Arina.id - Dalam kehidupan rumah tangga, salah satu tanggung jawab seorang suami adalah memimpin keluarganya dalam ibadah, termasuk sholat. Namun, bagaimana jika seorang suami belum pandai dan mahir atau belum memahami tata cara sholat dengan benar? Apakah diperbolehkan bagi suami untuk menjadi makmum kepada istrinya? Pertanyaan ini sering muncul dan memerlukan penjelasan berdasarkan pandangan fikih Islam.
Hukum Umum Sholat Berjamaah
Dalam Islam, sholat berjamaah dianjurkan untuk dilakukan karena pahalanya lebih besar dibandingkan sholat sendirian. Imam dalam sholat berjamaah biasanya dipilih berdasarkan kelayakan dalam hal ilmu agama, kefasihan bacaan Al-Qur'an, dan pemahaman terhadap tata cara sholat.
Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan sholat berjamaah:
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
Artinya: "Sholat berjamaah lebih utama dibandingkan sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam konteks ini, imam biasanya adalah laki-laki, terutama jika jamaahnya terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Pandangan Fiqih tentang Perempuan sebagai Imam
Mayoritas ulama sepakat bahwa perempuan tidak boleh menjadi imam sholat bagi laki-laki dalam kondisi normal. Riwayat Ibnu Majah menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang larangan seorang lelaki makmum kepada perempuan dalam sholat berjamaah:
وَلاَ تَؤُمَّنَّ امرأةٌ رَجُلاً، وَلاَ أَعْرَابِيٌّ مُهَاجِراً، وَلاَ فَاجِرٌ مُؤْمِناً
Artinya: “Janganlah sekali-kali seorang perempuan mengimami laki-laki, orang Badui mengimami orang yang berhijrah, dan ahli maksiat mengimami orang mukmin.” (HR. Ibnu Majah no. 1081
Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menyebutkan bahwa dalil utama pelarangan lelaki makmum kepada perempuan ialah ayat 34 QS. An-Nisa yang menegaskan tugas lelaki sebagai pemimpin bagi perempuan:
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
Artinya: "Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."
Imam Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid (Beirut: Dar al-Fikr, tt), h. 105, menghimpun pendapat-pendapat ulama yang mengomentari seputar persoalan perempuan menjadi Imam:
ختلفوا في إمامة المرأة، فالجمهور على أنه لايجوز أن تؤم الرجال، واختلفوا في إمامتها النساء فأجاز ذلك الشافعي، ومنع ذلك مالك، وشذ أبو ثور والطبري فأجاز إمامتها على الإطلاق
Artinya: “Para ulama berbeda pendapat tentang imam perempuan. Mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkan perempuan mengimami makmum laki-laki. Para ulama berbeda pendapat tentang imam perempuan bagi kalangan perempuan sendiri, hal ini diperbolehkan oleh Imam as-Syafii, dan dilarang oleh Imam Malik. Abu Tsur dan al-Thabari berpendapat di luar mainstream (syadz) bahwa perempuan boleh mengimami secara mutlak baik makmum perempuan maupun laki-laki”
Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Inshaf, j. II, h. 263-264 menjelaskan bahwa jikapun diperbolehkan seorang perempuan mengimami lelaki dalam sholat berjamaah, itu pasti terbatas hanya pada sholat berjamaah sunah saja:
قال في الفروع: واختار الأكثر صحة إمامتها في الجملة ; لخبر أم ورقة العام والخاص، والجواب عن الخاص: رواه المروذي بإسناد يمنع الصحة، وإن صح: فيتوجه حمله على النفل، جمعا بينه وبين النهي، ويتوجه احتمال في الفرض والنهي: تصح مع الكراهة.
Artinya: “Ia berkata di dalam kitab al-Furu': 'Kebanyakan ulama memilih membenarkannya (sah) keimaman perempuan dalam kalimat tersebut berdasarkan hadits Ummu Waraqah yang bersifat umum dan khusus. Dan jawaban mengenai yang bersifat khusus diriwayatkan oleh al-Marwadzi dengan sanad yang tidak membenarkannya. Jika dibenarkan (sah), maka kemungkinannya mengarah pada shalat nafilah (sunnah), karena dikompromikan antara yang menyatakan sah dan yang melarang (tidak sah). Kemungkinan [lain] mengarah pada shalat fardhu, sehingga larangan itu artinya tetap sah shalat fadhu tetapi makruh’.”
Sementara itu, dituturkan dalam kitab Al-Qawaid al-Nuraniyah bahwasanya Imam Ahmad memperbolehkan perempuan fasih membaca Al-Qur'an mengimami lelaki yang tidak fasih dalam jamaah sholat sunnah:
و لهذا جوز أحمد في المشهور عنه أن المرأة تؤم الرجل لحاجة مثل أن تكون قارئة وهم غير قارئين فتصلي بهم التراويح كما أذن النبي صلى الله عليه وسلم لأم ورقة أن تؤم أهل دارها و جعل لها مؤذنا و تتأخر خلفهم
Artinya: “Karena itu, Ahmad, sebagaimana masyhur diketahui, membolehkan seorang perempuan menjadi imam shalat bagi laki-laki karena suatu keperluan, misalnya ia adalah seorang qari`ah (fasih membaca al-Qur`an) sedangkan mereka (laki-laki) bukan qari`, maka ia hendaknya menunaikan shalat Tarawih bersama mereka, sebagaimana Nabi Muhammad SAW memberikan izin kepada Ummu Waraqah untuk mengimami orang-orang di rumahnya dan menunjuk seorang muazin untuknya, serta tetap berada di belakang mereka."
Kesimpulan dan Solusi
Dari beragam pendapat ini bisa kita simpulkan bahwa secara umum, seorang perempuan tidak bisa menjadi imam sholat bagi lelaki. Terdapat pengecualian jika jamaah yang dilakukan ialah jamaah sholat sunnah, perempuannya lebih fasih bacaan Al-Qur’annya, dan jamaah dilakukan di dalam rumah (domestik).
Apabila seorang suami benar-benar belum mampu melaksanakan sholat dengan baik (misalnya, tidak mengetahui tata cara sholat, salah membaca Al-Fatihah, atau tidak tahu rukun-rukun sholat), dan di sisi lain istrinya memiliki kemampuan yang lebih baik, beberapa ulama memandang hal ini sebagai kondisi khusus.
Dalam situasi seperti ini, beberapa hal yang dapat dipertimbangkan sebagai solusi:
1. Belajar Sholat Bersama
Suami dan istri sebaiknya memanfaatkan momen ini untuk belajar bersama tentang tata cara sholat yang benar. Istri dapat membantu suami memahami rukun-rukun sholat dan bacaan yang benar dengan cara yang lembut dan penuh hikmah.
2. Sholat Berjamaah di Masjid
Sholat berjamaah di masjid dengan imam yang lebih tidak menimbulkan kontroversi terkait sah dan tidaknya bisa menjadi solusi yang terbaik bagi pihak suami dan istri.
3. Sholat Sunah Berjamaah dengan Istri sebagai Imam di Rumah
Sebagian ulama membolehkan perempuan menjadi imam bagi laki-laki dalam situasi tertentu, yakni jamaahnya ialah jamaah sholat sunnah, istri benar-benar lebih fasih ketimbang suami dan dilaksanakan di rumah. Sebaiknya dalam aktivitas ini, dibarengi dengan niat belajar pada diri suami untuk menambah pahala dan sebagai persiapan kelak di kemudian hari dialah yang akan menjadi imam bagi istrinya.
Islam mengajarkan pentingnya mendidik dan membimbing pasangan dengan cara yang baik. Jika suami belum mahir sholat, istri dapat mengambil peran aktif untuk membantu suami belajar. Namun, hal ini harus dilakukan tanpa merendahkan martabat suami, agar keharmonisan rumah tangga tetap terjaga.
Meskipun secara umum seorang perempuan tidak dianjurkan menjadi imam bagi laki-laki, termasuk suaminya, kecuali dalam kondisi darurat tertentu, namun solusi terbaik adalah membantu suami belajar sholat dengan baik sehingga ia bisa menjalankan perannya sebagai imam keluarga. Dengan kesabaran dan kerja sama, pasangan suami istri dapat memperbaiki kualitas ibadah mereka bersama. Wallahu a’lam bish shawab.
Editor: Muhammad Faizin


