Ibrahim al-Hafnawi dalam bukunya al-Ushul wa al-Ushuliyun (Mesir: Dar al-Faruq, 2022, halaman 49, juz 1) menulis sekitar 4 manfaat dari mempelajari ushul fiqih.
Pertama, dengan belajar ushul fiqih seseorang memiliki kemampuan untuk melakukan istinbath al-Ahkam. Sebaliknya, bagaimana mungkin orang yang tidak tahu kaidah ushul fiqih akan mampu untuk melahirkan sebuah hukum dari dalilnya? Faedah ini berlaku bagi mereka yang ada pada tingkat mujtahid.
Kedua, ushul fiqih memberi kemampuan bagi selain mujtahid untuk melakukan “kalkulasi” (muwazanah) antar dalil dari para imam fiqih. Tujuannya agar jiwa manusia menjadi tenang, sebab ia paham alur berfikir para ulama yang kita ikuti dalam mazhab fiqih.
Misalnya perspektif Islam tentang poligami, bagaimana duduk permasalahan yang sebenarnya dalam kajian ushul fiqih?. Pembicaraan al-Quran tentang poligami dalam al-Nisa’ [4]: 3 tidak bisa dipisahkan dengan ayat sebelumnya yang berbicara tentang anak yatim. Disebut:
وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
Artinya: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama dengan hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa besar”. (Qs. Al-Nisa [4]: 2)
Ada dua pokok utama dalam ayat ini: pertama, wajib menyerahkan harta anak yatim pada mereka saat mereka sudah memiliki kualifikasi untuk mengatur harta tersebut secara mandiri. Kedua, segala bentuk pemanfaatan pada harta anak yatim, termasuk memakannya adalah haram dan dosa besar (min al-Kaba’ir) kecuali ada hajat sebagaimana terekam dalam ayat .al-Nisa [4]: 6. (Wahbah al-Zuhaili, al-Tafsir al-Munir fi al-Aqidah wa al-Syariah wa al-Manhaj, (Damaskus: Dar al-Fikr, 2009), halaman 564, juz 2.)
Baru pada ayat selanjutnya al-Nisa berbicara tentang ayat yang selama ini dipahami sebagai tema dalam percakapan poligami. Allah swt. berfiman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: “Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya) maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi; dua, tiga, empat. Jika kamu tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian tidak lebih dekat pada tindakan aniaya”. (Qs al-Nisa [4]: 3)
Menurut teori ushul fiqh, tepatnya kaidah kebahasaan (al-Qawaid al-Ushuliyah al-Lughawiyah), ayat di atas bisa dipahami dengan tiga pemahaman. Pertama, kebolehan menikahi perempuan yang disukai, kedua, memberi batasan maksimal pernikahan, ketiga, wajib memilih satu istri jika dikhawatirkan tidak bisa berlaku adil saat melakukan poligami.
Ketiga pemahaman tersebut dimaksudkan dari peredaksian ayat. Yang perlu diketahui bahwa pemahaman kedua dan ketiga adalah makna asal (ashalatan) dan pemahaman pertama adalah pemahaman alternatif (tab’an atau tidak dimaksudkan secara utama).
Kenapa demikian? Karena ayat tersebut, disusun dalam konteks pembicaraan wali anak yatim yang enggan untuk menerima amanat mengurus anak yatim dengan kekhawatiran mereka tidak bisa berlaku adil. Kemudian al-Qur’an menegaskan, seharusnya hal tersebut juga berlaku dalam konteks melakukan poligami tanpa batasan dan tanpa aturan yang berlaku saat itu.
Seolah-olah Allah berkata: “Jika kamu takut mengadopsi anak yatim dalam jumlah banyak semenjak ada aturan ketat soal penggunaan harta mereka maka begitu pula dalam urusan poligami. Maka cukup menikahi dua, tiga atau empat istri atau memang jika memang tidak bisa berlaku adil saat poligami maka cukup satu saja”.
Menurut Abdul Wahhab Khallaf, spirit utama ayat di atas adalah membatasi istri. Pemahaman ini berbeda secara diametral dengan pemahaman sementara orang yang menganggap ayat di atas spiritnya adalah menambah istri.
Ketiga, dengan belajar ushul fiqih secara tidak langsung kita bisa melakukan istinbath al-Ahkam terhadap kasus-kasus fiqih yang tidak ada nashnya dengan perantara fitur-fitur dalil syar’i seperti qiyas, istihsan, mashlahah mursalah, urf, istishab dan seterusnya. Semua fitur tersebut bisa dioperasikan dengan pedoman ushul fiqih hingga melahirkan pemahaman yang komprehensif.
Al-Syahrastani dalam al-Milal wa al-Nihal menulis:
ونعلم قطعاً أيضاً أنه لم يرد في كل حادثة نص، ولا يتصور ذلك أيضاً؛ والنصوص إذا كانت متناهية، والوقائع غير متناهية؛ وما لا يتناهى لا يضبطه ما يتناهى، علم قطعاً أن الاجتهاد والقياس واجب الاعتبار
Artinya: “Kita mengetahui secara pasti sesungguhnya tidak semua hal yang terjadi ditemukan nash hukumnya dan hal tersebut tidak bisa digambarkan. Jika teks-teks keagamaan berhenti dan kejadian faktual terus berjalan. Sesuatu yang sudah berhenti tidak bisa mengendalikan apa yang terus berjalan. Dari itu kita tahu juga bahwa ijtihad, qiyas adalah sesuatu yang niscaya”. (Al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihal, (Beirut: Muassasah al-Halabi, T. tp), halaman 4, juz 2. )
Dengan nada yang sama, Ibnu Rusyd dalam Muqaddimah Bidayah mengatakan:
أَنَّ الْوَقَائِعَ بَيْنَ أَشْخَاصِ الْأَنَاسِيِّ غَيْرُ مُتَنَاهِيَةٍ، وَالنُّصُوصَ، وَالْأَفْعَالَ وَالْإِقْرَارَاتِ مُتَنَاهِيَةٌ، وَمُحَالٌ أَنْ يُقَابَلَ مَا لَا يَتَنَاهَى بِمَا يَتَنَاهَى.
Artinya: “Sesungguhnya kejadian faktual antar manusia tidak terbatas sementara teks al-Qur’an, perbuatan dan ikrar nabi terbatas. Sungguh tidak masuk akal sesuatu yang tidak terbatas mengimbangi yang terbatas”. (Ibnu Rusyd al-Hafid, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, (Mesir: Dar al-Hadist, 2004), halaman 9).
Maksud tesis al-Syahrastani dan Ibnu Rusyd di atas adalah bahwa fakta-fakta realitas yang terjadi antar manusia tidak akan pernah berhenti sementara af’al (perbuatan) dan iqrar (perkataan) nabi sudah berhenti dengan kewafatan nabi. Termasuk sesuatu yang mustahil sesuatu yang sudah berhenti akan terus merespons sesuatu yang tidak pernah berhenti.
Kemustahilan tersebut bisa diatasi dengan ushul fiqih sebab ia memang hadir untuk memberi pedoman melakukan ijithad agar al-Qur’an dan al-Sunnah terus bergerak merespons persoalan yang terus bermunculan. Maka, Syaikh Wahbah menulis, di samping ada faedah bagi mujtahid, ushul fiqih juga berfaedah bagi para sarjana dalam melakukan tarjih dan takhrij atas pendapat ulama terdahulu atau memunculkan sebuah hukum baru atas persoalan baru (al-Mustajaddah).( Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr, 2013), halaman 38, juz 1.)
Misalnya seperti konsep kepemimpinan perempuan dalam konteks negara demokrasi. Dalam fiqih klasik, perempuan disebut-sebut dilarang menjadi pemimpin apalagi dalam wilayah umum (al-Imamah al-Udzma) lantas bagaimana dengan kepemimpinan perempuan dalam negara demokrasi seperti Indonesia?
Tradisi (urf) Negara Kesatuan Republik Indonesia berbeda secara diametral dengan tradisi kerajaan Persia zaman dulu yang menjadi sabab al-Wurud lahirnya hadits yang menjadi larangan perempuan menjadi pemimpin. Bunyi hadits yang dimaksud:
لن يفلح قوم ولو أمرهم امرأة
Artinya: “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan sepenuhnya urusan mereka pada perempuan”.
Alasan lain, tampilnya perempuan menjadi presiden di negara Indonesia tidak masuk dalam cakupan keumuman hadits tersebut. Sebab kata “ولو” pada hadits ini bermakna “menyerahkan sepenuhnya”. Hal ini sesuai dengan hadits dalam riwayat lain yang menggunakan kata “أسندوا” yang artinya “menyandarkan”.
Keempat, secara tidak langsung ushul fiqih menjadi perantara “otentitas agama” sebab ia “metode berfikir” untuk hukum Islam. Ushul fiqih menjadi metodologi hukum Islam yang senantiasa ada untuk memagari apa yang tidak boleh keluar dan apa yang tidak boleh masuk dalam Islam.
Ibrahim al-Hafnawi menulis:
ويلاحظ أن تدوين أصول الفقه جاء نتيجة الحاجة إلى تنظيم الاجتهاد ورسم طرق السليمة الصحيحة للاستنباط وذلك أنه حين ضعفت المدارك وفسدة الإجتهاد وادعى الإجتهاد من ليس أهلا أخذ التدوين في هذا الفن طريقه وتمت له العناية الكافية حتى صار من العلوم ذات المكانة العظيمة.
Artinya: “Disimpulkan bahwa kodifikasi ushul fiqih motifnya adalah untuk untuk menjawab keperluang untuk mengatur aktivitas ijtihad, meresmikan metode istinbath yang benar. Hal itu karena pengetahuan atas agama melemah, ijtihad sudah rusak dan orang mendagu berijtihad padahal ia tidak memenuhi syarat. Hingga ilmu ini dikodifikasi dan diberi perhatian secara serius dan ushul fiqih menjadi ilmu yang amat penting”. (Ibrahim al-Hafnawi, al-Ushul wa al-Ushuliyun, (Mesir: Dar al-Faruq, 2022), halaman 49, juz 1.)
Lebih-lebih ushul fiqih memiliki distingsi sebagai ilmu yang memadukan antara akal dan wahyu secara proporsional. Al-Ghazali menyebut:
وأشرف العلوم ما ازدوج فيه العقل والسمع واصطحب فيه الرأي والشرع، وعلم الفقه وأصوله من هذا القبيل فإنه يأخذ من صفو الشرع والعقل سواء السبيل، فلا هو تصرف بمحض العقول بحيث لا يتلقاه الشرع بالقبول ولا هو مبني على محض التقليد الذي لا يشهد له العقل بالتأييد والتسديد.
Artinya: “Ilmu yang paling mulia adalah yang memadukan antara akal dan wahyu mengintegrasikan antara rasionalitas dan syariat. Ilmu fiqih dan ushul fiqih masuk kategori ini. Sebab ia diambil dari kejernihan syariat dan nalar secara sama. Ia tidak hanya bertumpu pada akal semata dengan tidak menerima syariat dan ia juga tidak hanya dibangun atas dasar taqlid dalam artian tidak disokong oleh akal sehat”.( Abu Hamid al-Ghazali, al-Mustashfa min al-Ilm al-Ushul, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, t. th), halaman 4)
Terkait pentingnya ushul fiqih, Wahbah al-Zuhaili mengajukan sebuah paragraf yang amat penting:
إن أصول الفقه من العلوم الضرورية لكل مجتهد وكل مفت وكل طالب علم يهمه أن يعرف كيف استنبطت الأحكام وإنما الذي لا يحتاج اليه هم العامة الذين يكفيهم أن تنقل اليهم الأقوال ولا يطالبون الدليل ولا برهان وليس كل الناس يرضون أن يكونوا كذلك. فالعالم هو من لا يكتفي بتلقي الأحكام عن الأئمة وأخذها قضية مسلمة وإنما يبحث عن ادلة كل حكم ثم يخرج من بحثه متمرا ممارسا للإجتهاد مما يفيده في معرفة أحكام الحوادث والوقائع الجديدة.
Artinya: "Sesungguhnya ushul fiqih adalah ilmu yang sangat penting bagi para mujtahid, mufti dan para pelajar yang ingin mengetahui bagaimana hukum Islam digali. Sementara pihak yang tidak membutuhkan ushul fiqih adalah manusia kategori umum yang mencukupkan dirinya untuk hanya melansir pendapat para imam mereka tanpa perlu mencari-cari dalil dan argumentasi mereka. Dan tidak semua manusia seperti itu. Orang alim adalah ia yang tidak mencukupkan dirinya dengan memindahkan pendapat imam semata dan diterima sebagai sesuatu yang selesai. Orang alim adalah mereka yang membahas hukum lengkap beserta dalilnya hingga mereka juga tahu bagaimana cara berijtihad terhadap kasus-kasus hukum faktual dan fenomena terbarukan." ( Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, (Beirut: Dar al-Fikr, 2013), halaman 40, juz 1)
Al-Imam al-Haramain, guru utama al-Ghazali dalam bidang ushul fiqih berkata:
من اراد الحوض في الفروع دون اتقان للأصول فهو كناقل الفاظ وحامل أسفار
Artinya: “Siapa yang mendalami fiqih tanpa memantapkan diri dalam ushul fiqih maka ia hanya seorang tukang lansir lafadz dan pembawa lembaran-lembaran buku”. (Al-Haramain, Mughist al-Haqq, halaman 34.)
Ahmad Husain Fahasbu
Pengurus Lakpesdam PWNU Jawa Timur. Nominator Kepustakaan Islam Award 2024 Kementerian Agama Kategori Penulis Masyarakat.
Editor: Muhammad Faizin


