan perbuatan-perbuatan ini demi kebaikan diri mereka sendiri dan masyarakat secara keseluruhan. Dengan berhenti dari minum khamar dan berjudi, umat Islam dapat menjaga persatuan, mengingat Allah dengan baik, dan menunaikan sholat yang telah diwajibkan oleh-Nya, sehingga memperoleh keberkahan di dunia dan akhirat.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo