Arina.id - Penggeledahan yang dilakukan kepolisian terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Sukoharjo Jawa Tengah terkait peristiwa pembakaran Warung Babi di Tepi Sawah Desa Parangjoro menuai polemik. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengkritik cara kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Komnas HAM menilai polisi tidak memperhatikan prinsip HAM, yakni perlindungan anak dan asas sensitivitas gender. Akan tetapi, kritik Komnas HAM ini ditanggapi oleh Center Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS). Menurut Direktur Eksekutif CSIIS, M Sholeh Basyari, sudut pandang Komnas HAM justru dinilai kurang tepat.
Menurut Sholeh, Komnas HAM mengabaikan tiga masalah pokok dalam kasus “asal” (pembakaran warung babi). Pertama, tindak pidana, tindak pidana, strafbaarfeit. Hal ini meliputi; apa yang dilarang oleh hukum dan fokus pada asas legalitas (nullum delictum). Tidak memelihara warung babi adalah murni kejahatan.
Kedua, pertanggungjawaban pidana (criminal pertanggungjawaban), yang berbicara tentang tanggngjawab pelaku kejahatan dan alasan pembenarannya. Apakah seorang muslim secara otomatis memilki hak untuk merusak, membakar warung babi dengan alasan teologis?
Ketiga, pidana dan pemidanaan. Termasuk dalam konteks ini adalah penangkapan, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dan pemenjaraan. Menurut dia, warung babi bukan alasan bagi siapa pun untuk merusak, terlepas dari keyakinannya. Polisi punya mandat undang-undang untuk melakukan tindkan polisional terkait pelaku kriminal ini.
“Oleh karena itu, tindakan polisi melakukan penggerebekan Ponpes Hamalatul Quran, harus dilihat secara paralel dengan tindakan polisi atas pelaku kejahatan lainnya,” katanya, Selasa 3 November 2026.
Sudut pandang Komnas HAM yang memindah locus delicti dari “pembakaran warung babi” menjadi “pengrebekan Ponpes Hamaltul Quran”, pada hakekatnya adalah mengubah kejahatan umum, kejahatan biasa oleh warga negara, menjadi kejahatan luar biasa, kejahatan yang dilakukan oleh aparat.”
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya telah menerima informasi awal mengenai dugaan tindakan intimidatif dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat saat menggeledah pondok pesantren tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.
Aparat diduga melakukan tindakan berupa penodongan senjata, penarikan paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, melakukan tindakan intimidatif, kekerasan dan tidak patut terhadap santriwati, serta membawa 15 orang penghuni pondok, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB, dan berlanjut ke Polres Sukoharjo pada pukul 10.00 WIB, tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum, kata Anis keterangan di dalamnya, Minggu 1 November 2026.
Penggeledahan ini dilakukan aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat juga melakukan penyitaan terhadap berbagai barang pribadi seperti ponsel, uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, emas, drone, hingga busur panah ekstrakurikule tanpa disertai surat penyeyitaan resmi. Anis menyebut setelah menjalani proses pemeriksaan, seluruh penghuni pondok yang dibawa akhirnya ditarik. Sebab, belum ditemukan bukti keterlibatan dalam kasus pidana yang disangkakan.
Tak hanya itu, peristiwa tersebut juga menyisakan permasalahan terkait pengembalian barang-barang yang disita dan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan kegiatan penggeledahan, pemeriksaan hingga penyitaan.
Atas dasar itu, Komnas HAM meminta Kadiv Propam Polri dan Ketua Kompolnas untuk segera melakukan pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan, penyertaan, dan penggunaan kekuatan berlebihan. Termasuk melakukan audit terhadap keabsahan surat izin geledah dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Komnas HAM juga mendesak Kapolda Jawa Tengah untuk mengambil sejumlah tindakan konkrit. Pertama, segera kembalikan seluruh barang pribadi milik santriwati dan ustadzah yang tidak ada hubungannya dengan perkara. Selanjutnya, desakan agar garis polisi (police line) di Ponpes Hamalatul Qur'an segera dibuka. Tujuannya, agar kegiatan belajar mengajar santriwati dapat kembali berjalan normal.
“(Lalu) melakukan evaluasi terhadap Standard Operating Procedure (SOP) penggeledahan di lingkungan pesantren putri. Penindakan wajib melibatkan Polwan, tokoh agama, tidak dilakukan pada dini hari (pukul 22.00-06.00 WIB), kecuali terdapat ancaman nyawa yang nyata, serta wajib melibatkan pendampingan P2TP2A/UPTD PPA sejak awal,” tutur Anis.
Komnas HAM juga meminta agar Kapolda Jawa Tengah melakukan pemulihan psikologis (trauma healing) kepada 12 santriwati, 4 ustadzah, dan 2 balita yang mengalami trauma, bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Selanjutnya, dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komnas HAM akan meminta keterangan kepada Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak Yayasan Al-Mukmin, para santriwati yang menjadi korban, serta Kepala UPTD PPA Sukoharjo, ucap Anis.
“Komnas HAM menegaskan proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro harus tetap berjalan dan pelaku wajib dihukum demi keadilan. Namun, Komnas HAM perlu menggarisbawahi bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri,” sambungnya.
Adapun Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan telah menemui sejumlah tokoh agama untuk menjelaskan penggeledahan di sebuah pondok pesantren (ponpes) terkait penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
"Pertemuan ini merupakan kesempatan untuk menjalin komunikasi dan mendengar aspirasi. Kami tidak datang untuk menanyakan siapa pun yang mengizinkan tindakan kepolisian atau menghentikan pengaduan. Pertemuan ini juga tidak menentukan hasil penyelidikan maupun pemeriksaan yang sedang berjalan," ujar Andi dalam keterangan resmi, Sabtu 31 Oktober 2026.
Andi menyebut tidak memahami jika ada keluhan terkait penggeledahan. Oleh karena itu, kata dia, pertemuan tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan membangun komunikasi yang baik agar penanganan suatu perkara dapat berjalan secara utuh.
Andi pun juga mempersilakan pihak pesantren menyampaikan persetujuan apabila terdapat tindakan kepolisian yang dinilai tidak sesuai ketentuan. “Apabila ada keluhan terkait hal-hal di luar prosedur, kami berkomitmen melakukan tindakan secara tegas melalui Divisi Propam. Kami juga siap menjalin komunikasi dengan baik bersama para ulama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pertemuan dengan para tokoh agama tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta pihak pesantren mengizinkan tindakan kepolisian atau menghentikan permintaan aspirasi. Sebaliknya, komunikasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun keterbukaan dan memastikan setiap permasalahan dapat disampaikan serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor:


