Dark
Light
Dark
Light

Dosa Besar Mokel yang Dijadikan Konten Medsos

Dosa Besar Mokel yang Dijadikan Konten Medsos

Arina.id- Warganet Indonesia memang cukup kreatif, selalu ada saja cara mereka membuat konten demi mendapatkan viewers dan followers dalam waktu singkat. Sayangnya, tidak semua konten yang viral memiliki nilai edukatif. Salah satunya adalah tren mokel yang ramai di bulan Ramadan tahun ini.

Mokel adalah istilah gaul untuk orang yang makan di siang hari Ramadan tanpa uzur syar’i yang membolehkannya tidak berpuasa. Fenomena ini sangat disayangkan, karena menjadikannya konten berarti mempertontonkan dosa tanpa rasa malu. Padahal, dalam Az-Zawajir, Ibnu Hajar al-Haitami menegaskan bahwa mokel termasuk dosa besar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita lebih bijak dalam membuat maupun mengonsumsi konten di media sosial.

Ibnu Hajar dalam Az-Zawajir menyampaikan:

الْكَبِيرَةُ الْأَرْبَعُونَ وَالْحَادِيَةُ وَالْأَرْبَعُونَ بَعْدَ الْمِائَةِ تَرْكُ صَوْمِ يَوْمٍ مِنْ أَيَّامِ رَمَضَانَ، وَالْإِفْطَارُ فِيهِ بِجِمَاعٍ أَوْ غَيْرِهِ بِغَيْرِ عُذْرٍ مِنْ نَحْوِ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ.

Artinya, “Dosa besar yang ke-141 adalah meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadan atau membatalkannya, baik dengan berhubungan badan maupun cara lain, tanpa alasan yang dibenarkan seperti sakit atau dalam perjalanan.” 

Lebih lanjut, Ibnu Hajar juga mengutip sebuah hadits yang menyebutkan bahwa tidak berpuasa tanpa danya uzur memiliki konsekuensi sangat berat. Sebab, dosa tersebut tidak akan diampuni meskipun ditebus dengan puasa sepanjang tahun. Kendati Ibnu Hajar mengakui hadits yang dikutipnya ini gharib. Berikut Ibnu Hajar menyampaikan:

وَذَكَرَهُ الْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا غَيْرَ مَجْزُومٍ بِهِ فَقَالَ: وَيُذْكَرُ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفْعُهُ: «مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صَوْمُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ . وَأَخَذَ بِظَاهِرِ هَذَا الْخَبَرِ عَلِيٌّ وَابْنُ مَسْعُودٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -، فَقَالَا: " إنَّ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ لَا يَقْضِيهِ صَوْمُ الدَّهْرِ.

Artinya, “Imam Bukhari juga mencantumkannya secara mu‘allaq (tanpa kepastian sanad) dengan redaksi: "Disebutkan dari Abu Hurairah secara marfu‘: Barang siapa berbuka satu hari di bulan Ramadan tanpa alasan yang sah atau sakit, maka puasa sepanjang tahun tidak akan dapat menggantikannya." Pendapat ini dipegang oleh Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Mas‘ud, yang mengatakan: "Siapa yang membatalkan puasanya sehari di bulan Ramadan, maka tidak ada puasa sepanjang tahun yang bisa menggantikannya."

Memang, para ulama sempat berbeda pendapat terkait tebusan untuk satu kali mokel. Ada yang menyebutkan harus ditebus 3.000 hari berpuasa, ada yang mengatakan cukup 30 hari, ada juga yang hanya ditebus dengan 12 hari. Namun, mayoritas ulama berpendapat cukup dengan satu hari. (Al-Haitami, tanpa tahun: juz, 2, h. 323)

Siksa Amat Pedih

Salah satu bahaya yang akan didapatkan oleh orang yang mokel dan dilakukan secara terang-terangan adalah akan mendapat siksa yang amat pedih. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا الْمُجَاهِرِينَ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ عَمَلًا بِاللَّيْلِ ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ، فَيَقُولَ: يَا فُلَانُ، عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ." مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. 

Artinya, “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Seluruh umatku akan mendapatkan ampunan kecuali orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa. Salah satu bentuk kebodohan adalah seseorang melakukan dosa di malam hari, lalu keesokan paginya Allah masih menutupi aibnya, tetapi dia malah berkata, 'Wahai fulan, tadi malam aku melakukan ini dan itu.' Padahal, ia tidur dalam keadaan dosanya ditutupi oleh Allah, tetapi saat pagi tiba, justru ia sendiri yang membuka rahasia yang telah Allah tutupi." (Muttafaq ‘Alaih)

Istilah "mujahir" dalam hadits ini merujuk pada seseorang yang terang-terangan melakukan maksiat tanpa rasa malu. Orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa uzur syar’i lalu mempertontonkannya ke publik jelas termasuk dalam kategori ini.

Mulla ‘Ali al-Qari dalam Miraqatul Mafatih menjelaskan bahwa maksud dari "seorang mujahir tidak mendapat ampunan" adalah pelaku maksiat tersebut akan menghadapi azab yang sangat pedih di akhirat, bahkan lebih berat dibandingkan siksa akibat dosa lainnya. Na’udzubillah. (Al-Qari, tanpa tahun: Juz 7, h. 3034).

Dosa Berlipat Ganda

Selain memiliki nilai dosa yang sangat besar, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, perilaku mokel juga mendapat pemberatan dalam perhitungan dosanya. Di bulan Ramadan, setiap perbuatan dosa dibalas berlipat ganda dibandingkan hari-hari biasa. Ibarat kata, orang yang mokel ini sudah jatuh, tertimpa tangga pula, tidak hanya menanggung dosa besar, tetapi juga menghadapi konsekuensi dosa yang semakin berlipat. Disebutkan dalam sebuah hadits:

عَنْ أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "إِنَّ أُمَّتِي لَمْ يُخْزَوْا مَا أَقَامُوا شَهْرَ رَمَضَانَ." قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا خِزْيُهُمْ فِي إِضَاعَةِ شَهْرِ رَمَضَانَ؟ قَالَ: "انْتِهَاكُ الْمَحَارِمِ فِيهِ؛ مَنْ زَنَى فِيهِ، أَوْ شَرِبَ فِيهِ خَمْرًا، لَعَنَهُ اللَّهُ وَمَنْ فِي السَّمَاوَاتِ إِلَى مِثْلِهِ مِنَ الْحَوْلِ، فَإِنْ مَاتَ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُ رَمَضَانُ فَلَيْسَتْ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنَةٌ يَتَّقِي بِهَا النَّارَ، فَاتَّقُوا شَهْرَ رَمَضَانَ؛ فَإِنَّ الْحَسَنَاتِ تُضَاعَفُ فِيهِ مَا لَا تُضَاعَفُ فِيمَا سِوَاهُ، وَكَذَلِكَ السَّيِّئَاتُ

Artinya, “Dari Ummu Hani’ binti Abu Thalib, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Umatku tidak akan mendapat kehinaan selama mereka menjaga bulan Ramadan. Seseorang bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk kehinaan mereka jika menyia-nyiakan bulan Ramadan? Beliau menjawab: Dengan melanggar hal-hal yang diharamkan dalam bulan itu. Siapa yang berzina atau meminum khamar di dalamnya, maka ia akan dilaknat oleh Allah dan para penghuni langit selama satu tahun penuh. Jika ia meninggal sebelum bertemu Ramadan berikutnya, maka ia tidak memiliki satu pun kebaikan yang bisa menjadi pelindung dari neraka. Karena itu, jagalah bulan Ramadan, karena pahala kebaikan dilipatgandakan di dalamnya lebih dari bulan lainnya, begitu juga dengan dosa-dosa." (HR Ath-Thabrani)

Kesimpulannya, mokel bukanlah konten media sosial yang lucu. Meski banyak warganet menganggapnya kocak dan menghibur, di balik itu tersimpan bahaya dan dosa besar. Membatalkan puasa tanpa uzur syar’i bukan sekadar kelucuan, tetapi pelanggaran terhadap kewajiban agama. Oleh karena itu, jangan sampai tertipu oleh kesan humor semata, sebab konsekuensinya sangat berat. Na’udzubillah.


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo