Jakarta, Arina.id—Gelombang demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil terus berlanjut di berbagai daerah. Setelah aksi serupa berlangsung di Jakarta dan sejumlah kota lain pada Jumat (12/6), ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Memanggil menggelar aksi di pertigaan Jalan Gejayan, Yogyakarta, Sabtu (13/6) sore.
Massa yang didominasi pakaian serba hitam tersebut menyampaikan sepuluh tuntutan kepada pemerintah. Aksi berlangsung dengan orasi dan penyampaian berbagai kritik terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Guru Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Universitas Islam Indonesia (UII), Masduki, yang turut hadir dalam aksi tersebut meminta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau ulang berbagai program yang menuai kritik dari masyarakat.
"Kami meminta pada kesempatan ini Presiden Prabowo dan Wakil Presiden masih waras dan pro rakyat untuk meninjau ulang seluruh program yang dipermasalahkan," ujar Masduki dalam orasinya.
Dalam pernyataannya, Aliansi Rakyat Memanggil menyampaikan sepuluh tuntutan. Pertama, menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai rawan korupsi dan minim pengawasan publik.
Kedua, menolak Koperasi Desa Merah Putih yang dianggap menyimpang dari prinsip ekonomi rakyat serta berpotensi menjadi instrumen kontrol politik.
Ketiga, mencabut revisi Undang-Undang TNI, Undang-Undang Polri, Undang-Undang Kejaksaan, dan Undang-Undang Peradilan Militer. Massa juga menuntut perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat, berkumpul, dan berserikat, serta mengakhiri impunitas aparat.
Menurut mereka, anggota TNI maupun Polri yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil harus diproses melalui mekanisme peradilan yang terbuka dan independen.
Keempat, mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima, menghadirkan layanan kesehatan gratis yang dapat diakses masyarakat tanpa diskriminasi.
Keenam, meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dengan menurunkan harga bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), serta tarif layanan dasar. Massa menilai rakyat tidak seharusnya menanggung dampak korupsi dan buruknya tata kelola negara.
Ketujuh, melindungi hak-hak pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, guru, buruh tani, buruh tambang, buruh pabrik, pekerja platform digital, dan pekerja sektor informal. Mereka juga mendesak penghentian praktik kerja eksploitatif melalui skema kemitraan semu dan kontrak yang merugikan pekerja.
Kedelapan, menindak perusahaan aplikasi transportasi daring yang dinilai melanggar ketentuan KP 667 dan KP 1001. Massa juga meminta pemerintah merevisi sejumlah pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang kontrak kemitraan berjangka serta melibatkan organisasi pengemudi ojek online dalam penyusunan RUU Transportasi Online.
Kesembilan, membebaskan seluruh tahanan politik dan warga yang dikriminalisasi akibat menyampaikan kritik maupun terlibat dalam aksi-aksi protes. Mereka juga menuntut penghentian intimidasi, teror, dan pembungkaman terhadap gerakan rakyat, jurnalis, akademisi, seniman, serta pembela hak asasi manusia.
Kesepuluh, menjamin hak rakyat atas tanah, perumahan, dan ruang hidup yang layak. Massa menolak penggusuran paksa, perampasan tanah, serta kebijakan pembangunan yang dinilai lebih menguntungkan investor dan elite. Mereka juga mendesak pengusutan tuntas dugaan korupsi proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Editor:


