Apa yang Terjadi Jika Data Warga RI Ditukar Tarif Impor?

Apa yang Terjadi Jika Data Warga RI Ditukar Tarif Impor?

Jakarta, Arina.id— Ambisi Donald Trump atas kesepakatan tarif dengan Indonesia terus berlanjut. Amerika Serikat mensyaratkan transfer data pribadi lintas negara dalam kesepakatan tarif resiprokal antara dua negara.

Publik khawatir muncul potensi kebocoran data sensitif, terutama jika data tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Pendiri Alvara Research Center Hasanuddin Ali menilai bahwa perlindungan data tidak boleh hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi juga harus dijaga dari negosiasi ekonomi yang bisa mengancam kedaulatan digital Indonesia.

"Menurut saya ini sangat mengkhawatirkan. Pertama, ini menyangkut perlindungan data pribadi. Kesadaran publik terkait perlindungan data pribadi mulai meningkat dan Indonesia sudah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi untuk mencegah penyalahgunaan dan menjamin keamanan data,” ujar Hasanuddin di Jakarta.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Heru Sutadi menegaskan bahwa data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh negara.

"Ketika ada pihak lain meminta data pribadi melalui pengendali data tentu harus dilihat ini data siapa yang diambil, data apa saja yang diambil, data itu digunakan untuk apa, berapa lama, dan yang paling utama adalah persetujuan,” ujarnya dalam siaran Ruang Publik KBR dilihat Arina.id, Sabtu (26/7/2025).

Heru mengingatkan jangan sampai kemudian Indonesia ini menjadi seperti rumah kaca yang seluruh aktivitasnya bisa diintip pihak asing.

"Negara lain bisa melihat Indonesia ini lagi apa, warga negara sakit apa, bahkan presiden sakit apa. Kemudian kekayaan anggota DPR seperti apa ini akan bisa terbuka gitu," imbuhnya.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan ketentuan transfer data pribadi rakyat Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat.

"Karena tidak hanya berpotensi melanggar hak asasi rakyat Indonesia, khususnya hak privasi, tetapi juga meningkatkan risiko keamanan data pribadi rakyat Indonesia,” ujar Ardi dilansir Kompas.com.

Sebelumnya Gedung Putih merilis kesepakatan terhadap tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Tak hanya perdagangan, dalam perjanjian itu juga ada kesepakatan mengenai penghapusan hambatan perdagangan digital, yang mana mencakup poin data pribadi bisa ditransfer ke pihak AS.

"Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayah Indonesia ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis Gedung putih dalam keterangan.

Bantahan Pemerintah

Pemerintah menegaskan transfer data yang dimaksud dalam kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) hanya mencakup data komersil, bukan data pribadi atau data strategis milik negara.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan dalam Joint Statement tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan AS-Indonesia, data yang dimaksud adalah data-data komersial.

"Transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur dalam undang-undang maupun aturan terkait lainnya," kata Haryo di Jakarta melansir Antara.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo