Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah Dinasti Umayyah, pada 717 M, menggantikan Sulaiman bin Abdul Malik. Dia pun segera memulai pemerintahan dengan serangkaian reformasi besar. Semata dilakukan demi memperjuangkan keadilan sosial yang dilakukan dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip ajaran Islam.
Langkah-langkahnya sangat pro rakyat. Tak hanya menghapus pajak yang memberatkan rakyat -- terutama bagi mereka yang telah masuk Islam, dia juga mengembalikan tanah yang dirampas oleh para penguasa sebelumnya kepada pemilik aslinya.
Selain itu, Umar juga menghapus diskriminasi antara umat Muslim dan non-Muslim. Sebelumnya, kaum non-Muslim dipaksa membayar pajak tambahan yang sangat tinggi. Dengan begitu hak-hak semua warga negara, tanpa memandang agama atau etnis, menjadi lebih terjamin.
Hal itu membuat penduduk non-Muslim sangat menghormatinya. Dalam Tarikh al-Khulafa, as-Suyuthi mengisahkan peristiwa saat Abdullah, putra Umar, mendatangi seorang pendeta di sebuah pulau.
Tanpa disangka, pendeta tersebut turun dari tempatnya – sikap yang belum pernah dilakukan kepada siapa pun, untuk menyambut Abdullah. Ketika ditanya kenapa dia berlaku seperti itu, pendeta menjawab hal itu dilakukannya sebagai bentuk hormat pada ayahnya, Umar bin Abdul Aziz. (as-Suyuthi, 380).
Berbagai kebijakannya itu meringankan beban rakyatnya dan menciptakan suasana yang lebih adil dalam pemerintahan. Itu sebabnya para ulama dan sejarawan menyebutkan bahwa Umar merupakan khalifah kelima setelah Ali bin Abi Thalib. Kitab Tarikh al-Khulafa karya Jalaluddin as-Suyuthi, al-Astar al-Waridah ‘an ‘Umar bin Abdil ‘Aziz karya Hayat bin Muhammad menjelaskan soal ini.
Lebih dalam lagi yang dilakukan Ibnu Katsir. Dalam al-Bidayah wan Nihayah, dia menulis bagian khusus tentang kebijakan Umar dalam mengembalikan hak-hak rakyat yang dizalimi. Saking wirainya, dia mengembalikan batu cincin yang pernah diberi dari Al-Walid, khalifah sebelumnya. Umar merasa itu bukan haknya (Ibnu Katsir, vol. 12, 712).
Pada masa itu, cincin atau batu cincin sering kali dianggap sebagai simbol kekuasaan, kedudukan, atau pemberian kehormatan dari seorang khalifah kepada bawahannya atau orang yang dihormati. Lebih mengejutkan Umar bahkan menyerahkan semua harta dan kemewahan yang dimilikinya untuk kas negara.
Sebagai seorang khalifah, Umar menghindari kemewahan dan gaya hidup boros yang sering diasosiasikan dengan keluarga Umayyah. Ia bahkan memotong pengeluaran kerajaan yang tidak perlu, dan memastikan kekayaan negara benar-benar dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.
As-Suyuthi mengisahkan, saat Umar jatuh sakit, Maslamah bin Abdul Malik ─panglima militer Dinasti Umayyah─ menjenguknya dan melihat pakaian Umar sangat kumuh. Maslamah pun bertanya kepada Fatimah binti Abdul Malik, istri Umar, “Apakah kau tidak mencucinya?” Fatimah menjawab, “Hanya itu satu-satunya pakaian yang ia punya.”
Tidak hanya soal pakaian, dalam makanan juga sama. Umar dan keluarganya hanya mengonsumsi kacang adas untuk makanan sehari-hari. Kacang adas adalah sejenis biji-bijian yang biasa dikonsumsi oleh rakyat jelata karena harganya murah dan mudah didapatkan. (as-Suyuthi, 175)
Bagi rakyat jelata, Umar adalah pemimpin yang sempurna. Mereka yang sebelumnya tertindas oleh kebijakan penguasa yang otoriter, bisa merasakan keadilan dan kesejahteraan yang lebih merata.
Dicintai Rakyat, Dibenci Keluarga Sendiri
Ketulusan Umar pada rakyatnya justru mendapat kecaman dari keluarganya. Secara ekonomi, berbagai kebijakan Umar banyak merugikan mereka. Sebelum Umar naik tahta, keluarga Umayyah menikmati kekayaan yang melimpah dan gaya hidup mewah. Meski tak terlibat dalam pemerintahan, mereka bebas menggunakan harta benda kerajaan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Umar menganggap praktik itu sebagai bentuk ketidakadilan. Ketika mengambil alih pemerintahan, ia segera memotong anggaran yang berlebihan dan mulai memberlakukan kebijakan yang ketat terkait distribusi kekayaan.
Dalam Tarikh al-Khulafa, Jalaluddin as-Suyuthi menjelaskan, Umar bin Abdul ‘Aziz menyerahkan semua tunjangan keluarga kerajaan dan mengembalikannya ke kas negara (baitul mal). Meski pihak keluarga merasa keberatan, Umar tetap pada prinsipnya. (as-Suyuthi, 252).
Langkah-langkah Umar itu menjadi pukulan besar bagi anggota keluarga yang terbiasa hidup dalam kemewahan. Mereka yang kehilangan harta kekayaan sebagai akibat dari reformasi Umar, mulai merasa terancam. Mereka merasa kebijakan Umar sangat tidak adil karena mengancam gaya hidup dan status sosial mereka.
Reformasi Umar bin Abdul Aziz tidak hanya menyentuh sektor ekonomi, tetapi juga sistem keagamaan dan moralitas di lingkungan kekhalifahan. Ia menentang kultus pribadi yang sebelumnya tumbuh di kalangan keluarga Umayyah, yang sering kali menganggap diri mereka lebih tinggi dibandingkan rakyat biasa. Umar menekankan bahwa dalam pandangan Islam, semua orang, termasuk keluarga kerajaan, harus diperlakukan setara di hadapan hukum.
Akhir Tragis Sang Khalifah
Berbagai kebijakan Umar yang berpihak pada rakyat semakin memperbesar kebencian dari kalangan keluarganya sendiri. Intrik dan persekongkolan politik mulai terjadi, yang pada akhirnya mengakibatkan kematian Umar secara mendadak pada 720 M.
Kematiannya dipenuhi spekulasi. Banyak sumber sejarah menyebutkan Umar diracun oleh kelompok-kelompok yang merasa dirugikan oleh kebijakannya, termasuk beberapa anggota keluarganya sendiri.
Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan kematiannya karena diracun oleh seorang budak suruhan keluarganya sendiri. Budak itu dijanjikan bayaran seribu dinar. Sebelum wafat, Umar sendiri sadar telah telah diracun dan mengetahui bahwa seorang budak menjadi pelakunya.
Yang mengagumkan, Umar tidak menaruh dendam pada budak itu. Bahkan Umar memerintahkannya untuk melarikan diri supaya tidak mendapat hukuman. (Ibnu Katsir, vol. 12, 715)
Umar wafat di Desa Sim'an, di wilayah Homs, pada hari Kamis. Ada juga yang mengatakan hari Jumat, pada 5 Rajab, dan ada yang mengatakan sepuluh hari sebelum akhir Rajab, tahun 101 H, dan ada yang mengatakan tahun 102 H.
Terkait usianya saat wafat pun, para sejarawan berbeda riwayat. Selain menyebut wafat pada 39 tahun sembilan bulan, ada juga yang mengatakan lebih dari 40 tahun beberapa bulan bahkan juga disebut lebih dari setahun. Sang khalifah hanya menjabat selama dua tahun lebih. (Ibnu Katsir, vol. 12, 715)
Meski menjabat sebagai khalifah hanya sebentar dan wafat dalam usia yang relatif muda, warisannya sebagai pemimpin yang adil tetap hidup dalam sejarah Islam. Dia menjadi simbol harapan bahwa pemimpin yang adil tak akan terlupakan, meski perjalanannya dipenuhi tantangan dan air mata.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Fajar WH


