Arina.id - Dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Al-‘Umranai dalam Al-Bayan fi Madzhabil Imam Asy-Syafi’i, ada beberapa ketentuan istiṭā‘ah (mampu) sehingga seorang Muslim memiliki kewajiban haji. Pertama, seorang Muslim harus sehat jasmani tanpa penyakit berat yang menghalangi perjalanan. Kedua, ia harus memiliki biaya yang cukup untuk kebutuhan makan, minum, dan penginapan selama perjalanan haji sesuai standar harga pasar di tempat asalnya.
Ketiga, ia wajib memiliki kendaraan atau sarana transportasi yang memadai, terutama jika jarak tempuh jauh dan sulit ditempuh berjalan kaki. Keempat, kondisi jalur menuju Makkah harus aman tanpa ancaman bahaya fisik atau gangguan keamanan. Kelima, waktu yang tersisa sebelum musim haji harus cukup agar bisa melaksanakan ibadah secara tuntas tanpa terburu-buru. Jika ada kesulitan berlebihan seperti sakit yang parah atau halangan nyata, kewajiban haji tidak berlaku.
Salah satu pertanyaan yang muncul berkaitan dengan ibadah haji adalah, jika ada seorang Muslim yang memiliki harta cukup dan sudah mencapai taraf mampu (istiṭā‘ah) sebagaimana disebutkan di atas, tapi belum sempat menunaikan ibadah haji hingga ia meninggal dunia, apakah ia wajib qadha dengan dihajikan oleh ahli waris?
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab menjelaskan bahwa jika seorang Muslim telah dinilai mampu melaksanakan haji, tetapi dia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia, maka konsekuensinya sesuai kondisi. Jika ia meninggal sebelum memasuki tanggal dimulainya rangkaian haji, maka ia tidak wajib mengqadhanya. Berikut paparan An-Nawawi:
إِذَا وَجَبَ عَلَيْهِ الْحَجُّ، فَلَمْ يَحُجَّ حَتَّى مَاتَ – فَإِنْ مَاتَ قَبْلَ تَمَكُّنِهِ مِنَ الْأَدَاءِ، بِأَنْ مَاتَ قَبْلَ حَجِّ النَّاسِ مِنْ سَنَةِ الْوُجُوبِ – تَبَيَّنَّا عَدَمَ الْوُجُوبِ لِتَبَيُّنِ عَلَامَةِ عَدَمِ الْإِمْكَانِ، هَكَذَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ، وَقَطَعَ بِهِ الْأَصْحَابُ.
Artinya, “Jika seseorang sudah memiliki kewajiban haji, namun belum sempat menunaikannya hingga ia wafat, dan ia wafat sebelum memiliki kesempatan untuk melaksanakannya, maksudnya wafat sebelum musim haji tahun diwajibkannya, maka dipahami bahwa kewajiban haji tidak benar-benar melekat padanya karena telah tampak tanda bahwa ia tidak mampu melaksanakannya. Hal ini ditegaskan oleh Imam al-Syafi‘i, dan para ulama mazhabnya menetapkannya secara pasti.” (An-Nawawi, 2011: juz 8, h. 135)
Berbeda lagi jika ia meninggal dunia ketika sudah masuk tanggal dimulainya rangkaian haji pada tahun itu, maka ia wajib mengqadhanya yang dilakukan oleh ahli warisnya. Sebagaimana diketahui, rangkaian haji dimulai dari tanggal 8 Dzulhijjah (disebut juga hari Tarwiyah). Pada tanggal ini, biasanya jamaah mulai mengenakan ihram (bagi yang belum), lalu bertolak menuju Mina untuk melaksanakan sholat dan bermalam. Terkait konsekuensi ini, An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab menjelaskan:
وَإِنْ مَاتَ بَعْدَ التَّمَكُّنِ مِنْ أَدَاءِ الْحَجِّ، بِأَنْ مَاتَ بَعْدَ حَجِّ النَّاسِ، اسْتَقَرَّ الْوُجُوبُ عَلَيْهِ، وَوَجَبَ الْإِحْجَاجُ عَنْهُ مِنْ تَرِكَتِهِ.
Artinya, “Namun jika ia wafat setelah memiliki kemampuan untuk menunaikan haji, dalam arti wafat setelah musim haji berlangsung, maka kewajiban haji telah tetap atasnya, dan wajib dihajikan atas namanya dari harta peninggalannya.” (An-Nawawi, 2011: juz 8, h. 135)
Penting untuk dicatat, ketentuan wajib mengqadha haji ini berlaku jika orang yang wafat tersebut meninggalkan harta waris yang cukup untuk menunaikan haji. Sehingga, jika ada orang sudah mencapai taraf mampu berhaji, kemudian ia meninggal dunia sebelum sempat menunaikannya, tetapi dia tidak meninggalkan harta waris yang cukup, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban untuk menghajikannya. Dengan demikian, tanggungan haji tetap dimiliki oleh sang jenazah.
Bagaimana jika ahli waris tetap menghajikannya bukan dengan harta sang jenazah? Hal ini diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Baik ahli waris menghajikannya secara langsung, atau melalui perantara orang lain seperti memakai jasa badal (pengganti), maka tanggungan haji bagi si jenazah dianggap gugur. An-Nawawi menjelaskan:
وَهَذَا كُلُّهُ إِذَا كَانَ لِلْمَيِّتِ تَرِكَةٌ، فَلَوِ اسْتَقَرَّ عَلَيْهِ الْحَجُّ وَمَاتَ وَلَا تَرِكَةَ لَهُ، بَقِيَ الْحَجُّ فِي ذِمَّتِهِ، وَلَا يَلْزَمُ الْوَارِثَ الْحَجُّ عَنْهُ، لَكِنْ يُسْتَحَبُّ لَهُ، فَإِنْ حَجَّ عَنْهُ الْوَارِثُ بِنَفْسِهِ أَوِ اسْتَأْجَرَ مَنْ يَحُجُّ عَنْهُ، سَقَطَ الْفَرْضُ عَنِ الْمَيِّتِ، سَوَاءٌ كَانَ أَوْصَى بِهِ أَمْ لَا
Artinya, “Semua ketentuan ini berlaku jika si mayit memiliki harta peninggalan. Namun, jika kewajiban haji telah tetap baginya, kemudian ia wafat tanpa meninggalkan harta, maka kewajiban haji tetap berada dalam tanggungannya (di dalam tanggungan ruhnya). Dalam hal ini, ahli warisnya tidak wajib menghajikannya. Namun, dianjurkan bagi ahli waris untuk melakukannya. Jika ahli waris menunaikan haji untuknya secara langsung, atau menyewa orang untuk menghajikannya, maka kewajiban haji dari si mayit dianggap gugur, baik ia pernah berwasiat tentang hal itu atau tidak.” (An-Nawawi, 2011: juz 8, h. 135)
Kesimpulannya, apabila seseorang telah mampu berhaji lalu meninggal sebelum sempat melaksanakannya, kewajiban haji tergantung pada waktu wafatnya. Jika wafat sebelum sempat melaksanakan, maka tidak ada kewajiban. Namun jika ia wafat setelah memungkinkan untuk berhaji, maka wajib dihajikan dari hartanya. Bila tak ada warisan, kewajiban itu tidak berpindah ke ahli waris, meski tetap dianjurkan untuk menghajikannya. Wallahu a’lam.
Muhamad Abror
Penulis rubrik Keislaman dan Sejarah Islam Klasik
Editor: Aiz Luthfi


