Arina.id - Bulus (Amida Cartilaginea) merupakan sejenis labi-labi atau kura-kura bertempurung lunak karena punggungnya dilapisi oleh tulang lunak dan kulit tebal dan licin. Bulus dalam bahasa Inggris disebut sebagai Asiatic Softshell Turtle sebagaimana penyebutannya yakni kura-kura tempurung lunak yang hidup di daerah perairan benua Asia.
Namun perlu diketahui bahwa bulus mempunyai perbedaan signifikan dengan kura-kura. Salah satunya adalah bentuk tempurungnya yang cenderung lunak sedangkan kura-kura yang cenderung keras.
Bulus juga lebih sering hidup di perairan tawar dari pada muncul ke permukaan. Sedangkan kura-kura lebih sering berada di daratan meskipun dia mampu untuk hidup di air. Bulus juga memiliki empat kaki yang berbentuk sirip sedangkan kura-kura lebih mempunyai kaki dengan kuku tajam yang digunakan untuk berjalan di daratan.
Hukum mengkonsumsi keduanya juga berbeda. Mayoritas ulama dari madzhab syafi’iyah mengharamkan mengonsumsi kura-kura ataupun penyu sebagaimana catatan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami berikut:
(وَمَا يَعِيشُ) دَائِمًا (فِي بَرٍّ وَبَحْرٍ كَضِفْدَعٍ) بِكَسْرٍ ثُمَّ كَسْرٍ أَوْ فَتْحٍ وَبِفَتْحٍ ثُمَّ كَسْرٍ وَبِضَمٍّ ثُمَّ فَتْحٍ وَالْفَاءُ سَاكِنَةٌ فِي الْكُلِّ (وَسَرَطَانٍ) يُسَمَّى عَقْرَبَ الْمَاءِ وَتِمْسَاحٍ وَنَسْنَاسٍ (وَحَيَّةٍ) وَسَائِرِ ذَوَاتِ السَّمُومِ وَسُلَحْفَاةٍ وَالتِّرْسَةِ وَهِيَ اللَّجَاةُ بِالْجِيمِ جَرَى بَعْضُهُمْ عَلَى أَنَّهَا كَالسُّلَحْفَاةِ وَبَعْضُهُمْ عَلَى حِلِّهَا لِأَنَّهَا لَا يَدُومُ عَيْشُهَا فِي الْبَرِّ وَجَرَى عَلَيْهِ فِي الْمَجْمُوعِ فِي مَوْضِعٍ لَكِنْ الْأَصَحُّ الْحُرْمَةُ وَقِيلَ اللَّجَاةُ هِيَ السُّلَحْفَاةُ (حَرَامٌ) لِاسْتِخْبَاثِهِ وَضَرَرِهِ
Artinya: "Haram mengonsumsi hewan amfibi karena dianggap menjijikan dan membahayakan seperti kodok, yuyu, buaya, nasnas, dan ular, serta segala yang berbisa, dan juga kura-kura dan penyu yang sebagian ulama mengatakan kura dan penyu halal karena dia di darat tidak bisa lama akan tetapi pendapat yang lebih sahih mengatakan haram." (Tuhfatul Muhtaj, [Mesir: Maktabah Tijariyah Kubra, 1983], juz 9, hal. 378.).
Namun, hukum haram ini belum tentu berlaku terhadap bulus karena beberapa analisis sebagaimana yang dituliskan oleh Kyai Anwar berikut:
وقد شهدته مرارا بأنه من حيوان الماء الذي يستقر فيه ومرعاه فيه وعيشه خارجه عيش حي لا يدوم ولذا الحكم يحل اكله لما في التحفة من أن الحيوان البحر ما يعيش فيه بأن يكون عيشه خارجه عيش مذبوح او عيش حي لا يدوم
Artinya: "Aku telah menyaksikan beberapa kali bahwa bulus adalah hewan akuatik yakni hewan yang habitatnya hidup di air, dan kehidupan di darat bagi bulus hanya temporer, oleh karena itu hukumnya adalah halal sebagaimana menurut al-Haitami dalam Tuhfah-nya bahwa hewan akuatik yang berada di daratan bisa bertahan hidup sebagaimana kondisi tersembelih atau bisa hidup akan tetapi hanya temporer hukumnya halal dikonsumsi." (Aisyul Bahri, hal. 5.).
Menurut Kyai Anwar, bulus merupakan hewan akuatik dan bukan merupakan amfibi seperti kura-kura dan penyu, kondisi bulus di daratan hanya sebatas temporer atau sebagaimana hewan yang bertahan hidup dengan sisa air dalam tubuhnya seperti kepiting. Oleh karena itu sebagaimana keepiting, bulus menurut beliau halal dikonsumsi.
Kyai Anwar juga memberikan deskripsi tentang perbedaan antara bulus dengan kura-kura karena sebagian orang menyamakannya dengan kura dan mengharamkannya. Beliau menulis sebagai berikut:
واما قول بعض الناس بتحريمه لأنه هو السلحفاة فمخالف للعيان المشاهدة لأنه غيرها بدليل أنه من حيوان الماء الذي يستقر فيه ومرعاه فيه, والسلحفاة مرعاها في البر وعيشه فيه يكون عيش مذبوح يكون عيش مذبوح او عيش حي لايدوم, والسلحفاة عيشها فيه عيش دائم, وأن لونه اسود او بياض والسلحفاة لونها اسود مشرب بحمرة وليس لها بياض, وأن ظهره كظهر الفندوك والسلحفاة ظهرها اعلى منه وجمود شديد الجماد لا يعمل الحديد فيه والبلوس ليس كذلك
Artinya: "Pendapat sebagian orang yang mengharamkan karena bulus merupakan kura-kura adalah tidak sesuai dengan fakta empiris, karena bulus berbeda dengan kura, sebab bulus merupakan hewan akuatik yang habitatnya diperairan, sedangkan kura adalah amfibi dan habitatnya di daratan, kondisi bulus di darat hanya sebatas bertahan hidup atau hanya temporer, sedangkan kura di daratan bisa hidup permanen, warna bulus hitam kadang putih, sedangkan kura hitam semu merah tidak ada putihnya, tempurung bulus lebih datar sedangankan kura lebih tinggi dan lebih keras bahkan bisa menahan serangan benda tajam tidak sebagaimana tempurung bulus." (Aisyul Bahri, hal. 5-6.).
Kyai Anwar juga mencatat bahwa kesalahpahaman mengenai hukum mengonsumsi bulus sudah merambah kepada masyarakat awam di berbagai daerah. Sedangkan mereka tidak memahami dalil dan juga analisis hukum yang sebenarnya. Bahkan menurut beliau, mereka yang mengharamkan hanya sebatas argumentasi tanpa dalil, baik dalil agama atau fakta empiris.
Majlis Ulama Indonesia dalam fatwa 51 Tahun 2019 menghalalkan mengonsumsi bulus atau labi-labi dan mengkategorikannya sebagai hewan yang ma’kulul lahmi (yang boleh dimakan) dengan syarat harus disembelih dengan cara sembelihan yang syar’i.
Oleh karena itu mengonsumsi bulus sebagaimana analisis Kyai Anwar Batang Jawa Tengah adalah halal meskipun olahan masakan daging bulus jarang ditemukan di sekitar masyarakat. Sebagian masyarakat masih banyak yang menganggapnya haram dimakan.
Jika saja ada yang menyediakan kuliner bulus, terkadang dijual bersama dengan hidangan haram seperti nyambek, bekicot, dan kodok dalam menu kuliner ekstrem. Kondisi ini menjadikan olahan daging bulus yang sebenarnya halal rawan untuk terkontaminasi najis dari daging hewan yang diharamkan tersebut ketika di masak dalam dapur dan alat masak yang sama. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


