Arina.id - Penampilan Ahmad Al Ghazali Kohler dalam serial Scandal 3 The Final and Sexiest sedikit menuai perhatian. Ia terlihat memakai gaya alis terpotong yang mirip dengan alis pesepak bola Manchester City Phil Foden. Gaya alis tersebut menggambarkan peran anak sulung Ahmad Dhani tersebut yang sangat sesuai sebagai seorang villain dengan karakter jahat dan licik.
Gaya alis terpotong ini sebenarnya merupakan trend lama dalam dunia fashion. Gaya ini dikenal dengan istilah eyebrow slits dan banyak ditunjukkan oleh para bintang K-pop pria kekinian dan sudah pernah ngehits di era tahun 80-an oleh para musisi hip-hop.
Gaya alis seperti ini sudah dipastikan tidak islami dan bukan gaya keindonesiaan. Darul Ifta’ Birmingham memfatwakan haram memotong alis dalam fatwanya no. 04305 tanggal 28 Oktober 2020 yang ditulis oleh Maulana Belaal Ahmed dan disahkan oleh Mufti Mohammed Tosir Miah:
This above Hadith is a clear and stern warning to those who shape, pluck or modify their eyebrows in any way whatsoever. In regards to the above two ahadith, we find that the ahadith are referring to women, however, the same ruling can apply and be implied to men. So in conclusion to all the above, it will be impermissible to have slits in the eyebrows.
Artinya: "Hadits di atas merupakan peringatan yang jelas dan tegas bagi mereka yang membentuk, mencabut, atau memodifikasi alisnya dengan cara apa pun. Terkait dengan dua hadits di atas, kita dapati bahwa hadits-hadits tersebut ditujukan kepada wanita, namun, hukum yang sama dapat berlaku dan tersirat bagi pria. Jadi sebagai kesimpulan dari semua hal di atas, tidak diperbolehkan untuk memiliki belahan pada alis."
Dalil yang digunakan oleh Darul Ifta’ Birmingham adalah dua hadits. Hadits yang pertama tentang menyerupai suatu kaum yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4031 dari Ibnu Umar berikut:
عن ابنِ عُمَرَ، قال: قال رسولُ الله صلى الله عليه وسلم:، مَن تَشَبَّه بقومٍ فهو منهم
Artinya: "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dalam golongan mereka."
Hadits kedua yakni Hadits Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 5947 tentang laknat Allah kepada wanita yang mencabut alis sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ، وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
Artinya: "Dari Ibnu Mas’ud dia berkata Allah melaknat wanita yang mentato dan yang ditato, juga melaknat wanita yang mencabut bulu wajah, dan wanita yang meregangkan giginya untuk mempercantik diri dan merubah ciptaan Allah. "
Dari hadits pertama tentang tasyabuh, Mufti Birmingham mengarahkan kepada penyerupaan terhadap orang kafir bukan kepada orang fasik sehingga menjadi premis untuk menghukumi haram mengerik alis.
Namun, premis itu menurut penulis masih problematik. Sebab jika dikembalikan kepada realita yang ada, mengerik alis bukan merupakan simbol keagamaan non-Muslim sehingga tidak cocok jika menjadi premis haram karena menyerupai mereka.
Sementara hadits kedua tentang mencabut bulu alis yang dijadikan premis hukum haram sekilas memang relevan dengan praktik mengerik alis. Sebab ada hubungannya dengan mencukur bulu alis. Namun, hadits itu spesifik ditunjukkan kepada wanita, meskipun mufti Birmingham menyamakan hukumnya dengan substansi perbuatan tersebut yang dianggap sama.
Hal ini menurut penulis juga menjadi problematik sebab banyak keterangan dalam fiqih Islam yang merinci praktik ini diperbolehkan bagi wanita bersuami atas izin suaminya. Sebagaimana catatan dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait (14/81) berikut:
أما المرأة المتزوجة فيرى جمهور الفقهاء أنه يجوز لها التنمص، إذا كان بإذن الزوج، أو دلت قرينة على ذلك؛ لأنه من الزينة، والزينة مطلوبة للتحصين، والمرأة مأمورة بها شرعا لزوجها.
Artinya: "Bagi wanita bersuami boleh mencabut bulu di sekitar wajahnya dengan izin suaminya atau ada tanda kuat atas izin tersebut menurut mayoritas ulama, sebab hal itu merupakan berhias yang diperbolehkan atas dasar preventif (menjaga godaan dari wanita lain) dan wanita diperintahkan untuk berhias demi suaminya."
Hadits Ibnu Mas’ud tersebut jelas tidak menunjukkan hukum haram yang absolut dengan adanya catatan kebolehan bagi wanita bersuami. Oleh karena itu akan bermasalah jika dijadikan premis untuk mengharamkan praktik eyebrow slits bagi seorang pria.
Perlu diketahui pula bahwa hadits Ibnu Mas’ud tersebut berkaitan dengan mencabut bulu yang ada di area wajah, bukan memotong atau mencukur. Oleh karena itu menurut madzhab Hanbali, diperbolehkan mencukur karena yang dilarang hanya mencabut sebagaimana catatan dalam Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait (14/81) berikut:
اتفق الفقهاء على أن نتف شعر الحاجبين داخل في نمص الوجه المنهي عنه بقوله صلى الله عليه وسلم: لعن الله النامصات، والمتنمصات واختلفوا في الحف والحلق، فذهب المالكية والشافعية إلى أن الحف في معنى النتف. وذهب الحنابلة إلى جواز الحف والحلق، وأن المنهي عنه هو النتف فقط.
Artinya: "Para pakar fikih sepakat bahwa mencabut bulu alis masuk dalam larangan hadits Ibnu Mas’ud. Namun mereka khilaf dalam masalah mencukur baik dengan pisau atau yang lain, madzhab maliki dan syafi’i mengatakan mencukur sama halnya dengan mencabut, sedangkan hambali mengatakan boleh mencukur karena yang dilarang adalah mencabut."
Catatan Mausu’ah Fiqhiyah Kuwait tetap mengharamkan mencabut bulu wajah jika dilakukan oleh pria meskipun dalilnya spesifik wanita, akan tetapi memberikan hukum makruh untuk mencukur alis sebagai berikut:
يحرم على الرجل التنمص، ويكره له حف حاجبه أو حلقه، ويجوز له الأخذ منه ما لم يشبه المخنثين
Artinya: "Haram bagi pria untuk mencabut rambut wajahnya, makruh baginya mencukur alisnya atau memotong habis, dan boleh mencukur alis dengan catatan tidak menyerupai wanita."
Catatan lanjutan mengenai mencukur alis adalah tulisan Imam Nawawi dalam Majmu’ Syarh Muhadzab berikut:
وأما الأخذ من الحاجبين إذا طالا فلم أر فيه شيئا لأصحابنا وينبغي أن يكره لأنه تغيير لخلق الله لم يثبت فيه شئ فكره: وذكر بعض أصحاب أحمد أنه لا بأس به: قال وكان أحمد يفعله
Artinya: "Tidak ada pendapat dari ashab Syafi’i tentang mencukur alis, seyogyanya dimakruhkan dengan alasan merubah ciptaan Allah tanpa dalil yang jelas. Sebagian ashab Hanbali mengatakan boleh dan bahkan menurut mereka Imam Ahmad pernah melakukannya."
Melihat catatan Imam Nawawi ini bisa disimpulkan bahwa hukum pria mengerik alis adalah makruh. Sebab tindakan ini merupakan bentuk taghyiru khalqillah yakni merubah ciptaan Allah yang seharusnya diharamkan. Hanya saja tidak dikuatkan dengan dalil yang jelas sehingga Imam Nawawi menghukuminya dengan makruh. Wallahu a'lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


