Dark
Light
Dark
Light

Tren Nikah Muda, Antara Cinta atau Menghindari Zina?

Tren Nikah Muda, Antara Cinta atau Menghindari Zina?

Belakangan sedang menjadi tren di berbagai media sosial unggahan video-video yang memperlihatkan pasangan dari generasi Z yang membagikan konten mereka terkait persiapan pernikahan. Vlog berdurasi singkat itu menunjukkan pasangan muda-mudi yang merancang konsep tema pernikahan, menentukan budget yang harus disiapkan, desain undangan, review gedung resepsi, hingga obrolan soal rencana memiliki momongan.

Nah, di Indonesia tren menikah muda sebenarnya bukan perkara baru. Mengacu pada hasil sensus penduduk tahun 1971, usia rata-rata wanita perkotaan Indonesia menikah adalah 21,1 tahun. Berselang 34 tahun kemudian, di tahun 2005 usia rata-rata ini bergeser ke 24,6 tahun. Sementara untuk pria perkotaan, yang pada tahun 1994 usia rata-rata menikahnya adalah 27,2 tahun, lalu bergeser ke 27,9 di tahun 2005. 

Fakta ini menunjukkan bahwa ada sebuah pergeseran tren usia rata-rata anak muda menikah di Indonesia, yang walaupun pelan tapi pasti, dari usia rata-rata yang lebih muda, menuju usia yang lebih tua. Bahkan, bila kita melihat data historikal ini pada anak muda yang tinggal di pedesaan, tren pergeseran yang sama juga terlihat. Lantas apakah kemudian, bisa disimpulkan bahwa anak muda masa kini tidak lagi memiliki ”desire” untuk menikah muda? Jawabannya ternyata tidak.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) 2022, disebutkan sebagian besar anak muda di Indonesia menikah untuk kali pertama di usia 19-21. Data BPS juga menunjukkan bahwa 33,76% pemuda di Indonesia mencatatkan usia kawin pertamanya di rentang 19-21 tahun pada 2022. Kemudian, sebanyak 27,07% pemuda di dalam negeri memiliki usia menikah pertama pada 22-24 tahun. Ada juga 19,24% pemuda yang pertama kali menikah saat berusia 16-18 tahun.

Kalau dilihat berdasarkan jenis kelamin, usia menikah pertama pemuda laki-laki dan perempuan tentu aja memiliki perbedaan, dimana laki-laki cenderung memasuki usia pertamanya lebih tua dibandingkan perempuan.

Secara rinci, 35,21% pemuda laki-laki memiliki usia menikah pertama saat 22-24 tahun. Sebanyak 30,52% pemuda laki-laki mencatatkan usia menikah pertama saat berusia 25-30 tahun. Sedangkan, 37,27% pemuda perempuan memiliki usia menikah pertamanya pada 19-21 tahun. Lalu, 26,48% pemuda perempuan menikah pertama kali ketika berusia 16-18 tahun.

Batas Usia Pernikahan

Istilah dan batasan nikah muda (nikah di bawah umur) dalam kalangan pakar hukum Islam sebenarnya masih simpang-siur yang pada akhirnya menghasilkan pendapat yang berbeda. Maksud nikah muda menurut pendapat mayoritas, yaitu, orang yang belum mencapai baligh bagi pria dan belum mencapai menstruasi (haid) bagi perempuan.

Syariat Islam tidak membatasi usia tertentu untuk menikah. Namun, secara implisit, syariat menghendaki orang yang hendak menikah adalah benar-benar orang yang sudah siap mental, pisik dan psikis, dewasa dan paham arti sebuah pernikahan yang merupakan bagian dari ibadah, persis seperti harus pahamnya apa itu shalat bagi orang yang melakukan ibadah shalat, haji bagi yang berhaji, transaksi dagang bagi pebisnis.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan secara pasti batas usia pernikahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang membahas mengenai pernikahan yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

UU No 16/2019 mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," demikian Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019. 

Kendati demikian, pada ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa jika terjadi penyimpangan terhadap ketentuan tentang umur, orang tua pihak laki-laki dan perempuan dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Pengadilan pun diwajibkan mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Nikah Muda untuk Menghindari Zina?

Menikah sebenarnya tidak hanya berbicara mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan yang diakui secara sah melalui agama dan hukum negara serta memenuhi kebutuhan biologis mereka saja, namun kondisi fisik dan psikis pada manusia juga berkaitan erat dengan hal itu. Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Hanya saja, belakangan ini tuntutan nikah dini juga diserukan oleh orang tua. Para orang tua meminta, bahkan setengah mendesak anak-anaknya untuk menikah pada usia muda dengan alasan untuk 'menghindari zina'. Padahal, menikah membutuhkan komitmen yang kuat dari segi fisik, psikis juga ekonomi.

Pakar Tafsir Al-Qur'an, Profesor Muhammad Quraish Shihab mengungkapkan, menikah di usia muda dengan alasan takut berzina itu mengakibatkan penyakit yang bisa lebih parah daripada perzinaan itu sendiri.
 
"Nikah muda untuk menghindari zina seperti orang mengobati penyakit dengan penyakit lain, padahal semestinya mengobati penyakit ya dengan sesuatu yang menyembuhkan itu," kata Prof Quraish dilansir dari NU Online.
 
Sebagian ulama mengatakan orang yang ingin menikah atau menikahkan anak dalam usia muda termasuk orang bodoh yang sombong, karena menganggap dirinya sama dengan Nabi padahal dia bukan Nabi.
 
"Artinya, makna pernikahan jangan dianggap gampang sebab Al-Qur'an menyebut pernikahan sebagai perjanjian yang sangat kokoh. Kenapa? Karena diikat oleh cinta, amanah dan kasih sayang. Kalau cinta putus masih ada rahmat jika rahmat putus masih ada amanat yang sangat kuat,” ujar ulama kelahiran Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan itu.

Banyak orang tua yang takut anaknya berzina itu bagus. Namun demikian, Prof Quraish mengingatkan jangan sampai menyuruh si anak untuk segera menikah jika belum siap dengan tanggung jawab yang akan diemban. Sebab, menurutnya, dampak dari nikah muda akan lahir anak-anak yang  kurang terdidik, perceraian yang bisa memengaruhi masa depan dan anak-anak hidupnya akan terlantar. Jika terpaksa menghadapi dua hal yang buruk. Prof Quraish memberikan alternatif untuk mencari yang lebih ringan dampak buruknya.

Lalu bagaimana cara mengobatinya? Didik dengan baik, laksanakan fungsi-fungsi keluarga pada anak. Sebab dengan pendidikan, pemeliharaan dan agama dapat membentengi si anak walau belum menikah.

Dalam Al Qur'an terdapat nasihat kepada anak muda yang mau menikah. Pertama, menahan diri sampai dia punya kemampuan untuk menikah. 

"Kalau seseorang belum mampu memenuhi fungsi pernikahan hendaknya jangan menikah. Fungsi di sini bukan hanya biologis namun fungsi pendidikan, agama, ekonomi dan cinta kasih," paparnya.

Kedua, harus sama-sama dewasa. "Jika belum dewasa jangan menikah karena kedewasaan itu tidak hanya ditentukan oleh usia tapi harus disertai perasaan sama-sama cinta dan sikap dewasa melahirkan kemampuan untuk melaksanakan fungsi-fungsi perkawinan," jelas ulama keturunan Arab Quraisy-Bugis ini.  
 
"Nikah muda itu tidak sejalan dengan tujuan perkawinan yang dikehendaki oleh Islam. Namun, bagi yang sudah mampu dan sudah memiliki pasangan, segeralah menikah dan dimantapkan hatinya," pesan Prof Quraish.

 


Editor: Muhammad Zunus
Al-Quran Digital

Tren Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo