Jakarta, Arina.id-Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin dan sejumlah Koordinator Aksi Demo Over Dimension Over Loading (ODOL) ditangkap Intelkam Polda Metro Jaya, Rabu sore, 02 Juli 2025.
Penangkapan ini terkait dengan aksi bersama di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta. Perwakilan massa aksi yang berjumlah 12 orang sempat bertemu dengan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dan sejumlah pejabat lainnya.
Pertemuan itu berlangsung sekitar satu setengah jam dan selama itu tidak membuahkan hasil apapun alias deadlock. Dalam video yang beredar, kelima koordinator aksi itu di antaranya Presiden DPP Sarbumusi Irham Ali Saifudin, ketua umum RBPI Ika Rostiana, Asosiasi Sopir Logistik Indonesia Slamet SB, Farid Hidayat, dan Perkumpulan Sopir Truk Indonesia, Andri.
Mereka bahkan menyanyi llagu Darah Juang."Mereka dirampas haknya. Tergusur dan lapar. Bunda relakan darah juang kami Tuk bebaskan rakyat. Mereka dirampas haknya. Tergusur dan lapar. Bunda relakan darah juang kami. Padamu kami berjanji."
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo mengatakan demo supir truk ODOL ini dibubarkan lantaran mengganggu jalan. "Kami telah coba fasilitasi rekan-rekan, tapi yang kalian lakukan justru menutup jalan. Segera kembali ke kendaraan dan membubarkan diri, agar jalan ini bisa kembali digunakan warga Jakarta,”ungkapnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarbumusi, Muhtar Said, mendesak kepolisian membebaskan 5 aktivis buruh yang ditangkap saat aksi menolak kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Kami enggak tahu kenapa pimpinan kami banyak ditangkap. Kita aksi damai dan kita marah betul. Ini jelas kriminalisasi,”ujar Muhtar Said dalam keterangan tertulisnya.
Said mengultimatum kepolisian agar segera membebaskan para pimpinan buruh yang ditahan. "Tuntutan kami, bila dalam waktu satu jam tidak ada kejelasan atau para pimpinan tidak dibebaskan, maka kami akan menginstruksikan mogok nasional kepada para sopir," tegasnya.
Ia juga mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera merespon dan mengakomodir tuntutan Aksi Damai Nasional Sopir. Tindakan provokatif, represif, dan penahan paksa yang dilakukan aparat merupakan tindakan yang tidak profesional dan bentuk penghianatan atas amanat reformasi.
"Sebuah ironi terhadap sopir/pengemudi yang tengah menagih keadilan structural terhadap polemik ODOL," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah massa yang tergabung dalam Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) dan Asosiasi Sopir Logistic Indonesia (ASPLI) menggelar aksi menuntut pemerintah mengkaji kembali RUU nol kelebihan muatan dan dimensi atau zero over dimensi over loading (ODOL).
500 sopir truk itu berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia, yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Pulau Sumatra dan Kalimantan Selatan. Menurut mereka, aksi dilakukan bukan untuk menolak kebijakan Zero ODOL namun menuntut pemerintah menyiapkan solusi sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
"Kami minta penundaan sampai ada studi yang lebih deliberatif untuk menjadi embrio undang-undang, apa yang perlu dilakukan dalam revisi UU Trasnportasi,”ujar Irham.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan bahwa penanganan angkutan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Indonesia harus segera dilaksanakan dan tidak bisa lagi ditunda, sebab selama ini masalah tersebut telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek.
Dampak yang dimaksud meliputi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di daerah terdampak.
"Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan komitmen zero ODOL yang telah disepakati guna menciptakan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan,”terang Menhub.
Ia menambahkan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan penanganan angkutan ODOL atau ingin memberikan masukan, dirinya sangat terbuka untuk berdiskusi. Pasalnya, Menhub memahami bahwa sebuah kebijakan pada dasarnya tidak bisa menyenangkan semua pihak.
"Saya terbuka untuk diskusi, tapi bukan untuk menunda. Penundaan hanya akan menimbulkan kerugian-kerugian baru dan justru tidak menyelesaikan akar masalah. Perlu saya tekankan kembali, fokus utama kami adalah keselamatan,” tegasnya.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan ODOL dilarang beroperasi.
Pemerintah, lewat Kementerian Perhubungan, telah menetapkan aturan penegakan hukum lebih ketat terhadap ODOL, dengan target "Zero ODOL" yang sempat direncanakan berlaku penuh sejak 2023 dan kini terus ditegakkan pada 2026.
Zero ODOL dalam konteks RUU (Rancangan Undang-Undang) atau peraturan lalu lintas mengacu pada kebijakan “Zero Over Dimension Over Loading” yaitu kebijakan pelarangan total terhadap kendaraan angkutan barang yang Over Dimension (OD) melebihi ukuran dimensi yang diizinkan (lebih panjang, lebar, atau tinggi dari batas standar) dan Over Loading (OL) membawa muatan melebihi batas berat maksimum yang diperbolehkan.
Namun, penertiban kendaraan ODOL ini menimbulkan penolakan dari sebagian sopir dan pengusaha angkutan barang, karena dianggap berdampak langsung pada penghasilan.
Editor:


