“Di bawah langit yang sama, manusia berjalan menuju Tuhan dengan koper penuh doa, namun di pelabuhan-pelabuhan Nusantara, doa-doa itu harus melewati cap stempel dan tatapan curiga para pejabat kolonial.”
Ada sesuatu nan puitis sekaligus tragis dalam perjalanan haji, sebuah odisea yang menyerupai lukisan dengan warna-warna iman, pengorbanan, dan intrik. Di tengah gemuruh ombak Samudra Hindia dan bisik angin muson yang membawa aroma garam, haji di era Hindia Belanda bukan sekadar ibadah, melainkan sebuah teater besar di mana panggilan jiwa bertabrakan dengan cengkeraman birokrasi. Pengelolaan haji oleh Pemerintah Hindia Belanda adalah cermin yang memantulkan kontradiksi antara kesucian dan kekuasaan, laksana kapal yang berlayar dengan layar penuh harapan namun terombang-ambing oleh badai kepentingan.
Lautan sebagai Ujian
Pada abad-abad silam, ketika Nusantara masih masyhur sebagai kepulauan rempah yang memikat pedagang dari jazirah Arab hingga Gujarat, perjalanan haji adalah sebuah epos yang sarat risiko. Tidak ada kapal khusus yang menanti di pelabuhan-pelabuhan seperti Surabaya, Banten, atau Aceh. Calon jamaah, dengan hati dipenuhi doa dan kantong yang sering kali hanya berisi tabungan seadanya, harus mencari peruntungan di pelabuhan asing. Singapura dan Penang, sebagai pusat perdagangan yang hiruk-pikuk, menjadi titik embarkasi utama.
Ketika itu, kapal-kapal dagang milik pedagang Arab atau India, yang kadang-kadang lebih mirip peti kayu yang rapuh tinimbang sarana pelayaran, adalah satu-satunya jalan menuju Makkah. Perjalanan ini, yang bisa memakan waktu hingga enam bulan, adalah ujian ketabahan. Ombak yang mengamuk, angin yang berbalik arah, atau ancaman perompak, menjadi bagian dari narasi yang tak pernah usai.
Namun, seperti yang dicatat Tagliacozzo (2013), revolusi teknologi pada abad ke-19 mengubah lanskap perjalanan haji. Pembukaan Terusan Suez tahun 1869, yang memotong jarak antara Eropa dan Asia, serta kemunculan kapal uap yang lebih cepat dan andal, memangkas waktu tempuh menjadi hitungan minggu. Biaya perjalanan, meskipun masih berat bagi kebanyakan jamaah yang berasal dari kalangan petani atau pedagang kecil, menjadi lebih terjangkau.
Dalam perubahan ini, Pemerintah Hindia Belanda melihat sebuah peluang—dan sebuah ancaman. Haji, yang bagi umat Muslim adalah puncak pengabdian kepada Allah Swt., bagi penguasa kolonial adalah potensi ketidakpatuhan. Jamaah yang kembali dari Makkah, sering kali membawa pelbagai gagasan pembaruan atau semangat anti-kolonial, menjadi bayang-bayang yang mengintai. Dari sinilah, seperti benih yang tumbuh di tanah yang tidak disangka, intervensi kolonial dalam pengelolaan haji mulai mengakar.
Resolusi dan Ordonansi
Dengan kecerdikan yang khas dari penguasa kolonial, Pemerintah Hindia Belanda merancang peraturan untuk menjerat arus jamaah haji dalam jaring birokrasi. Resolusi 1825, yang kemudian disempurnakan melalui Ordonansi 1859, menjadi tonggak awal manajemen haji yang sistematis. Aturan-aturan ini bukan sekadar prosedur administratif; mereka adalah alat untuk membatasi jumlah jamaah, mengawasi pergerakan mereka, dan memastikan bahwa gelar haji—yang dalam masyarakat Nusantara memiliki makna sosial dan spiritual yang mendalam—tidak jatuh ke tangan yang “tidak berhak.”
Menurut Staatblad van Nederlandsch-Indie (Lembaran Negara Hindia Belanda), setiap calon jamaah dikenakan biaya sebesar 110 gulden, yang mencakup pembuatan paspor haji (Bianchi, 2004). Angka ini, meskipun tampak sepele di mata pejabat kolonial, adalah gunung yang harus didaki bagi kebanyakan jamaah, yang sering kali harus menjual tanah atau ternak demi mewujudkan mimpinya.
Lebih jauh, pemerintah kolonial mewajibkan jamaah yang kembali dari Tanah Suci untuk melapor kepada otoritas setempat. Tujuannya bukan sekadar administratif, melainkan untuk memverifikasi keabsahan ibadah mereka. Ada kecurigaan yang menguar di kalangan pejabat Belanda bahwa sebagian jamaah tidak benar-benar menunaikan haji. Beberapa di antaranya, demikian dugaan, hanya sampai di Singapura atau bahkan tidak pernah meninggalkan Nusantara, namun berani menyatakan diri sebagai haji.
Bagi mereka yang terbukti “memalsukan” status ini, denda menanti, dan gelar haji yang menjadi lambang kehormatan sosial dilarang disandang (Vredenbregt, 1989). Dalam hal ihwal ini, haji menjadi lebih dari sekadar ibadah; ia adalah sebuah status yang harus dilewati melalui lorong sempit birokrasi, seperti seorang musafir yang diadili oleh penguasa yang skeptis.
Dari Den Haag hingga Pelabuhan
Tagliacozzo (2013) dengan teliti meneroka struktur manajemen haji yang melibatkan dua lapis kekuasaan: pemerintah pusat di Negeri Belanda dan pemerintah kolonial di Hindia Belanda. Di Den Haag, dua kementerian utama memainkan peran penting: Minister van Buitenlandsche Zaken (Menteri Luar Negeri) dan Minister van Kolonie (Menteri Penjajahan).
Keterlibatan Menteri Luar Negeri mencerminkan sifat lintas batas dari perjalanan haji, yang melibatkan koordinasi dengan kekuasaan asing seperti Kekaisaran Utsmani, pemerintah Hasyimiah, dan kemudian Kerajaan Arab Saudi. Setiap pihak memiliki kepentingan sendiri, dan diplomasi menjadi seni yang rumit, seperti menari di atas tali yang goyah. Sementara itu, Menteri Penjajahan lebih berfokus pada kebijakan umum, memastikan bahwa haji tidak menjadi pemicu pemberontakan atau ketidakstabilan di koloni.
Di Batavia, manajemen haji dipegang oleh Gouverneur Generaal Nederlandsch Indie (GGNI) bersama Algemeene Secretaris (Sekretaris Umum), yang bekerja sama dengan instansi seperti Departement van Onderwijs, Eeredienst en Nijverheid (DOEN) dan Advizeur voor Inlandsche en Arabische Zaken (AIAZ).
GGNI menerbitkan peraturan-peraturan yang diabadikan dalam Staatblad, mengatur segala hal mulai dari standar kapal haji hingga penerbitan pas jalan. DOEN, meskipun tidak terlalu mendalami urusan jamaah, sering kali menangani kepentingan mereka setelah kembali dari Hijaz, sementara AIAZ berperan sebagai mata dan telinga pemerintah, memberikan nasihat tentang nuansa keagamaan dan sosial yang kompleks.
Pada tingkat lokal, pengelolaan dokumen perjalanan menjadi tanggung jawab pejabat seperti asisten residen, hoofd van platselijk bestuur, atau havenmeester (kepala pelabuhan). Sejak 1927, untuk wilayah Jawa dan Madura, urusan pas jalan mulai dilimpahkan kepada pejabat pribumi seperti wedana dan asisten wedana, sebuah langkah yang mencerminkan delegasi kekuasaan yang penuh perhitungan.
Namun, di luar Jawa dan Madura, kendali tetap di tangan pejabat Belanda seperti controleur, yang setara dengan camat masa kiwari (Kaptein, 1997). Dalam struktur yang berlapis-lapis ini, haji menjadi panggung di mana kekuasaan kolonial memainkan lakonnya, dengan jamaah sebagai aktor yang sering kali tidak menyadari naskah yang telah ditulis untuk mereka.
Keuntungan di Atas Penderitaan
Pada paruh kedua abad ke-19, jumlah calon jamaah haji melonjak, seiring dengan kemudahan perjalanan dan meningkatnya kesadaran agama di kalangan masyarakat Nusantara. Pemerintah Hindia Belanda, yang birokrasinya kaku dan sumber dayanya terbatas, mulai kewalahan. Kapal-kapal milik pemerintah tidak mampu menampung semua jamaah, dan pelabuhan-pelabuhan lokal sering kali tidak siap menghadapi lonjakan ini.
Dalam situasi ini, pemerintah membuka pintu bagi pihak swasta untuk terlibat dalam pemberangkatan dan pemulangan jamaah. Keputusan ini, sebagaimana dicatat oleh Hurgronje (1970), adalah pedang bermata dua. Perusahaan swasta, yang lebih mengutamakan keuntungan ketimbang kesejahteraan jamaah, bermunculan dengan cepat, laksana nyala api yang menjilat kayu kering.
Agen-agen perjalanan, baik yang dikelola oleh pribumi, Indo-Eropa, maupun keturunan Arab, berlomba-lomba menawarkan jasa, sering kali dengan janji-janji yang menggiurkan namun kosong. Persaingan yang sengit ini melahirkan praktik-praktik yang jauh dari mulia: kolusi, nepotisme, dan korupsi merajalela. Kolusi terjadi tidak hanya di kalangan pejabat Hindia Belanda, tetapi juga melibatkan otoritas di wilayah lain seperti Malaka atau Makkah. Sultan Johor, misalnya, memberikan keleluasaan kepada Firma Al-Segaff & Co untuk merekrut jamaah, yang kemudian dialihkan menjadi buruh perkebunan. Di Jeddah, perusahaan Herklots mendapat restu dari Amir Makkah untuk membuka perwakilan, yang sering kali lebih berfokus pada keuntungan ketimbang pelayanan (Bianchi, 2004).
Nepotisme mewabah di kalangan pejabat pribumi, sementara korupsi merasuki setiap lapisan, dari pencari calon jamaah hingga pengusaha pelayaran. Yang lebih memilukan, banyak calon jamaah tertipu dan berakhir sebagai “kuli kontrak” di perkebunan asing, baik saat berangkat maupun pulang dari Makkah. Akan tetapi, pendirian Kantor Konsulat Belanda di Jeddah pada 1872 membawa secercah harapan. Konsulat ini, meskipun belum sempurna, mulai mengawasi pergerakan jamaah dan melindungi mereka dari praktik-praktik penipuan. Seperti mercusuar di tengah badai, kehadiran konsulat menjadi titik terang, meskipun cahayanya masih samar.
Dan begitulah, di tengah pasir Makkah yang panas dan pelabuhan Nusantara yang berdebu, manusia terus menulis ceritanya, dengan tinta doa dan noda ambisi. Pemerintah Hindia Belanda, dengan segala keangkuhan dan ketakutan mereka, mencoba menata haji seperti seorang tukang kebun yang memotong ranting-ranting liar, hanya untuk menemukan bahwa pohon itu terus tumbuh, menembus celah-celah birokrasi mereka.
Setiap pas jalan yang dicap, setiap kapal yang berlayar, setiap jamaah yang melangkah dengan kaki gemetar di Tanah Suci, adalah bagian dari sebuah komedi besar—atau mungkin tragedi—yang disebut kemanusiaan. Kita bisa tertawa melihat pejabat kolonial yang sibuk menghitung gulden dan mencurigai setiap jamaah sebagai pemberontak potensial, seolah-olah iman bisa diukur dengan timbangan pasar atau disimpan dalam laci meja mereka. Namun, di balik tawa itu, ada sesuatu yang pahit: bahwa bahkan perjalanan menuju Tuhan pun harus melewati meja seorang controleur yang bosan, yang lebih peduli pada laporannya ketimbang jiwa-jiwa yang ia catat.
Arkian, kita takzim kepada jamaah haji yang dengan tabah melangkah di tengah lautan dan birokrasi, yang membawa doa mereka laksana lentera kecil di malam yang gelap. Dan untuk pemerintah Hindia Belanda yang dengan penuh percaya diri mencoba mengatur sesuatu yang tidak pernah bisa mereka pahami sepenuhnya, kita hanya bisa mengangguk sambil tersenyum, seperti penonton yang tahu bahwa panggung ini, pada akhirnya, bukan milik mereka. Haji tetap berjalan, laksana sungai yang menemukan jalannya sendiri, dan manusia—dengan segala kelemahan dan kebesarannya—terus menulis bab-bab baru, dengan pasir Makkah sebagai kertas dan langkah mereka sebagai pena.
Muhammad Iqbal
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Sejarah FIB Universitas Diponegoro Semarang. Sejarawan UIN Palangka Raya. Editor Buku Penerbit Indie Marjin Kiri.
Editor: Muhammad Taufiq


