Buku Kaum Tani Mengganyang Setan-Setan Desa (1964) merekam jeratan utang dan tanah di desa-desa Jawa Barat berbasis penelitian lapangan. Buku itu mengubah temuan jadi perlawanan. Membacanya hari ini, kita belajar memisahkan antara temuan, kesimpulan penelitian, dan vonis.
Pada 24 Maret 1964, Dipa Nusantara Aidit mulai menulis laporan di sebuah tempat di pegunungan Jawa Barat. Ia deskripsikan pemandangannya. Pangrango menjulang di depan, Gede di sebelah kiri, Salak di sebelah kanan. Tempat itu, tulisnya, tenang dan sejuk.
Menulis naskah di ketenangan hasilnya sama sekali bikin tidak tenang. Judulnya Kaum Tani Mengganyang Setan-Setan Desa, terbit tahun itu juga lewat Jajasan Pembaruan. Anak judulnya kalem, tentang laporan singkat hasil riset mengenai keadaan kaum tani dan gerakan tani Jawa Barat.
Jarak antara judul dan anak judul itulah pintu masuk tulisan. Anak judulnya laporan penelitian, sedangkan judulnya menawarkan pertarungan. Mengganyang adalah kosakata politik paling panas tahun 1964. Kata yang juga dipakai Bung Karno berkonfrontasi dengan Malaysia. Setan bukan istilah ekonomi. Kata itu khas khazanah moral dan agama. Setan adalah dzat yang tidak perlu diajak berunding tapi diusir.
Maka pertanyaannya, siapa setan yang dimaksud? Situasi apa yang bikin Aidit merasa perlu memakai istilah sekeras itu? Dan apa yang terjadi dari kesimpulan analisis sehingga memberikan nama makhluk yang tak mungkin diajak berunding?
Buku ini layak dibaca, tapi tidak dengan satu cara. Selain dokumen riset, buku ini adalah pedoman kader dan pernyataan sikap politik.
Tanah-tanah di desa
Soal tanah adalah soal politik. Tahun 1960, Indonesia melahirkan tiga aturan tulang punggung landreform. Pertama Undang-Undang Pokok Agraria. Kedua UU No. 56 Prp/1960, yang membatasi pemilikan, di daerah sangat padat paling banyak lima hektare. Ketiga UU No. 2/1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (UUPBH), yang mewajibkan perjanjian tertulis di hadapan kepala desa, disahkan camat, dan berlaku minimal tiga tahun untuk sawah, dengan pedoman bagi rata 1:1 untuk padi.
Di atas kertas aturannya jelas. Pelaksanaannya di desa macet, dan kemacetan itu menjadi bahan bakar politik Demokrasi Terpimpin. PKI adalah partai komunis terbesar di luar Uni Soviet dan Tiongkok, menjadikan petani basis utama pendukungnya. Menurut Aidit, Barisan Tani Indonesia (BTI) sayap partai bidang pertanian membesar suara hingga 400 ribu anggota. BTI fusi 1953 jadi lebih dari 7 juta.
Namun Aidit memberikan koreksi. Di Jawa Barat, menurut hitungannya, BTI menghimpun sekitar 1,25 juta orang, kira-kira 19 persen petani dewasa. Organisasi tani lain, seperti Petani yang dekat dengan PNI dan Pertanu yang dekat dengan NU, ikut bersaing. Lebih dari seribu desa belum tersentuh BTI sama sekali. Jadi, bahkan menurutnya, sebagian besar petani Jawa Barat berada di luar organisasi yang mengaku mewakili mereka. Banyak organisasi tani over-claim atas jumlah anggota.
Jawa Barat punya banyak desa, namun sampling riset pada 1964 itu menjangkau 24 kecamatan. Kampung nelayan Eretan Wetan di Indramayu, tepi hutan Sagaranten di Sukabumi, bekas basis DI/TII di Priangan, hingga bekas tanah partikelir di Tangerang dan Bogor. Pola sewanya pun beragam. Ada maro yang membagi dua, mertilu dan merlima yang lebih ringan bagi penggarap, dan marapat yang hanya menyisakan seperlima panen untuk penggarap.
Temuan paling meyakinkan dalam buku ini soal rantai utang. Di Sagaranten, tukang ijon membeli padi Rp 1.000 per kuintal dua bulan sebelum panen 1963. Harga saat panen Rp 2.000, lalu pada paceklik 1964 melonjak ke Rp 8.500–10.000. Tenaga buruh pun diijon. Rp 60 sehari dibayar di musim paceklik untuk kerja di musim panen bernilai Rp 150. Inflasi setelah peraturan ekonomi 26 Mei 1963 menjerat leher petani makin parah, sementara gadai dan bayur perlahan memindahkan sawah ke lintah darat.
Tiga sama dan catatan yang disembunyikan
Riset berlangsung tujuh minggu, 2 Februari hingga 23 Maret 1964. Aidit memimpin lebih dari 40 peneliti. Dua orang ditempatkan di tiap kecamatan, masing-masing dibantu tim pemimpin tani setempat. Sebagian besar peneliti berasal dari keluarga buruh tani, tani miskin, dan tani sedang. Ada mahasiswa, termasuk yang tidak tamat sekolah dasar.
Metodenya disebut 3 sama, yakni sama bekerja, sama makan, dan sama tidur dengan buruh tani atau tani miskin. Aidit cermat merincinya. Petugas harus tinggal di satu desa sedikitnya seminggu, sebab membuka hati tuan rumah saja butuh dua sampai empat hari. Mereka tidak boleh berpindah-pindah rumah, dan tidak boleh menginap di rumah fungsionaris atau kader partai, karena kader adalah elemen paling maju dan tidak mewakili mayoritas desa. Aidit juga mengkritik petugas yang terjebak tanya-jawab dangkal atau hanya mengejar angka.
Ada kejujuran di sini yang patut dicatat. Aidit mengakui pernah meriset semacam ini dengan angket oleh PKI sejak 1951 namun gagal. Formulirnya tidak kembali, atau kembali hanya berisi angka resmi dari data kelurahan atau kantor desa. Lewat kontak langsung, kader justru mendengar bahwa petani menolak semboyan nasionalisasi semua tanah karena terdengar seperti perampasan. Menjelang Kongres V tahun 1954, partai mengubah programnya jadi tanah untuk petani sebagai milik perseorangan. Upaya ini adalah langkah Aidit membantunya mengoreksi doktrin partai.
Namun kedekatan bukan jaminan kebenaran. Kecamatan sasaran ditentukan komite partai provinsi menurut tipologi yang sudah disiapkan, lalu Aidit mengklaim hasilnya mencerminkan seluruh Jawa Barat. Analoginya, untuk mengenal burung gereja tak perlu memeriksa semua burung gereja. Sebelum turun, petugas dilatih beberapa hari dengan pedoman riset. Suara tuan tanah, pedagang, dan pamong hampir tak muncul dalam bahasan. Mereka hadir sebagai objek, bukan informan.
Ada pula soal etika. Petugas diminta tidak mencatat di depan petani, karena pencatatan mengingatkan petani pada tuan tanah dan pejabat. Petani akan tidak nyaman melihat peneliti memegang catatan karena menimbulkan rasa takut. Akibatnya, informan tidak menyadari bahwa obrolan mereka berubah menjadi data.
Rex Mortimer, peneliti sejarah PKI, melihat upaya riset 1964 tersebut dirancang untuk mengesahkan kebijakan partai secara retrospektif. Buku itu memuat begitu banyak temuan penting. Namun ia menunjuk ketegangan yang tak terhindarkan, riset boleh berangkat dari keberpihakan, asalkan tetap bersedia menerima temuan meski tidak diharapkan oleh penelitinya.
Tujuh setan satu lawan
Di bab kedua, Aidit menyebut tujuh setan desa: tuan tanah jahat, lintah darat, tukang ijon, kapitalis birokrat, tengkulak jahat, bandit desa, dan penguasa jahat. Orang yang merangkap beberapa peran sekaligus ia disebut setan dasamuka.
Daftar itu tidak acak. Setiap nama menguasai satu simpul dalam hidup petani, yaitu tanah, kredit, harga panen, pasar, akses ke negara, dan alat paksa. Aidit menggambarkan petani diisap sejak menanam, saat panen, saat menjual hasil, sampai saat membeli kebutuhan sehari-hari. Di sinilah kekuatan. Kemiskinan tidak lagi tampak sebagai nasib atau kemalasan, melainkan rantai penindasan. Relasi yang biasa dianggap wajar, seperti meminjam uang sebagai modal kepada haji kaya atau menjual padi kepada tengkulak langganan, diangkat jadi persoalan untuk dipertanyakan.
Perhatikan pula kata sifatnya. Setan bukan tuan tanah, melainkan tuan tanah jahat; bukan tengkulak, melainkan tengkulak jahat. Secara prinsip, Aidit membedakan posisi ekonomi dari praktik. Teksnya bahkan bernuansa. Petani digambarkan membedakan tuan tanah yang patriotik dari yang jahat, tani kaya dianggap bisa dinetralkan, dan mandor hutan yang memungut uang kunci belum tentu kapitalis birokrat.
Tetapi pembedaan mengalami menyempitan. Beberapa halaman kemudian, tuan tanah di desa-desa Jawa Barat disebut pada umumnya jahat. Ukuran jahat juga bergeser dari praktik ekonomi ke sikap politik: menentang Manipol, menolak konfrontasi dengan Malaysia, atau pernah jadi anggota Masyumi-PSI. Majelis Ulama disebut Masyumi gaya baru, dan haji pemilik tanah dikatakan memperalat agama. Di bab tentang pemerintahan desa, Aidit bahkan mendorong bupati melarang bekas anggota Masyumi, PSI, dan GPII mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Pada bagian ini kategori analitis menjadi identitas lawan. Aidit juga menutup kemungkinan koreksi dari arah sebaliknya. Ia menulis bahwa kaum tani “tidak mungkin bersalah” dari semua yang dituduhkan kepada mereka. Penelitian yang sudah memutuskan siapa yang tak mungkin salah sebelum memeriksa telah mengisolasi sebagian dari penelitiannya.
Ilmu yang mengabdi
Aidit tidak menyembunyikan tujuannya. Di pendahuluan ia terang-terangan menyatakan riset untuk memperhebat gerakan tani. Di bab keempat ia tegaskan, penelitian agraria semacam ini baru akan berguna bila mengabdi pada aksi revolusioner kaum tani. Desa-desa bahkan digolongkan dari kelas I sampai kelas V menurut persentase keluarga tani yang sudah masuk BTI. Indikator dan pencapaian target organisasi berbasis pengetahuan.
Upaya ini bermula pada 1958, Departemen Agitprop PKI menerbitkan brosur tentang kerja di kalangan tani yang memuat kata pendahuluan dan kata pengantar Mao Tse-tung soal pentingnya Penyelidikan di Desa. Di Asia pascaperang, tanah adalah medan Perang Dingin. Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan menjalankan reforma agraria dengan sokongan Amerika, sementara Tiongkok menempuhnya dengan jalan revolusi.
Aidit berargumen, selain pendekatan kelas, ia tidak mengabaikan kekhasan setempat. Ia bantah ekonom yang menganggap Indonesia tak punya masalah feodal karena tidak ada tuan tanah raksasa seperti di India atau Amerika Latin. Baginya, pemilikan yang relatif kecil justru membuat pengisapan makin intensif. Argumen ini tidak ditolak mentah-mentah tapi diuji. Mortimer mencatat, PKI membaca desa semata-mata dengan kacamata kelas, meski pada akhirnya melewatkan faktor-faktor tradisional.
Buku ini bukan laporan netral tentang implementasi hukum agraria. Aidit akui UUPA dan UUPBH tidak dimaksudkan menghapus pemilikan feodal, lalu memperlakukan keduanya sebagai titik pijak. Ia catat hampir semua perjanjian bagi hasil yang sesuai UUPBH di Jawa Barat lahir dari aksi sepihak. Ia juga menyerukan pembagian 6:2:2, yakni enam bagian untuk penggarap, dua untuk pemerintah, dan dua untuk pemilik. Tuntutan itu melampaui pedoman 1:1 dalam penjelasan UUPBH. Hukum negara ditempatkan sebagia lantai untuk mobilisasi.
Aksi sepihak adalah bagian dari upaya menciptakan redistribusi aset bagi para petani. Tindakan ini dilakukan para petani guna meningkatkan nilai dengan upaya produkutif, mengambil alih, menduduki, atau menggarap tanah yang mereka anggap sebagai hak petani. Setelah lama tidak memiliki hak atas aset, upaya ini tanpa menunggu penyelesaian prosedural atau persetujuan pihak yang menguasai tanah.
Aidit memberi rambu. Aksi harus adil dan tahu batas, tindakan nekat dan anarki harus dicegah. Aksi massa harus dipadukan dengan mengutamakan perundingan. Tetapi tunduk para rambu-rambu yang dibuat tidak menghapus ketegangan. Menurut Mortimer, aksi sepihak yang berjalan sejak akhir 1963 di Jawa, Bali, dan sebagian Sumatra memancing perlawanan keras. NU memimpin dan menggerakkan sejumlah perlawanan tempat para tuan tanah dan petani kaya berpengaruh, dan bernuansa keagamaan. PNI ikut terseret di Bali dan Jawa Tengah, sedangkan bentrokan meluas terjadi di Jawa Timur. Pada Desember 1964, Sukarno mengumpulkan para pihak. Hasilnya, landreform tetap berjalan dengan semangat musyawarah, dan sejak itu PKI merebut pengaruh di desa.
Kurang dari dua tahun setelah Aidit menulis di kaki gunung Pangrango, PKI dan BTI dihancurkan dengan kekerasan pada 1965–1966 yang merenggut ratusan ribu nyawa. Agenda landreform dibekukan. Seberapa jauh polarisasi agraria 1964 ikut menyuburkan kekerasan itu masih diperdebatkan hingga saat ini. Namun dengan membaca bukunya, kita tidak bisa menghindar dari pertanyaan tersebut.
Pertanyaan yang sama untuk desa hari ini
Enam dekade kemudian desa telah berubah. Kepala desa dipilih langsung dan desa mengelola anggaran sendiri. Ijon dan lintah darat kini bersaing dengan koperasi, bank, dan pinjaman daring alias pinjol. Kategori 1964 tidak bisa serta merta sesuai begitu saja pada 2026 ini.
Tetapi sebagian pertanyaan masih tetap bertahan. Sensus Pertanian 2023 mencatat 16,89 juta rumah tangga petani gurem, yang menguasai kurang dari setengah hektare, naik 18,54 persen dari 2013. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 295 letusan konflik agraria sepanjang 2024, yang berdampak pada 67.435 keluarga. Pada 2025, Jawa Barat, provinsi yang diriset Aidit, masih menduduki posisi tertinggi sebagai provinsi dengan konflik terbanyak, yakni 39 kasus. Pemicunya kini properti, infrastruktur, perkebunan, dan tambang, bukan lagi haji pemilik berhektare-hektare tanah.
Bab Aidit tentang pemerintahan desa tampaknya masih relevan di era Dana Desa. Ia merinci pancen di Desa Haur Koneng, Sumedang, lebih dari tujuh ton padi setahun dipungut dari warga untuk lurah, juru tulis, hingga lebe. Kini ada musyawarah desa, audit, dan pemilihan langsung. Pertanyaannya bergeser dari ada-tidaknya aturan jadi apakah aturan itu bekerja bagi petani gurem.
Wajah aktornya berbeda, tetapi struktur tidak sepenuhnya berubah. Pertanyaan tetap dekat dengan kehidupan desa. Bukan lagi siapa setannya, melainkan siapa menguasai tanah, siapa menikmati hasilnya, siapa menanggung risiko, dan siapa yang mengambil keputusan. Bagaimana nasib masyarakat yang tidak punya tanah. Apabila ada kesamaan dengan persoalan saat ini, Aidit coba membuktikan rantai penindasan itu terjadi pada masanya. Ia menunjukkan pertanyaannya itu belum benar-benar selesai terjawab hingga hari ini.
Jangan pernah berhenti berpikir, berpihaklah!
Bila serius membaca buku ini artinya kita menolak dua jalan pintas. Jalan pintas pertama menganggap semua isinya benar karena ditulis mengatasnamakan kepentingan petani. Jalan pintas kedua membuangnya karena penulisnya pemimpin PKI. Bersikap atas salah satu, apalagi keduanya sama-sama bukan kerja intelektual. Sikap yang satu mengganti pemeriksaan atas doktrin menukarnya dengan kesetiaan, yang lain dengan ketakutan.
Sikap yang tersisa setelah menyingkirkan dua jalan pintas itu adalah memerlakukan sewajarnya sebagai sebuah dokumen historis yang berharga. Ia catat harga ijon di Sagaranten, bagi hasil panen penggarap di Priangan, dan pungutan pamong di Sumedang dengan teliti yang jarang dimiliki laporan resmi pada zamannya. Ia juga memperlihatkan bagaimana ketelitian menyusun daftar lawan dan target pencapaian organisasi.
Seorang intelektual bukan harus netral. Keberpihakan pada mereka yang terjerat utang dan kehilangan tanah adalah titik berangkat yang sah. Pelajarannya adalah, keberpihakan harus tetap rendah hati pada temuan-temuan didasari oleh bukti. Ketika sebuah riset sudah tahu siapa yang tak mungkin bersalah, ia berhenti jadi memvonis dan mengubur sebagian kebenaran.
Aidit menulis di hadapan tiga gunung yang tenang tentang desa-desa yang tidak tenang. Enam puluh tahun kemudian, bagian terbaik dari bukunya adalah pertanyaan yang ia ajukan. Bagian paling berbahaya adalah jawaban yang ia berikan sebelum mengakhiri pertanyaan.
Ketimpangan strukural yang membuka pertanyaan. Setan adalah dzat yang menutup percakapan.
Abi S Nugroho
Aktivis masyarakat sipil, menempuh Magister Sosiologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Editor: Muhammad Zunus


