Surakarta atau Solo identik dengan Tugu Lilin, yang terletak di kawasan Pajang, Laweyan. Tugu yang didirikan pada 1933 itu ditujukan sebagai peringatan 25 tahun berdirinya Boedi Oetomo, 20 Mei 1908. Sejak saat itu, Tugu Lilin menjadi ikon kota bahkan diabadikan sebagai lambang resmi Pemerintah Kota Surakarta.
Namun ada tugu lilin lainnya. Tugu itu tidak terletak di amparan lahan yang luas yang bisa disaksikan banyak orang yang lalu-lalang, melainkan di pojok di antara bangunan Masjid Al Hikmah dan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Joyodiningratan, di Jalan Gatot Subroto Kratonan, Serengan.
Bila Tugu Lilin di Pajang melambangkan identitas kota itu, tugu setinggi satu setengah meter itu menunjukkan sebuah denyut toleransi yang terjaga selama berpuluh-puluh tahun di kota yang majemuk tersebut.
Muasal kisah pendirian tugu berbentuk lilin ini berawal dari sebuah kesepakatan yang terjadi pada 1939. Saat itu, pengurus Gereja Kristen Jawa mencari lahan untuk membangun gereja di kawasan Joyodingingratan. Sebelumnya, mereka telah memiliki gereja di kawasan Danukusuman.
Hingga akhirnya, mereka menemukan lahan di kawasan Joyodingingratan. H. Ahmad Zaini, pemilik tanah menjual lahan pada pengelola gereja. Namun, penjualan itu disertai syarat, pihak pengelola gereja harus mengizinkan bila kelak warga sekitar mendirikan masjid di sana.
Kesepakatan itu terpenuhi oleh kedua pihak. “Tidak semua tanah ini dipakai untuk gereja. Karena beliau menghendaki sebagiannya tetap ada, untuk didirikan tempat ibadah bagi orang muslim,” kata Nunung Istining Hyang, pendeta dan salah satu pengurus gereja.
Untuk menandai kesepakatan ini dibangunlah prasasti tugu lilin, yakni sebagai simbol toleransi kerukunan umat beragama. Benar saja, tugu lilin toleransi ini membuahkan hasil fantastis.
Sejak berdirinya Gereja Kristen Jawa (GKJ) Joyodiningratan, pada masa penjajahan Belanda pada 1939, yang kemudian disusul berdirinya masjid pasca kemerdekaan pada 1947, tidak ada polemik dari kedua belah pihak. Mereka sama-sama saling menjaga kerukunan dan toleransi. Kerukunan yang tidak berlaku temporal saja, tetapi terbukti melewati waktu yang panjang.
Sampai sekarang, Tugu Lilin itu masih berdiri kokoh. Menurut Takmir Masjid Al Hikmah, Muhammad Nasir Abu Bakar, tugu itu selain bermakna kerukunan, kebijaksanaan, dan persatuan juga menjadi simbol pengharapan agar tidak terjadi masalah apa pun, meskipun dua tempat ibadah itu saling berdampingan.
“Sebagai umat beragama, berbeda itu wajar tapi tidak harus bermusuhan karena semuanya sudah dijamin oleh undang-undang. Maka sebelum tempat ini dibangun dalam satu tempat ibadah yang berbeda keyakinan, dibangunlah prasasti, namanya tugu lilin. Tugu lilin itu maknanya bersinar. Agar tidak terjadi sesuatu apa pun. Itu maknanya sangat dalam,” ungkapnya.
Perjalinan toleransi masjid dan gereja ini begitu kuat karena masing-masing pihak menerapkan kebajikan dalam bentuk kerja nyata. Misalnya, pihak masjid selalu berkoordinasi setiap ingin menyelenggarakan acara keagamaan dan sosial. Begitu pula dengan pihak gereja.
“Kami melakukan ibadah sesuai dengan agama masing-masing. Kalau hari besar, kami sudah pasti berusaha berkoordinasi dengan pihak masjid, agar tidak membuat acara bersamaan dengan acara gereja. Demikian juga sebaliknya,” kata Nunung.
Walhasil, saat digelar acara kebaktian gereja, pengurus masjid tidak menggunakan pengeras suara saat melantunkan pembacaan Al-Quran atau salawatan sebelum azan. Sementara pihak gereja juga memberikan fasilitas parkir ketika jemaah salat masjid Al Hikmah membludak. “Kami memang terbiasa saling berbagi waktu dan tempat. Semua orang sudah paham,” ungkap takmir masjid itu.
Ketika bulan Ramadan, menurut Nunung, pihak gereja memutuskan tidak mengadakan kebaktian hingga keluar area gereja. Bisa juga dengan mengganti jadwal kebaktian gereja, saat pihak masjid sedang mengadakan tarawih atau sholat Ied.
Ini dilakukan karena hampir pasti jemaah masjid banyak dan membutuhkan lahan parkir yang luas. Di samping itu, pihak masjid juga membutuhkan lahan untuk memotong hewan kurban, sehingga pihak masjid harus berkoordinasi dengan pihak gereja.
Contoh toleransi lainnya, kerap sekali pihak takmir Masjid Al Hikmah dan GKJ Joyodiningratan mengadakan kegiatan sosial bersama. Misalnya saat mengumpulkan dana untuk korban bencana alam seperti pernah terjadi di Wonogiri dan Pacitan.
Mereka bekerja bersama-sama membantu sesama tanpa memandang identitas keagamaan. Yang lebih penting bagi mereka adalah kemaslahatan bersama untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Kalau ada acara-acara, misalnya ada perayaan keagaam, kami juga mengundang pihak masjid. Biasanya mereka rawuh setelah acara usai. Acara bebas, ramah tamah,” ujar Nunung.
Tidak Sekadar Berbagi Tembok
Perilaku toleransi inilah yang kemudian mewujudkan kesadaran komunal antara umat beragama di sana. Ketika saya mewawancara kedua belah pihak, mereka sama-sama ingin Solo atau Kota Bengawan ini terus asri, damai, dan aman.
Mereka berharap generasi penerus untuk terus menyalakan lilin toleransi, yakni mengupayakan kerukunan, kerja sama, dan saling memahami. Hal itulah yang diamanatkan para pendiri yang dilekatkan pada tugu lilin berwana putih itu.
Dari masa ke masa, tugu lilin itu ternyata terus memancarkan sinarnya. “Ini menjadi rasa bangga. Bukan karena perbedaannya tidak menjadi bahagia, tetapi karena berbeda inilah kita harus bahagia,” ungkap Pak Nasir. Begitu juga yang disebutkan pihak gereja: “Kami ingin terus saling membagi ruang dan saling menjaga,” ucap Nunung.
Keberadaan tanah sepetak itu tidak menjadi masalah. Bagi mereka satu atap adalah satu tujuan dan juga kerahmatan. Ini terbukti juga ketika masyarakat satu sama lain saling membantu dan saling bersikap toleran. Baik masyarakat muslim jemaah masjid Al Hikmah yang bertato, atau jemaah muslim yang menggunakan busana gamis cingkrang dan sarung, atau jemaah gereja yang barkalung salib. Semua ini terwujud karena Masjid Al Hikmah dan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Joyodiningratan merangkul dengan baik.
Dengan kemampuan dalam membina hubungan baik tersebut, GKJ Joyodiningratan ditetapkan sebagai cagar budaya. Penetapan itu dianggap telah sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Alasan ditetapkannya bukan karena mereka saling berbagi tembok atau “They share the wall”, seperti yang diucapkan Farah Pandith, Duta Besar Keliling dari Amerika Serikat untuk Dunia Islam,ketika berkunjung ke tempat ini, melainkan karena kerukunan antar umat beragama yang dijalinn dengan Masjid Al-Hikmah.
=============
Liputan ini terbit atas kerja sama Arina.id dengan LTN PBNU dan Direktorat Pendidikan Tinggi Agama Islam (PTKI) Kementerian Agama RI.
Agus Wedi
Penikmat kajian sosial dan Keagamaan
Editor: Fajar WH


