Sebagian besar umat Islam telah mafhum dengan sejarah munculnya sumber air Zamzam, air yang sejak ribuan tahun lalu masih mengalir deras sampai hari ini dan cukup untuk memberi air minum jutaan jemaah haji.
Alkisah, suatu hari Nabi Ibrahim AS diperintahkan Allah SWT untuk meninggalkan Ismail AS, putera dari isterinya yang bernama Siti Hajar di sebuah lembah tandus nan gersang, serta jauh dari pemukiman penduduk. Hal tersebut dilakukan karena isteri Nabi Ibrahim AS yang pertama, Sarah, cemburu dengan kehadiran Ismail AS lantaran pernikahannya dengan Nabi Ibrahim AS tidak dikaruniai anak oleh Allah SWT. Sehingga Sarah meminta Nabi Ibrahim AS membawa pergi Siti Hajar dan Ismail AS pergi menjauh dari pandangannya.
Saat bekal yang dibawakan Nabi Ibrahim kepada Siti Hajar habis, Ismail AS menangis kelaparan dan kehausan. Berlarilah Siti Hajar dari bukit Safa ke Marwa untuk mencarikan Ismail AS makanan maupun minuman. Tapi nahas, tidak ada makanan atau minuman yang berhasil didapatkan oleh Siti Hajar, sehingga membuatnya putus asa.
Lalu secara tiba-tiba, atas izin Allah, muncul sumber air yang sangat deras dari hentakan kaki Ismail AS yang saat itu sedang menangis. Siti Hajar dengan gembira mengambilkan air itu kepada Ismail puteranya. Dinamakanlah sumur itu dengan Zamzam, yang dalam bahasa Arab berarti banyak, melimpah-ruah.
Di lembah gersang tersebut keturunan-keturunan Ismail AS bin Ibrahim AS lahir dan tinggal, mereka sebagian besar mengemban tugas sebagai nabi maupun rasul untuk menyebarkan ajaran Tauhid. Beberapa sejarawan menyebut bahwa lembah tersebut, yang sudah berubah menjadi negeri, akhirnya disebut sebagai Makkah. Mereka juga yang kemudian mengelola Baitullah di Makkah.
Suku Jurhum dan Penimbunan Sumur Zamzam
Tatkala Ismail AS bin Ibrahim AS wafat, Baitullah diurus oleh anaknya yang bernama Nabit bin Ismail dalam batas waktu tertentu. Kemudian pengelolaan Baitullah dilanjutkan oleh Mudhadh bin Amr Al-Jurhumi.
Mudhadh bin Amr Al-Jurhumi adalah kakek Nabit bin Ismail dari jalur ibu. Ia merupakan ayah dari Sayyidah, isteri Nabi Ismail AS.
لما كبر تزوج من جرهم امرأة ثم فارقها وتزوج غيرها، وتزوج بالسيدة بنت مضاض بن عمرو الجرهمي، وجاءته بالبنين الاثني عشر
Artinya: “Ketika sudah dewasa, (Nabi) Isma’il menikah dengan wanita Jurhum, kemudian berpisah dan menikah dengan (wanita Jurhum) lainnya, dan menikah dengan Sayyidah binti Mudladl bin ‘Amr al-Jurhumi. Sayyidah memberi (Nabi) Ism’ail dua belas anak” (Imam Ibnu Katsir, al-Bidâyah wa al-Nihâyah, Riyadh: Dar al-‘Alim al-Kutub, 2003, juz 3, h. 180-181).
Di antara dua belas anak Ismail AS dengan Sayyidah, adalah Nabit dan Qidar yang keturunannya tersebar menjadi bangsa Arab. Anak-anak Ismail AS, kakek mereka, Mudhadh bin Amr, dan paman-paman mereka dari suku Jurhum menetap di Makkah. Tapi saat itu Makkah juga dihuni oleh suku Qathura’. Qathura’ merupakan saudara sepupu Jurhum yang sama-sama datang dari Yaman.
Sebagaimana dinukilkan dari al-Sirah an-Nabwiyah, Imam ibnu Hisyam (1990), suatu hari, terjadi konflik antara suku Jurhum dan Qathura’ karena perebutan kekuasaan di Makkah. Akhirnya pecahlah perang antara suku Jurhum yang dipimpin oleh Mudhadh bin Amr Al-Jurhumi dan suku Qathura yang dipimpin oleh as-Samaida’. Peperangan dimenangkan oleh Aljurhumi dengan terbunuhnya as-Samaida. Keduanya lalu berdamai dan sepakat melimpahkan kekuasaan dan urusan Makkah kepada Mudhadh bin Amr Aljurhumi.
Setelah lama berkuasa, orang-orang Jurhum mulai berlaku zalim di Makkah. Mereka berlaku lalim terhadap orang selain warga Makkah yang memasuki Makkah dan memakan harta kekayaan Ka’bah yang dikelolanya. Kabar ini terdengar oleh Bani Bakr bin Abdu Manaf bin Kinanah, dan Ghubsyah dari Khuzaah. Mereka sepakat untuk memerangi orang-orang Jurhum dan mengusirnya dari Makkah. Akhirnya, perang meletus dan orang-orang Jurhum berhasil dilumpuhkan.
Pada masa itu, kezaliman dan pelanggaran tidak boleh terjadi di Makkah. Siapapun yang melakukan pelanggaran dan berlaku zalim harus diusir dari sana. Namun, sebelum beranjak meninggalkan Makkah, salah satu dari suku Jurhum terlebih dahulu menimbun sumur Zamzam. Dia adalah Amr bin al-Harits bin Mudladl al-Jurhumi. Imam Ibnu Ishaq mengatakan:
فخرج عمرو بن الحارث بن مضاض الجرهمي بغزالي الكعبة وبحجر الركن, فدفنهما في زمزم وانطلق هو ومن معه من جرهم إلي اليمن
Artinya: “Kemudian Amr bin Al-Harits bin Mudhadh Al-Jurhumi berangkat dengan membawa dua patung kijang emas Ka'bah, dua batu tiang, kemudian menanamnya di Sumur Zamzam. Baru setelah itu orang-orang Jurhum kembali pujang ke negeri Yaman. Mereka demikian terpukul, karena kehilangan peluang untuk mengelola Ka'bah dan kepemimpinan di dalamnya,” (Imam Ibnu Hisyam dalam al-Sirah al-Nabawiyyah, 1990).
Sejak saat itu, sumur Zamzam terkubur ratusan tahun lamanya hingga suatu hari kemudian digali Kembali oleh Abdul Muthalib, kakek Nabi Muhammad SAW.
Editor: Muhammad Faizin


