Dark
Light
Dark
Light

Sahkah Salat Berjamaah Terhalang Jeruji Besi di Penjara?

Sahkah Salat Berjamaah Terhalang Jeruji Besi di Penjara?

Arina.id - Belakangan ini, ramai video berdurasi singkat yang merekam momen para narapidana di lembaga pemasyarakatan sedang melaksanakan sholat berjamaah dengan seorang sipir penjara sebagai imam. Menariknya, posisi imam berada di bagian depan ruangan sementara para makmum berada di belakangnya dalam sel penjara, sehingga terdapat tembok jeruji besi yang memisahkan antara imam dan makmum.

Tentu saja, momen ini memicu perdebatan di media sosial. Banyak yang menilai kegiatan sholat berjamaah itu sebagai simbol harapan bahwa hidayah dapat datang di mana saja, meskipun dalam keadaan terbatas seperti di penjara. Namun di sisi lain, ada juga yang meragukan keabsahan sholat berjamaah tersebut.

Lantas, sahkah sholat berjamaah yang dilakukan di penjara? Pasalnya, antara imam dan makmum terpisah oleh tembok berjeruji besi.

Sebelumnya, penting untuk dipahami bahwa dalam pelaksanaan sholat berjamaah terdapat dua hal utama yang perlu diperhatikan. Pertama, makmum harus mengikuti gerakan imam. Kedua, imam dan makmum harus berada di satu tempat yang sesuai dengan ketentuan dalam fiqih.

Tatkala melaksanakan sholat berjamaah, makmum harus mengetahui gerakan imam mulai dari takbiratul ihram, ruku, i’tidal, hingga duduk tasyahud dan salam. Agar dapat mengikuti pergerakan imam, makmum bisa melakukannya dengan cara melihat secara langsung seperti mengamati imam yang berada di depannya, atau secara tidak langsung dengan memperhatikan shaf atau barisan sholat yang ada di belakang imam.

Disamping itu, untuk mengetahui gerakan imam, makmum juga bisa melakukannya dengan cara mendengarkan baik secara langsung dari suara imam, maupun tidak seperti melalui suara muballigh, yaitu orang yang mengeraskan bacaan takbirnya untuk memberitahu perpindahan rukun sholat imam.

Beberapa ketentuan mengenai jamaah tersebut dijelaskan oleh Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) dalam kitabnya:

وَثَانِي الشُّرُوْطِ عِلْمُهُ أَيْ الْمَأْمُوْمُ بِانْتِقَالِ الْإِمَامِ لِيَتَمَكَّنَ مِنْ مُتَابَعَتِهِ بِرُؤْيَةٍ لَهُ أَوْ لِبَعْضِ الصَّفِّ أَوْ نَحْوِهَا كَسَمَاعٍ لِصَوْتِهِ أَوْ صَوْتِ مُبَلِّغٍ 

Artinya: “Syarat kedua adalah makmum harus mengetahui pergerakan imam, sehingga dia dapat mengikutinya dengan cara melihat langsung pada imam sebagian shaf atau sesamanya, seperti mendengar suara imam atau suara muballigh (orang yang menyampaikan suara imam).” (Fath Al-Wahhab Bi Syarh Minhaj At-Thullab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 76)

Salah satu syarat untuk melaksanakan sholat berjamaah adalah makmum harus berada di satu lokasi yang sama dengan imam. Dalam praktiknya, terkadang makmum dan imam berada di ruangan yang berbeda akan tetapi masih dapat terhubung melalui pintu atau tangga yang bisa menghubungkan keduanya. Oleh karena itu, praktik semacam ini dapat dianggap sah.

Sementara itu, bilamana ruangan imam dan makmum tidak terhubung contohnya pintu telah dipaku dan tidak dapat dilalui secara umumnya, maka makmum tidak dianggap berkumpul dengan imam. Sehingga, sholat berjamaah pada kondisi demikian tidak sah meskipun makmum dapat melihat gerakan imam.

Mengenai hal ini, Syekh Syamsuddin Ar-Ramli (wafat 1004 H) dalam kitabnya menyatakan:

 بِخِلَافِ مَا إذَا كَانَ فِي بِنَاءٍ غَيْرِ نَافِذٍ كَأَنْ سُمِّرَ بَابُهُ وَإِنْ كَانَ الْاِسْتِطْرَاقُ يُمْكِنُ مِنْ فُرْجَةٍ مِنْ أَعْلَاهُ فِيْمَا يَظْهَرُ لِأَنَّ الْمَدَارَ عَلَى الْاِسْتِطْرَاقِ الْعَادِيِّ، وَكَسَطْحِهِ الَّذِي لَيْسَ لَهُ مَرْقَى، أَوْ حَالَ بَيْنَ جَانِبَيْهِ أَوْ بَيْنَ الْمَسْجِدِ وَرَحْبَتِهِ، أَوْ بَيْنَ الْمَسَاجِدِ الْمَذْكُورَةِ نَهْرٌ أَوْ طَرِيقٌ قَدِيْمٌ بِأَنْ سَبَقَا وُجُودَهُ أَوْ وُجُودَهَا فَلَا يَكُوْنُ كَالْمَسْجِدِ بَلْ كَمَسْجِدٍ وَغَيْرِهِ 

Artinya: “Berbeda halnya bila berada di dalam bangunan yang tidak saling terhubung, seperti ketika pintunya dipaku meskipun ada kemungkinan untuk melewati lubang dari atas, karena yang menjadi patokan adalah akses yang dapat dilewati secara normal. Contohnya, jika ada lantai atas yang tidak memiliki tangga atau terdapat penghalang di antara kedua sisi, atau antara masjid dan serambinya, atau ada sungai yang memisahkan antara masjid-masjid tersebut, atau jalan lama yang ada sebelum keberadaan masjid, maka situasi ini tidak dianggap sebagai satu masjid melainkan sebagai masjid dan tempat selainnya.” (Nihayah Al-Muhtaj Ila Syarh Al-Minhaj [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 2, h. 199)

Kendati demikian, bila ditelisik lebih lanjut dalam sejumlah kitab fiqih, dijumpai keterangan bahwa jika antara imam dan makmum terdapat penghalang yang tidak menghalangi makmum untuk melihat imam seperti jeruji besi, maka para ulama berbeda pendapat. 

Menurut pendapat yang lebih kuat (ashah), hukum sholat berjamaah dalam kondisi ini dianggap tidak sah. Di sisi lain, menurut pendapat kebalikannya (muqabil ashah) selama makmum dapat melihat gerakan imam, meskipun tidak bisa menuju kedekatnya, pelaksanaan sholat berjamaah tersebut tetap dianggap sah. Tarik ulur pendapat ulama demikian seperti yang diuraikan oleh Syekh Ahmad Salamah Al-Qalyubi (wafat 765 H) dalam catatannya:

وَالطَّرِيْقُ الثَّانِي: (لَا يُشْتَرَطُ إلَّا الْقُرْبُ كَالْفَضَاءِ) بِأَنْ لَا يَزِيْدَ مَا بَيْنَ الْإِمَامِ وَالْمَأْمُومِ. عَلَى ثَلَاثِمِائَةِ ذِرَاعٍ (إنْ لَمْ يَكُنْ حَائِلٌ أَوْ حَالَ) مَا فِيهِ (بَابٌ نَافِذٌ) يَقِفُ بِحِذَائِهِ صَفٌّ أَوْ رَجُلٌ كَمَا فِي الرَّوْضَةِ وَأَصْلِهَا. (فَإِنْ حَالَ مَا يَمْنَعُ الْمُرُورَ لَا الرُّؤْيَةَ) كَالشُّبَّاكِ. (فَوَجْهَانِ) أَصَحُّهُمَا فِي أَصْلِ الرَّوْضَةِ عَدَمُ صِحَّةِ الْقُدْوَةِ

Artinya: “Dan cara kedua: (Tidak disyaratkan kecuali ada kedekatan khusus seperti halnya di tempat kosong) dengan gambaran jarak antara imam dan makmum tidak lebih dari tiga ratus zira’ (Apabila tidak ada penghalang atau halangan) di mana terdapat (pintu yang terbuka) yang di depannya berdiri barisan shaf atau seorang lelaki seperti yang terdapat dalam Kitab Ar-Raudhah dan asalnya. (Jika ada sesuatu yang menghalangi lewat, bukan penglihatan) seperti jendela. (Maka ada dua pendapat) Yang paling ashah di dalam asalnya kitab Raudhah adalah tidak sahnya bermakmum.” (Hasyiyah Qalyubi Wa Umairah [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 277)

Walhasil, dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa jika dalam kondisi normal dan tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan mengenai pertemuan antara imam dan makmum, maka sebaiknya untuk menghindari adanya suatu penghalang, meskipun hanya berupa jeruji besi karena hal itu dapat memengaruhi keabsahan sholat berjamaah. 

Namun, jika makmumnya merupakan para tahanan yang dikhawatirkan akan terjadi hal-hal tidak diinginkan sehingga antara imam dan makmum harus terpisah jarak oleh jeruji besi, maka dapat mengikuti pendapat muqabil ashah yang tidak mensyaratkan antara imam dan makmum tidak boleh ada penghalang. Wallahu a’lam bish shawab.


$data['detail']->authorKontri->kontri

A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari
Redaktur Keislaman Arina.id. Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma'had Aly Lirboyo Kediri, Jawa Timur.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Syariah Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo