Tiga Pondasi Keluarga Maslahat

Tiga Pondasi Keluarga Maslahat

Keluarga sakinah mawadah warahmah, bisa tercipta jika masyarakat memahami maqashid syariah (tujuan). Untuk menciptakan tujuan itu, PBNU telah membuat kerangka keluarga maslahat an nahdliyah fondasinya yaitu muadalah (keadilan), muwazanah (keseimbangan), dan mubadalah (saling menukar hak dan kewajiban).

"Jika tidak ada prinsip keadilan tidak mungkin keluarga itu sakinah mawadah warahmah," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Alissa Wahid dalam diskusi bertema "Perkawinan Anak dalam Perspektif Islam" yang diselenggarakan Lakpesdam PBNU di Gedung PBNU Jakarta Rabu (28/8/2024) sore.

Komitmen yang kuat atau mitsaqan ghalidza, kata dia, adalah pilar utama dalam perkawinan. Komitmen ini penting karena banyak contoh orang yang mempromosikan nikah muda namun gagal mempertahankan komitmen tersebut.

"ini penting karena anak-anak bahkan orang tua zaman sekarang mengatakan nikah dulu saja namun tidak dapat mempertahankan mitsaqan ghalidza," ujarnya.

Pilar kedua adalah memaknai perkawinan sebagai hubungan timbal balik antara kedua belah pihak, di mana tidak ada satu pihak yang boleh mengabaikan tanggung jawabnya.

"Prinsip memaknai perkawinan sebagai hubungan kedua belah pihak atau bersama-sama dan tidak bisa hanya salah satunya saja yang mengusahakan," kata  Alissa.

Pilar ketiga adalah mu'asyarah bil ma'ruf, atau perlakuan baik antara suami dan istri, yang berdasarkan pada ayat Al Qur'an, "wa 'asyiruhunna bil-ma'ruf" (QS. An-Nisa: 19). 

"Pilar keempat, musyawarah dan kelima prinsip taradhin yakni saling ridho dan menerima," terang Alissa.

Alissa Wahid menjelaskan, jika pilar-pilar ini terjaga, maka struktur keluarga bisa berdiri dengan kokoh, sebagaimana sebuah bangunan yang berdiri kuat dengan pilar-pilar yang mendukungnya.

Pilar-pilar ini yang ditunjukkan dalam Al Qur'an terkait perkawinan. Jika pilarnya berdiri temboknya pun bisa berdiri lalu atapnya itu bisa duduk dengan baik. Atapnya itu kemaslahatan jika itu semua terjadi sakinah mawadah warahmah dalam perkawinan bisa terwujud," ucapnya.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU), Alhafiz Kurniawan, mengatakan masyarakat  perlu memahami perkawinan dalam konteks maqasid syariah, yaitu hifz al-nasl (pelestarian keturunan). 

Menurut dia, sering kali masyarakat memahami agama secara tekstual, tanpa memperhatikan konteks dan tujuan syariat, yang bisa mengarah pada pemahaman yang sempit.

"Masalahnya, ada kecenderungan untuk mengurangi makna syariat menjadi hanya tekstual saja, yang mengabaikan maslahat atau kepentingan umum yang sering kali tidak tertera secara eksplisit dalam teks,” ungkap Alhafiz.

Sejak 2015, NU telah mulai berfiqih dengan pendekatan manhaji dan maqasidi, yang berfokus pada konteks dan tujuan syariat. 

“Dengan adanya pendekatan ini, para kiai di Bahtsul Masail dapat meninjau kembali pemikiran yang mungkin tidak sesuai dengan konteks zaman sekarang dan mempertimbangkan maslahat yang belum diatur dalam Al Qur'an dan Hadits,” katanya.

Transformasi Tradisi Lama

Dalam diskusi itu, Alissa juga menyoroti tentang fenomena perkawinan anak. Menurut dia, NU harus punya peran besar dalam menekan angka perkawinan anak yang marak di Indonesia.  

“Dalam konteks perkawinan anak, NU harus ikut menjadikan, mentranformasikan, tradisi lama menjadi tradisi yang lebih memberdayakan umat dan bangsa. Ini sesuai dengan tujuan utama NU seperti tertuang dalam AD/ART organisasi,” kata dia.

Di sini, NU mesti memasukkan bekal kaidah agama dalam menekan maraknya perkawinan anak itu. Kata dia, NU itu sejak dulu menjadi tulang punggung Indonesia. Mulai dari transformasi politik hingga sosial. “Nah saat ini, NU sedang dipanggil untuk membuat perubahan yang lebih baik untuk kemaslahatan umat,” kata dia.

Sampai saat ini pemerintah telah berusaha menegakkan perlindungan bagi perempuan di bawah umur agar tidak terjerat perkawinan dini. Sayangnya, perubahan/amendemen Undang-Undang Perkawinan Tahun 2019 yang menaikkan batas minimal usia menikah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan belum signifikan menurunkan perkawinan anak. Rata-rata kasus perkawinan anak masih mencapai 8,64 persen secara nasional sepanjang periode 2020-2023.

Bahkan, pascapenetapan amendemen UU Perkawinan pada tahun 2019, angka dispensasi perkawinan anak melejit hingga 173 persen di tahun 2020. Dispensasi perkawinan tahun 2019 oleh Pengadilan Agama sebesar 23.145 kasus, kemudian naik hingga mencapai 63.382 kasus di tahun berikutnya. Tingginya dispensasi masih berlanjut hingga tahun 2022.

Fenomena dispensasi itu tak luput dari kekhawatiran pihak orangtua karena anaknya telah berhubungan seksual sehingga berisiko hamil di luar nikah. Ada pula pemberian dispensasi karena anak telah hamil terlebih dahulu. Apabila merujuk UU Perkawinan, dispensasi diberikan berdasarkan pada pertimbangan moral, agama, adat, budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan seluruh dampak yang ditimbulkan kemudian hari.

Hasil Munas NU 

Sementara Hafiz menjelaskan, salah satu tantangan utama dalam isu perkawinan anak adalah adanya dualisme norma. Dalam pandangan hukum agama, perkawinan anak mungkin sah namun belum diakui sepenuhnya secara hukum negara.

Namun NU memiliki metode untuk menggabungkan dua norma ini secara selaras. Menurut Hafiz, dualisme ini pernah dibahas di Munas NU di Banjar pada 2019. “Secara fikih, kita wajib mengikuti keputusan pemerintah, bukan hanya karena legitimasi hukum negara, tetapi juga karena ada legitimasi syariat,” ujar dia

Hafiz mengutip pandangan Syekh Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zein, yang menyatakan, kewajiban pemerintah dalam hal ini memiliki nilai lebih besar. Karena itu, NU menganggap keputusan pemerintah tentang batas usia perkawinan sudah mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan psikologis secara mendalam.

“Karena itu, regulasi tersebut harus dipatuhi dan dianggap sebagai bagian dari syariat dalam konteks kemaslahatan umum,” kata Hafiz.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo