Seluruh ulama telah bersepakat bahwa setiap perbuatan manusia, baik hubungan yang terkait dengan Allah, sesama manusia, atau sesama makhluk, senantiasa diatur oleh hukum syariat. Ada yang aturannya secara tegas ditentukan oleh Al-Qur’an dan hadis sehingga tidak perlu lagi proses ijtihad untuk mengetahuinya, dan ada pula yang untuk mengetahuinya diperlukan proses ijtihad yang nanti hasilnya bisa saja berbeda antara satu mujtahid dengan lainnya. (Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushul Fikih: Kairo: Dar al-Qalam, 1978, h. 11).
Sebagaimana kita ketahui bahwa sumber hukum Islam primer yakni teks (nash) Al-Qur’an dan hadis telah paripurna seiring selesainya proses penurunan wahyu Al-Qur’an dan pasca wafatnya Rasulullah saw. Di sisi lain, nyatanya tidak semua permasalahan hukum terjawabkan oleh dzahir nash (pemahaman dari teks yang terang benderang). Ditambah lagi dengan munculnya berbagai persoalan hukum baru sebagai konsekuensi logis atas perubahan kondisi sosial geografis masyarakat yang terjadi. Perumusan jawaban hukum atas persoalan baru merupakan hal yang mutlak. Jawaban tersebut tentu saja tidak boleh lepas dari nash. Keberadaan nashbagaimanapun mutlak harus dijadikan sebagai rujukan. Pertanda dan petunjuk yang telah diberikannya harus digali dan dirumuskan menjadi produk hukum yang kita kenal sebagai fiqih. (Muhammad Khudlari Bik , Ushul Fikih, (Beirut: Dar al-Fikr, 2002), h. viii].
Setidaknya ada tiga disiplin ilmu yang berkaitan dengan setiap project perumusan hukum untuk persoalan terbaru. Yakni Fiqih, Ushul Fiqih, dan Kaidah Fiqih. Beberapa dari kita masih agak susah membedakan antara ketiganya. Tulisan kali ini akan membahas masing-masing definisi ketiganya dan membedah perbedaannya.
Mengutip pada pendapat Imam Syafi’i, Fikih didefinisikan sebagai:
"العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية"
Artinya: “Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat amaliah yang diambilkan dari dalil-dalilnya yang terperinci”. (Wahbah al-Zuhaily, Ushul Fikih al-Islamy, Beirut: Dar al-Fikr, 1986, j. I, h. 29]
Sementara Ushul Fiqih didefinisikan sebagai:
أَنَّ أُصُولَ الْفِقْهِ عِبَارَةٌ عَنْ أَدِلَّةِ هَذِهِ الْأَحْكَامِ وَعَنْ مَعْرِفَةِ وُجُوهِ دَلَالَتِهَا عَلَى الْأَحْكَامِ مِنْ حَيْثُ الْجُمْلَةُ لَا مِنْ حَيْثُ التَّفْصِيلُ
Artinya, “Ushul fiqih ialah istilah untuk (seperangkat) dalil-dalil dari hukum-hukum syariat sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syariat secara global, bukan terperinci,” (Al-Ghazali, Al-Mustashfa, Beirut: Dar al-Kutub Al-Ilmiyyah, 2002, h. 5).
Setelah mengkaji definisi dari Ushul Fiqih dan fikih di atas, ulama kemudian mengidentifikasikan bahwa ada pembeda aantara kedua disiplin ilmu tersebut, yakni pada ruang kajian antara ilmu fikih dengan ilmu ushul fikih meskipun nanti muara tujuannya akan sama, yakni menghasilkan jawaban putusan hukum Islam:
ويظهر لنا أن ميدان عالم الأصول: هو الأدلة الكلية كالكتاب والسنة، وغايته: وضع قواعد كلية لمعرفة كيفية استنباط الأحكام الشرعية من الأدلة بالاجتهاد، كالأمر للوجوب.أما ميدان الفقه: فهو الأدلة التفصيلية الجزئية الخاصة، وغايته: الوصول إلى الحكم الجزئي لكل فعل من أفعال المكلفين.
Artinya: “Maka telah jelas bagi kita bahwa wilayah kajian ilmu ushul ialah dalil-dalil yang bersifat global seperti Al-Kitab dan sunnah, tujuannya ialah membangun kaidah global untuk mengetahui cara pengambilan putusan hukum syara’ dari sumber-sumber dalilnya dengan cara ijtihad seperti menyusun kaidah yang menyatakan bahwa “setiap perintah menyebabkan hukum wajib”. Sementara wilayah kajian fikih ialah dalil-dalil yang terperinci dan spesifik, tujuannya ialah untuk menghasilkan jawaban putusan hukum dari suatu permasalahan tertentu yang mana hal tersebut merupakan satu dari sekian banyak perbuatan manusia”. (Muhammad Musthafa al-Zuhaily, Al-Wajiz fi Ushul Fiqh al-Islamy, Damaskus: Dar al-Khair li Thab`aat wa al-Nasyr wa al-Tauzi’, 2006, j. I, no. 22).
Berikutnya, Kaidah Fikih didefinisikan sebagai:
مجموعة الأحكام المتشابهة التى ترجع الى قياس واحد يجمعها
Artinya: “Kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali pada qiyas yang mengumpulkannya.” (Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fikih, Kairo: Dar al-Fikr al-‘Araby, 1980, h. 10).
Definisi di atas mengacu pada Kaidah Fiqih yang mencakup setiap masalah hukum dalam bentuknya yang bersifat umum. Dalam arti, setiap Kaidah Fiqih mencakup permasalahan-permasalahan yang banyak, baik permasalahan yang sudah ada maupun permasalahan yang akan muncul pada suatu waktu. Prinsip dalam Kaidah Fiqih adalah aghlabiyat atau akthariyat. Dengan kata lain merupakan seperangkat hukum yang bersifat mayoritas, dan bukan keseluruhan. Oleh karena itu, ada kemungkinan adanya hukum yang menyimpang dari keumuman (mustatsnayat). Dan dalam hal ini ulama menyatakan bahwa penyimpangan merupakan hal yang jarang terjadi dan tidak mempengaruhi kaidah yang telah disusun.
Kesimpulannya, Kaidah Fiqih adalah dasar-dasar fikih dalam bentuk teks kaidah yang ringkas, yang memuat hukum-hukum syariat secara umum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang menjadi obyeknya.
Kaidah Fikih dihasilkan dari analisis induktif (istiqra’) dengan memperhatikan faktor-faktor kesamaan (al-ashbah) berbagai macam topik fiqih yang kemudian disimpulkan menjadi kaidah. Dengan kata lain, Kaidah Fikih merupakan kumpulan dari sekian masalah fikih yang berfungsi untuk memudahkan para praktisi hukum Islam dalam melakukan istinbath hukum. (Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fikih, Kairo: Dar al-Fikr al-‘Araby, 1980, h. 11-12).
Sehingga bisa kita pahami, perbedaan antara Ushul Fiqih dengan Kaidah Fiqih adalah bahwa Ushul Fikih merupakaan metode yang dipergunakan untuk menggali hukum syariat, sementara Kaidah Fiqih adalah himpunan hukum syariat yang sejenis karena ada titik persamaan atau ada ketetapan yang merangkaikannya. Ia adalah teori yang diambilkan dari himpunan masalah fiqih yang beragam hasil ijtihad para ulama.
Secara periodik akan kita pahami urutannya bahwa Ushul Fiqih adalah dasar atau metode untuk menggali sumber-sumber hukum Islam yang menghasilkan produk pengetahuan berupa Fiqih. Kemudian beragam hasil Fiqih tersebut dihimpun dan dihubungkan antara satu dengan lainnya untuk menetapkan suatu kaidah umum yang disebut sebagai Kaidah Fiqih yang bisa dijadikan sebagai acuan untuk sebuah permasalahan hukum baru yang memiliki titik temu atau karakteristik sama.
Contoh himpunan masalah fiqih yang menjadi kaidah ialah kaidah fasakh (pembatalan nikah) secara umum, kaidah dlaman (ganti rugi), kaidah khiyar (pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan akad), dan kaidah lainnya yang disusun oleh para ulama sebagaimana banyak kita lihat pada karya-karya para ulama seperti ‘Izzuddin bin Abdis Salam dalam kitab Qawa’id Ahkam fi Mashalilih Anam, Al-Qarafi al-Maliki dalam kitab Al-Furuq, Ibnu Nujain al-Hanafi dalam kitab Al-Asybah wa al-Nadzair, Ibnu Jizi al-Maliki dalam kitab Al-Qawanin, dan lainnya. (Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fikih, Kairo: Dar al-Fikr al-‘Araby, 1980), h. 12-13).
Editor: Muhammad Zunus


