Dark
Light
Dark
Light

3 Hikmah Dianjurkannya Puasa Tasu’a pada Tanggal 9 Muharram

3 Hikmah Dianjurkannya Puasa Tasu’a pada Tanggal 9 Muharram

Arina.id - Salah satu anjuran pada bulan Muharram adalah berpuasa pada tanggal 9 Muharram atau disebut juga puasa Tasu’a. Landasan kesunnahan ini berdasarkan keinginan Rasulullah untuk menghormati momen kemenangan Nabi Musa dengan berpuasa pada 10 Muharram. Agar tidak serupa dengan umat Yahudi yang juga berpuasa pada tanggal tersebut, Nabi Muhammad menganjurkan berpuasa pada satu hari sebelumnya, yakni tanggal 9 Muharram. Hal ini sebagaimana hadits dari ‘Abdullah bin Abbas RA, beliau berkata:

قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المَدِينَةَ فَرَأَى اليَهُودَ تَصُومُ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَقَالَ: مَا هَذَا؟، قَالُوا: هَذَا يَوْمٌ صَالِحٌ هَذَا يَوْمٌ نَجَّى الله بَنِي إِسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ، فَصَامَهُ مُوسَى، قَالَ: فَأَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ»، فَصَامَهُ، وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

Artinya, “Nabi SAW tiba di Madinah, maka beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa hari ‘Asyura. Beliau bertanya kepada mereka: “Ada apa ini?” Mereka menjawab, “Ini adalah hari yang baik. Pada hari ini Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka. Maka Nabi Musa berpuasa pada hari ini.” Nabi SAW bersabda, “Saya lebih layak dengan Nabi Musa dibandingkan kalian.” Maka beliau berpuasa ‘Asyura dan memerintahkan para sahabat untuk berpuasa ‘Asyura.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Terkait hadits di atas, Imam Mula ‘Ali Al-Qari dalam Mirqatul Mafatih menjelaskan:

أَيْ أَجَابَهُ أَوَّلًا بِالْوُجُوبِ، ثُمَّ بَعْدَ النَّسْخِ بِالنَّدْبِ. فَلَمَّا كَانَتِ السَّنَةُ الْعَاشِرَةُ مِنَ الْهِجْرَةِ، (قَالُوا) أَيْ الصَّحَابَةُ: "يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّهُ" أَيْ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، "يَوْمٌ يُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى"، أَيْ وَيُحِبُّ مُخَالَفَتَهُمْ، فَكَيْفَ نُوَافِقُهُمْ عَلَى تَعْظِيمِهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "لَئِنْ بَقِيتُ" أَيْ فِي الدُّنْيَا، أَوْ لَئِنْ عِشْتُ، "إِلَى قَابِلٍ" أَيْ إِلَى عَامٍ قَادِمٍ، وَهُوَ السَّنَةُ الْآتِيَةُ، "لَأَصُومَنَّ التَّاسِعَ". اهـ

Artinya, “Pada awalnya, perintah itu bersifat wajib, namun kemudian berubah menjadi sunnah. Ketika memasuki tahun ke-10 Hijriyah, para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, hari Asyura ini juga diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani." Karena Nabi ﷺ suka menyelisihi tradisi mereka, maka beliau bersabda: "Jika aku masih hidup sampai tahun depan, sungguh aku akan berpuasa juga pada hari kesembilan (Tasu‘a)." (Al-Qari, tanpa tahun: juz 4, h. 1312)

Dari penjelasan Al-Qari ini dapat dipahami bahwa hukum puasa Asyura awalnya bersifat wajib, namun kemudian menjadi sunnah setelah disyariatkannya puasa Ramadan. Ketika diketahui bahwa Yahudi dan Nasrani juga mengagungkan hari Asyura, Rasulullah menunjukkan sikap tegas untuk tidak meniru mereka dalam hal ibadah, lalu bertekad menambahkan puasa Tasu’a sebagai bentuk pembeda dan penegasan identitas umat Islam.

3 Hikmah Anjuran Puasa Tasu’a

Imam An-Nawawi dalam Syarh Al-Muhadzzab menyampaikan tiga hikmah dianjurkannya puasa Tasu’a bagi umat Muslim, yaitu membedakan dari umat Yahudi, kesinambungan ibadah, dan antisipasi kekeliruan tanggal.

1. Pembeda Umat Yahudi

Salah satu hikmah anjuran puasa Tasu'a adalah untuk membedakan umat Islam dari kaum Yahudi. Kaum Yahudi hanya berpuasa pada 10 Muharram karena menganggapnya hari kemenangan Nabi Musa. Rasulullah ingin agar umat Islam punya ciri khas ibadah, maka beliau menganjurkan puasa juga pada tanggal 9 Muharram. Upaya ini menegaskan bahwa Islam bukan sekadar mengikuti tradisi lama, tapi membangun identitas spiritual yang mandiri dan orisinal. An-Nawawi menjelaskan:

أَحَدُهَا): أَنَّ الْمُرَادَ مِنْهُ مُخَالَفَةُ الْيَهُودِ فِي اقْتِصَارِهِمْ عَلَى الْعَاشِرِ، وَهُوَ مَرْوِيٌّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، وَفِي حَدِيثٍ رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَخَالِفُوا الْيَهُودَ، وَصُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا وَبَعْدَهُ يَوْمًا

Artinya, "Pertama, maksudnya adalah menyelisihi kaum Yahudi yang hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram saja. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: Berpuasalah kalian pada hari Asyura (10 Muharram), dan selisihilah kaum Yahudi; berpuasalah sehari sebelumnya dan sehari sesudahnya." (An-Nawawi, tanpa tahun: juz 6, h. 407)

2. Kesinambungan Ibadah

Puasa Tasu’a juga dianjurkan agar puasa Asyura tidak dilakukan sehari saja. Dalam Islam, ibadah yang berdiri sendiri di satu hari terkadang tidak disukai, sebagaimana larangan puasa hanya di hari Jumat. Dengan menambah satu hari sebelumnya, umat Islam menunjukkan bahwa ibadahnya tidak bersifat ritualistik sesaat, tetapi berkesinambungan. Hal ini menunjukkan kesungguhan dan konsistensi dalam menunaikan ibadah sunnah yang bernilai tinggi. An-Nawawi menjelaskan:

الثَّانِي): أَنَّ الْمُرَادَ بِهِ وَصْلُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ بِصَوْمٍ، كَمَا نُهِيَ أَنْ يُصَامَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَحْدَهُ، ذَكَرَهَا الْخَطَّابِيُّ وَآخَرُونَ 

Artinya, "Kedua, maksudnya adalah menggabungkan puasa Asyura dengan puasa hari lain, sebagaimana dilarang berpuasa hanya pada hari Jumat saja. Pendapat ini disebutkan oleh al-Khaththabi dan yang lainnya.” (An-Nawawi, tanpa tahun: juz 6, h. 407)

3. Antisipasi Kekeliruan Tanggal

Hikmah ketiga bersifat teknis namun penting, yaitu antisipasi kesalahan dalam menentukan awal bulan. Penanggalan Hijriah bergantung pada rukyatul hilal yang kadang keliru atau berbeda antara satu tempat dengan tempat lain. Bisa saja 10 Muharram yang sesungguhnya ternyata jatuh pada hari yang kita anggap sebagai tanggal 9 Muharram. Dengan berpuasa sejak Tasu’a, seseorang tetap mendapatkan pahala Asyura tanpa terganggu kekeliruan hitungan kalender. An-Nawawi menyampaikan:

الثَّالِث): الِاحْتِيَاطُ فِي صَوْمِ الْعَاشِرِ خَشْيَةَ نَقْصِ الْهِلالِ وَوُقُوعِ غَلَطٍ، فَيَكُونُ التَّاسِعُ فِي الْعَدَدِ هُوَ الْعَاشِرَ فِي نَفْسِ الْأَمْرِ. اهـ

Artinya, “Ketiga, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menentukan hari ke-10 Muharram, karena mungkin terjadi kekeliruan dalam perhitungan awal bulan (hilal), sehingga bisa saja tanggal 9 secara hitungan ternyata adalah tanggal 10 yang sebenarnya.” (An-Nawawi, tanpa tahun: juz 6, h. 407)

Sebagai penutup, puasa Tasu’a bukan sekadar sunnah biasa, tetapi sarat makna teologis, historis, dan spiritual. Anjuran puasa ini menunjukkan kepedulian Rasulullah terhadap identitas umat, kedalaman hikmah ibadah, serta ketelitian dalam menjalankan syariat. Momen ini menjadi peluang bagi setiap Muslim untuk meneladani semangat Nabi Musa dan memperkuat jati diri keislaman melalui ibadah yang penuh kesadaran dan kecintaan.
 


$data['detail']->authorKontri->kontri

Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik


Editor: Aiz Luthfi
Al-Quran Digital

Islami Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo