Dark
Light
Dark
Light

Hari Kesehatan Mental Sedunia: Stigmatisasi dan Diskriminasi di Tengah Masyarakat

Hari Kesehatan Mental Sedunia: Stigmatisasi dan Diskriminasi di Tengah Masyarakat

Tanggal 10 Oktober diperingati sebagai Hari Kesehatan Mental Sedunia. Dilansir situs resmi WHO, peringatan tahun ini mengusung tema "Kesehatan Mental adalah Hak Asasi Manusia Universal". Dengan tema tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kesehatan mental. Adapun tujuan diperingatinya Hari Kesehatan Mental Sedunia adalah untuk memberikan dukungan kepada para penyandang disabilitas mental.

Kesehatan mental merupakan hak asasi manusia mendasar yang dimiliki oleh setiap orang. Hak-hak tersebut meliputi hak dilindungi dari risiko kesehatan mental, hak atas layanan yang tersedia, yang dapat diakses, yang dapat diterima, dan yang bermutu baik, serta hak atas kebebasan, kemandirian, dan inklusi dalam masyarakat. Dengan demikian, setiap orang berhak atas standar kesehatan mental yang tinggi.

Namun faktanya, WHO justru mendapati bahwa masyarakat di seluruh dunia memperlakukan penyandang disabilitas mental dengan berbagai pelanggaran hak asasi manusia; mereka didiskriminasi dan dikucilkan. Lebih dari itu, para penyandang disabilitas mental bahkan tidak dapat mengakses layanan kesehatan mental yang seharusnya mereka dapatkan. Padahal, kesehatan mental yang tergganggu, memengaruhi kesehatan fisik dan kesejahteraan hidup seseorang.

Di Indonesia sendiri, para penyandang disabilitas mental masih kerap mengalami stigmatisasi dan diskriminasi dari masyarakat. Banyak dari mereka yang dikucilkan, diperlakukan dengan kasar, bahkan dianggap berbahaya. Selain itu, stigmatisasi dan diskriminasi juga tidak jarang datang dari keluarga, seperti perasaan malu yang muncul karena adanya anggota keluarga yang mengidap gangguan mental serta penerapan praktik pasung. Padahal, menurut laman halodoc, tindakan tersebut justru membuat penyandang disabilitas mental sulit sembuh.

Dilansir heylaw, sebelum banyaknya profesi yang menangani kesehatan mental di Indonesia, pasung dijadikan sebagai praktik yang dianggap mampu menyembuhkan gangguan kesehatan mental. Sejatinya, tindakan tersebut sangat dikecam dan dilarang keras oleh banyak pihak, termasuk pemerintah. Hingga akhirnya, pada tahun 2019, pemerintah menggandeng Kementerian Kesehatan membangun program Indonesia bebas pasung.

Sebagai informasi, menurut Human Right Watch, pasung adalah tindakan mengekang seseorang yang dianggap mengidap gangguan mental atau penyandang disabilitas psikologis, tanpa disertai dengan layanan akses kesehatan mental dan sarana kesehatan lainnya. Praktik yang tidak manusiawi ini umumnya berlangsung cukup lama dan dilakukan di ruangan tertutup, seperti kamar, gudang, atau kurungan hewan. Parahnya lagi, pada masa pemasungan, kaki penyandang disabilitas mental diikatkan pada kayu sehingga gerak tubuhnya menjadi terbatas.

Mengkritisi Perihal Kesehatan Mental di Indonesia

Berkaitan dengan peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia, menurut Agus Hasan Hidayat, praktisi di bidang Hak Disabilitas Psikososial, momen tersebut umumnya tidak mampu mencabut akar permasalahan stigmatisasi dan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas mental, seperti halnya yang terjadi di Indonesia. Ia menilai pemerintah tidak sepenuhnya peduli terhadap kesehatan mental. Menurutnya, narasi yang digaungkan pemerintah melalui Undang-Undang Kesehatan 2023 yang meliputi perihal kesehatan mental, lemah dalam implementasinya.

"Dianaktirikan, enggak dianggap penting karena bukan penyakit menular," katanya ketika diwawancara Arina.id pada Selasa (10/10/2023).

Agus mengatakan, kasus gangguan mental tidak hanya dapat dilihat dari sudut pandang kesehatan mental, tetapi juga dari perspektif sosial dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ia menyampaikan, umumnya keluarga di Indonesia enggan menerima kehadiran anggota keluarga yang mengidap gangguan kesehatan mental. Sehingga, para penyandang disabilitas disembunyikan atau dibuang. Jika dibuang, mereka akan ditangani oleh pihak berwenang untuk direhabilitasi di panti rehabilitasi jiwa. Akan tetapi, Agus mempertanyakan keefektifan peran panti dalam pemulihan kesehatan mental.

"Rehabilitasi kan artinya mengembalikan fungsi manusia pada utuhnya agar mereka kembali ke masyarakat. Tapi bisa kita liat, fungsi rehabilitasinya tuh berjalan apa enggak? langkah preventifnya udah dilakukan apa belum? langkah rehabilitatifnya berfungsi secara optimal apa enggak?," kritik Agus.

Merujuk pada UU Kesehatan 2023, Agus menyebutkan bahwa rehabilitasi dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni rehabilitasi melalui lembaga atau institusi, rehabilitasi di kalangan masyarakat, dan rehabilitasi di rumah atau melalui keluarga. Dalam kaitannya dengan rehabilitasi melalui peran masyarakat, Agus menyebut dukungan berbasis komunitas sangat penting untuk orang-orang dengan disabilitas mental. Sayangnya, saat ini masih sangat sedikit komunitas pendukung (community support) di masyarakat yang menjalankan fungsi rehabilitasi.

"Sampai sekarang belum ada yang bikin. Kalaupun ada, itu yang bikin NGO atau LSM dengan bantuan dana yang belum dianggarkan dari pemerintah. Padahal "bunyi" di situ, di dalam undang-undang," ucapnya.

Sementara dalam pelaksanaan rehabilitasi di rumah, ada begitu banyak hambatan yang akan dihadapi oleh penyandang disabilitas. Ada hambatan kultural, mencakup stigma, diskriminasi, dan perasaan malu keluarga. Selain itu ada juga hambatan ekonomi bagi keluarga yang berkekurangan, dan hambatan-hambatan lainnya.

"Yah, keluarganya mau kerja, siapa yang mau ngurus 'mendingan diumpetin aja lah'. Mereka yang penting dikasih shelter, ada atap dikasih makan, udah yang penting dia diiket atau dikurung," ujar Agus.

Maka dari itu, ia menilai peran masyarakat Indonesia sebagai warga negara dengan jiwa sosial yang tinggi, dapat membantu pemulihan kesehatan mental melalui komunitas. Adapun komunitas yang dibutuhkan adalah community support yang mampu memberikan layanan-layanan yang dapat membantu dan mendukung para penyandang disabilitas. Sayangnya, saat ini komunitas tersebut masih berjumlah sedikit dan belum mendapatkan dukungan penuh, baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Padahal, komunitas pemulihan kesehatan mental di Indonesia mampu mengupayakan penanganan gangguan kesehatan mental, seperti halnya Yayasan Remisi membuat peer support group, yaitu inisiasi dari dan untuk Individu dengan disabilitas psikososial dengan tujuan menjadi wadah untuk berbagi dengan saling mendukung dan saling menguatkan dalam menghadapi tantangan kehidupan satu sama lain dalam kehidupan sehari-hari.

“Peer support group dibikin untuk sepuluh orang, dan kita bikin lima sesi dengan interval satu bulan sekali atau tiga minggu sekali. Kita bisa bikinnya dua kelompok, berarti dua puluh orang, sedangkan yang butuh, yang ngantri, itu ada lima puluh sampai seratus orang,” kata Agus.

Hal tersebut membuktikan bahwa penyediaan obat dan pakar, seperti psikolog dan psikiater, tidak mampu menyelesaikan permasalahan kesehatan mental sepenuhnya. Sebab, kata Agus, walaupun para penyandang disabilitas mental telah pulih, masyarakat tetap melakukan stigmatisasi dan diskriminasi kepada mereka.

"Mereka udah dapet obat, ya depresinya membaik, halusinasinya berkurang, tapi apakah mereka dapet pekerjaan? apakah stigmanya berkurang di dalam masyarakat? kan itu yang menjadi kuncinya, Kalo misalkan enggak artinya mereka balik lagi, udah keluar dari panti atau RSJ enggak punya pekerjaan, pusing lagi, dapet diskriminasi lagi, stres lagi, akhirnya itu muter-muter aja jadi 'lingkaran setan'," ungkapnya.

Menurutnya, permasalahan tersebut dapat terselesaikan apabila gangguan mental tidak lagi dianggap sebagai permasalahan kesehatan, tetapi permasalahan sosial dan HAM. Dengan begitu, solusi dari permasalahan tersebut bukan sekadar menyediakan obat dan psikolog atau psikiater, tetapi juga mencabut “budaya” stigmatisasi dan diskriminasi yang melekat di masyarakat.


Editor: Muhammad Faizin
Al-Quran Digital

Tren Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo