Platform pinjaman online atau pinjol belakangan ini banyak dilirik oleh berbagai lapisan masyarakat. Pasalnya, perusahaan penyedia platform pinjol berbasis financial technology atau fintech ini menyediakan layanan kredit yang cukup menggiurkan dengan nominal tinggi. Terlebih mekanismenya yang mudah dan tentunya tidak dapat diperoleh dengan mudah di pinjaman konvensional.
Pinjol adalah fasilitas pinjam meminjam uang yang disediakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang industri keuangan dan beroperasi secara online. Pinjaman online diminati banyak orang karena kemudahan persyaratan dan proses pengajuannya, selain akses yang mudah pinjaman online legal ini juga dinilai aman sebab dalam prosesnya diawasi langsung oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Indonesia.
Disamping menawarkan kemudahan, praktik hutang melalui aplikasi pinjol juga dapat membebani jika sampai terlilit nominal yang banyak dan sulit untuk melunasinya. Meski begitu, terkadang masih terdapat harta atau aset berharga yang bisa digunakan sebagai jaminan ketika memiliki utang dengan jumlah tertentu.
Di sisi lain, zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi ketentuan. Lantas, apakah orang yang terlilit banyak utang pinjol tetap wajib untuk membayarkan zakat fitrah? Pasalnya, terdapat sebagian orang yang merasa keberatan dengan kewajiban ini lantaran memiliki tanggungan utang banyak.
Dalam tinjauan fiqih mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai orang yang dililit tanggungan hutang apakah ia tetap berkewajiban untuk membayarkan zakat fitrah atau tidak. Berikut penjelasannya:
Pertama, menurut pandangan Imam Ar-Ramli (wafat 1226 H) dan Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H), orang yang memiliki banyak utang tetap berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrah sebab utang bukanlah penghalang atas wajibnya membayar zakat. Kedua, menurut pandangan Imam Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) hukumnya diperinci, apabila untuk melunasi utang uangnya masih tersisa maka wajib zakat fitrah dan apabila tidak tersisa sama sekali maka tidak wajib zakat fitrah.
Tarik ulur pendapat ulama Syafi’iyyah perihal wajib tidaknya menunaikan zakat fitrah bagi orang yang terlilit hutang ini, dirangkum oleh Syekh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam anotasinya:
وَعَنْ دَيْنٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ خِلَافًا لِلْمَجْمُوْعِ وَلَوْ مُؤَجَّلًا وَإِنْ رَضِيَ صَاحِبُهُ بِالتَّأْخِيْرِ. (قَوْلُهُ: وَعَنْ دَيْنٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ) أَيْ عِنْدَ شَيْخِ الْإِسْلَامِ وَابْنِ حَجَرَ. وَالْمُعْتَمَدُ عِنْدَ الرَّمْلِي وَالْخَطِيْبِ: أَنَّ الدَّيْنِ لَا يَمْنَعُ وُجُوْبَ الْفِطْرَةِ. وَعِبَارَةُ الْمُغْنِي: وَلَا يُشْتَرَطُ كَوْنُهُ فَاضِلًا عَنْ دَيْنِهِ وَلَوْ لِآدَمِيّ
Artinya: “Dan harta untuk zakat fitrah juga harus lebih dari utang menurut pendapat mu’tamad berbeda dengan kitab Majmu’ meski utang tersebut ditangguhkan dan walaupun pemilik utang rela pelunasannya ditunda. (Harus lebih dari utang menurut pendapat mu’tamad) Yakni menurut pendapat Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari dan Imam Ibn Hajar Al-Haitami. Sedangkan pendapat mu’tamad menurut Imam Ar-Ramli dan Imam Al-Khatib Asy-Syirbini, utang tidak dapat mencegah kewajiban zakat fitrah. Adapun, redaksi dalam kitab Mughni Al-Muhtaj berbunyi: Tidak disyaratkan harta zakat melebihi dari utang walaupun itu merupakan hak adami.” (Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 195)
Bila ditelusuri lebih lanjut, teks dalam karya yang ditulis oleh Syekh Khatib Asy-Syirbini (wafat 977 H) maka ditemukan keterangan yang menegaskan perihal hutang tidak dapat menjadi pencegah wajibnya menunaikan zakat fitrah:
وَلَا يَمْنَعُ الدَّيْنُ وُجُوبَهَا سَوَاءٌ كَانَ حَالًّا أَمْ لَا، مِنْ جِنْسِ الْمَالِ أَمْ لَا، لِلَّهِ تَعَالَى كَالزَّكَاةِ وَالْكَفَّارَةِ وَالنَّذْرِ أَمْ لَا فِي أَظْهَرِ الْأَقْوَالِ لِإِطْلَاقِ الْأَدِلَّةِ الْمُوجِبَةِ لِلزَّكَاةِ
Artinya: “Utang tidak dapat mencegah kewajiban zakat, entah berlaku segera atau tidak, masuk dalam kategori aset harta ataupun bukan, karena Allah Swt. seperti halnya zakat, tebusan (kafarat) dan nadzar ataupun bukan, menurut pendapat adzhar sebab kemutlakannya dalil yang mewajibkan zakat.” (Muhammad bin Ahmad Khatib Asy-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], vol. 2, h. 125)
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa orang yang dililit banyak tanggungan utang pinjol apakah ia tetap berkewajiban untuk membayarkan zakat fitrah atau tidak dalam khazanah fiqih mazhab Syafi’i, hukumnya terbagi menjadi dua pendapat:
Pertama, menurut pendapat mu’tamad (yang dijadikan pegangan) tetap berkewajiban untuk menunaikan zakat fitrah sebab utang bukanlah penghalang atas wajibnya membayar zakat. Kedua, hukumnya diperinci. Apabila untuk melunasi utang, uangnya masih tersisa, maka wajib zakat fitrah dan apabila tidak tersisa sama sekali maka tidak wajib untuk membayar zakat fitrah. Wallahu a'lam bisshawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.
Editor: Muhammad Faizin


