Jakarta, Arina.id — Jaksa khusus Korea Selatan mengajukan tuntutan hukuman 10 tahun penjara terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas sejumlah dakwaan, termasuk upaya menghalangi penangkapannya usai kegagalannya memberlakukan darurat militer.
Jaksa penuntut khusus Cho Eun Suk menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang terakhir di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (26/12/2025). Tuntutan ini menjadi hukuman penjara pertama yang secara resmi diminta jaksa khusus dalam rangkaian perkara yang menjerat Yoon.
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Yoon menghalangi penyidik saat hendak menangkapnya pada Januari 2025, melanggar hak sembilan anggota kabinet yang tidak dilibatkan dalam rencana darurat militer, serta berupaya menghancurkan dokumen rancangan usai deklarasi darurat militer.
Kasus ini bermula dari keputusan Yoon menetapkan darurat militer pada Desember 2024 yang memicu protes luas masyarakat dan penolakan parlemen Korea Selatan.
Meski deklarasi tersebut dicabut hanya beberapa jam kemudian, parlemen tetap mengajukan pemakzulan terhadap Yoon atas kebijakan tersebut.
Pada April 2025, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan resmi mencopot Yoon dari jabatannya sebagai presiden. Sejak dicopot, Yoon menghadapi sejumlah persidangan terkait tindakan yang berkaitan dengan deklarasi darurat militer tersebut.
Sebelumnya, Yoon berdalih bahwa penetapan darurat militer dilakukan sebagai bagian dari upaya melawan apa yang ia sebut sebagai aktivitas pro-China, pro-Korea Utara, dan pengkhianatan.
Editor:


