Dark
Light
Dark
Light

Film Lipstick Under My Burkha: Menyingkap Marital Rape

Film Lipstick Under My Burkha: Menyingkap Marital Rape

Lipstick Under My Burkha (2016), disutradarai Alankrita Shrivastava, adalah film drama-komedi gelap yang menggambarkan kehidupan empat perempuan di India yang diam-diam memberontak terhadap norma patriarki. Film ini menampilkan narasi yang intim dan berani. Lipstick Under My Burkha mengeksplorasi hasrat, kebebasan, dan perjuangan perempuan untuk mengklaim ruang dalam masyarakat yang menolak suara mereka.

Salah satu tokoh sentral dalam film adalah Shireen Aslam, seorang ibu rumah tangga yang cerdas dan ambisius. Di balik peran domestik yang ia jalani, Shireen diam-diam bekerja sebagai sales woman untuk mendukung ekonomi keluarga, sebuah fakta yang ia sembunyikan dari suaminya yang sangat patriarki. 

Di rumah, selain mendapat kekerasan secara verbal, Shireen mengalami marital rape secara berulang. Suaminya memaksakan hubungan seksual tanpa persetujuan, menolak penggunaan kontrasepsi, dan mengabaikan hak tubuh serta suara Shireen. Kekerasan ini tidak hanya fisik, tetapi juga psikologis, karena Shireen dipaksa untuk tunduk atas nama pernikahan dan kehormatan keluarga.

Film ini menyoroti bagaimana kekerasan seksual dalam pernikahan sering kali tidak dianggap sebagai pelanggaran, melainkan sebagai “kewajiban” istri. Melalui gambaran hidup Shireen, penonton diajak melihat betapa sunyinya penderitaan perempuan yang terperangkap dalam relasi kuasa yang timpang, dan bagaimana keberanian kecil, seperti bekerja diam-diam atau menolak dominasi seksual, menjadi bentuk perlawanan yang perlu dilakukan. 

Lipstick Under My Burkha memberi gambaran secara gamblang situasi psikologis korban yang mengalami marital rape. Selain itu, film ini juga turut menantang struktur sosial yang membungkam perempuan dan menolak hak mereka atas tubuh, pilihan, dan kebebasan.

Menyingkap Marrital Rape
Marital rape adalah pemerkosaan yang terjadi dalam hubungan perkawinan. Tindakan ini masuk dalam bentuk kekerasan karena memaksakan hubungan seksual pada pasangan dengan tidak menghiraukan kondisi dan keadaan di baliknya. 

Di Indonesia angka kasus marital rape masih tinggi. Kata data mencatat bahwa kasus ini mencapai 591 pada tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat hampir lima kali lipat dari tahun sebelumnya. Peningkatan ini berkaitan dengan kengganan korban untuk melapor kepada institusi yang lebih profesional karena adanya rape culture. (Kumala, 2024)

Pemerkosaan dalam pernikahan menjadi salah satu masalah serius dalam hubungan rumah tangga karena dampaknya sangat merusak. Meski sering kali tidak terlihat karena terjadi dalam ruang privat dan dibungkus oleh norma sosial, efek marital rape bagi korban sangat kompleks dan mendalam.

Secara psikologis, korban rentan mengalami trauma berat, depresi, kecemasan, dan kehilangan rasa aman di rumahnya sendiri. Secara fisik, pemaksaan seksual dapat menyebabkan luka, infeksi menular seksual, gangguan reproduksi, dan kehamilan yang tidak diinginkan. 

Di sisi sosial, korban kerap menghadapi stigma, pengucilan, dan ketergantungan ekonomi yang memperparah ketidakberdayaan mereka. Ketika mencoba mencari keadilan, korban sering terhalang oleh minimnya pemahaman masyarakat dan lemahnya penegakan hukum. 

Di Indonesia, meskipun KUHP belum secara eksplisit menyebut marital rape, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah mengakui pemaksaan hubungan seksual dalam rumah tangga sebagai bentuk kekerasan seksual yang dapat dipidana. Namun sayangnya, dasar hukum ini kerap pincang karena tidak didukung budaya yang terbuka dan tafsir agama yang adil gender. 

Faktor yang menyuburkan terjadinya marital rape adalah budaya patriarki yang menormalisasi dominasi laki-laki dan menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus melayani kebutuhan seksual tanpa mempertimbangkan persetujuan atau kenyamanan. 

Dalam budaya patriarki, seks kerap dianggap sebagai “hak” suami, bukan sebagai interaksi yang membutuhkan persetujuan dua pihak. Beberapa tafsir agama yang bias gender bahkan menekankan kewajiban istri untuk “melayani” suami, tanpa menekankan pentingnya persetujuan atau keseimbangan relasi.

Interpretasi konservatif terhadap ajaran agama atau adat sering kali memperkuat ketimpangan dan membenarkan kekerasan seksual dalam rumah tangga. Perempuan yang menolak hubungan seksual atau melaporkan kekerasan sering dicap sebagai durhaka, tidak taat, atau merusak keharmonisan rumah tangga.

Hal ini sangat disayangkan, karena agama dan tradisi memiliki pengaruh besar dalam membentuk norma-norma sosial tentang peran gender, seksualitas, dan pernikahan.

Selain itu, kurangnya pemahaman tentang hak seksual dan batasan dalam pernikahan membuat banyak pasangan tidak menyadari bahwa pemaksaan seksual, meskipun dalam ikatan sah, tetap merupakan bentuk kekerasan. Akhirnya, korban sering kali tidak memiliki akses ke dukungan hukum, psikologis, atau sosial yang memungkinkan mereka keluar dari masalah tersebut.

Faktor lain yang memperparah adalah ketergantungan ekonomi, banyak perempuan bergantung secara finansial pada suami, sehingga takut kehilangan dukungan jika melawan atau melapor. Tekanan sosial untuk mempertahankan rumah tangga, serta minimnya edukasi dan perlindungan hukum yang eksplisit terhadap korban marital rape juga ikut menambah daftar penyebab marital rape. 

Dalam beberapa kasus, penggunaan alkohol, obat-obatan, atau adanya gangguan psikologis pada pelaku juga menjadi pemicu. Semua ini menciptakan lingkungan yang memungkinkan kekerasan seksual terjadi secara berulang, tanpa ruang aman bagi korban untuk bersuara atau mencari keadilan.

Pada akhirnya, marital rape bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia dan otonomi tubuh. Bentuk kekerasan ini tidak hanya menuntut pengakuan untuk diangkat ke publik, tetapi juga jaminan perlindungan, dan pemulihan yang layak bagi korban. Selain itu, menciptakan ruang yang adil gender juga mesti diwujudkan dalam tatanan nilai yang berlaku di masyarakat.
 


Editor: Kendi Setiawan
Al-Quran Digital

Khazanah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo