Tidak Punya Uang Tunai tapi Miliki Aset, Apakah Wajib Haji?

Tidak Punya Uang Tunai tapi Miliki Aset, Apakah Wajib Haji?

Arina.id – Menunaikan ibadah haji dan umrah tidak hanya memerlukan kesiapan fisik dan mental, tetapi juga dukungan finansial yang memadai, mengingat ongkos atau biaya operasional perjalanan haji tergolong besar. Lalu, apakah seorang Muslim yang tidak memiliki uang tunai, tetapi memiliki aset kekayaan, tetap diwajibkan menunaikan haji?

Menjawab pertanyaan tersebut, A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari menjelaskan bahwa di kalangan ulama Syaf’iyyah terjadi perbedaan pendapat. Imam Ibnu Suraij (wafat 306 H) dan Imam Al-Qadhi’ Abu Ath-Thayyib (wafat 405 H) menyatakan bahwa hukumnya tidak wajib sehingga tidak perlu menjual aset tanah.

“Akan tetapi, Imam An-Nawawi dan Imam Al-Ghazali (wafat 505 H) berpendapat bahwasanya hukum menjual tanah itu adalah wajib,” jelas Zaeini dalam artikel “Apakah Wajib Menjual Aset Kekayaan untuk Biaya Haji?”, dikutip Kamis (1/5/2025).

Zaeni kemudian mengutip pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ (Beirut, Dar Al-Fikr/VII:73) yang menjelaskan bahwa ada dua pendapat dari ulama mazhab Syafi’i terkait kewajiban haji bagi orang yang memiliki aset kekayaan dan jika itu dijual bisa mencukupi untuk biaya haji. 

Pendapat pertama menyatakan bahwa orang tersebut tidak wajib haji, hal ini sebagaimana pendapat Ibnu Suraij yang kemudian diperkuat Al-Qadhi Abu Ath-Thayyib. Pendapat kedua yang menurut Imam An-Nawawi ini dianggap lebih kuat, mengatakan bahwa orang tersebut tetap wajib haji karena telah memiliki bekal untuk menunaikan ibadah haji.

“Sedangkan perihal aset berupa rumah, hukumnya wajib untuk dijual selagi memungkinkan dan masih ada rumah lain yang dapat mencukupi kebutuhannya meski rumah tersebut tidak terlalu bagus,” tambah Zaeini.

Keterangan Zaeini tersebut dikutip dari pendapat Imam Khatib Syirbini dalam kitab Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifati Alfadz Al-Minhaj (Beirut, Dar Al-Fikr/II:213) yang menyebut bahwa jika seseorang memiliki lebih dari satu rumah, dan penjualan sebagian rumahnya itu bisa mencukupi biaya haji, maka ia wajib menjualnya untuk menunaikan ibadah haji, meskipun rumah tersebut tidak terlalu bagus.

Zaeini kemudian mengutip pendapat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain Ba’alawi dalam kitab Bughyah Al-Mustarsyidin (Beirut, Dar Al-Fikr:I/190). Dalam kitab tersebut dijelaskan rincian aset dan properti yang wajib dan tidak wajib untuk dijual guna memenuhi kebutuhan biaya haji.

Menurut Syekh Abdurrahman, seseorang wajib menggunakan harta dagangannya serta menjual tanah dan bangunannya untuk menunaikan haji, jika dengan itu ia menjadi mampu (istitha’ah). Namun, hal ini tidak berlaku untuk beberapa aset, yaitu (1) buku-buku ulama, (2) kuda tentara, (3) pakaian untuk berhias, (4) alat kerja profesional, (5) perhiasan wanita yang wajar dan biasa digunakan untuk berdandan. Para pemilik 5 aset tersebut belum dianggap mampu (istitha’ah) sehingga tidak wajib menjualnya untuk berhaji.

Dari sejumlah keterangan tersebut, Zaeini menyimpulkan bahwa hukum menjual aset kekayaan untuk biaya haji dirinci berdasarkan bentuk aset dan propertinya. Jika asetnya berupa tanah, para ulama Syafi‘iyyah berbeda pendapat, sebagian ulama berpendapat aset tersebut wajib dijual dan sebagian ulama lainnya menyatakan tidak wajib dijual.

Sementara itu, aset berupa rumah hukumnya wajib untuk dijual jika memang masih ada rumah lain yang dapat mencukupi kebutuhannya meskipun rumah tersebut tidak terlalu bagus. Sebaliknya, jika tidak ada rumah lain maka rumah tersebut tidak wajib untuk dijual.

“Adapun mengenai aksesori berupa perhiasan yang biasa dikenakan oleh perempuan, seperti halnya cincin, gelang, anting dan kalung serta koleksi baju hukumnya tidak wajib untuk dijual jika masih diperlukan untuk dikenakan selagi tidak digunakan secara berlebihan,” tutup Zaeini dalam artikelnya.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo