DPR Bentuk Pansus Agraria, Petani Minta Reformasi Agraria Serius

DPR Bentuk Pansus Agraria, Petani Minta Reformasi Agraria Serius

Jakarta, Arina.id—DPR mengesahkan pembentukan tim Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 02 Oktober 2025. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika memastikan bahwa Pansus yang dibentuk mengandung nilai-nilai, semangat, fungsi kelembagaan dan mekanisme kerjanya yang sesuai dengan aspirasi rakyat. 

"Pansus juga harus melibatkan organisasi masyarakat sipil dan organisasi rakyat secara aktif dan bermakna," kata Dewi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 03 Oktober 2025.

Menurut Dewi, Pansus harus mengawasi dan memastikan pelaksanaan reforma agraria yang mencakup tiga pekerjaan utama, yakni redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria yang bersifat struktural, dan pengembangan ekonomi di lokasi reforma agraria oleh Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) dan mitra Kementerian/Lembaga. 

"Hal ini sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA 1960)," kata Dewi.

Ke depan, Pansus juga harus ikut mendorong solusi-solusi baru untuk mengatasi berbagai hambatan yang menyumbat pencapaian keadilan sosial melalui reforma agraria. Ke depan, Pansus juga harus ikut mendorong solusi-solusi baru untuk mengatasi berbagai hambatan yang menyumbat pencapaian keadilan sosial melalui reforma agraria. 

"Di antaranya, diskresi hukum mengatasi hambatan reforma agraria di BUMN (PTPN/Perhutani), atau alasan klasik dan berulang-ulang yang disampaikan oleh para menteri dalam sepuluh tahun terakhir soal ketiadaan anggaran untuk melaksanakan reforma agraria," jelas Dewi.


Pada 24 September lalu, dalam aksi Hari Tani Nasional, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama 12 ribu massa petani melakukan aksi damai di depan Gedung DPR RI untuk menyuarakan kegagalan penyelenggara negara dalam memenuhi konstitusionalitas petani dan rakyat yang selama ini termarjinalkan. 

Kegagalan ini mengakibatkan ketimpangan penguasaan tanah yang semakin tajam, meledaknya konflik agraria di seluruh provinsi, kemiskinan rakyat di pedesaan, dan hancurnya sentra-sentra pangan rakyat.

"KPA mengapresiasi langkah para pimpinan DPR yang membuka ruang dialog dengan rakyat ketika perwakilan KPA bersama 100 orang dari organisasi tani, nelayan, dan buruh diterima pimpinan DPR dalam rapat dengar pendapat 24 September lalu," kata Dewi. 

Dalam forum itu, KPA menyampaikan 24 masalah struktural agraria dan 9 tuntutan perbaikan sebagai strategi percepatan reforma agraria. RDP tersebut juga dihadiri sejumlah Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, Menteri Desa PDTT, Plt. Menteri BUMN, Menteri Pariwisata, Kepala Staf Kepresidenan, dan perwakilan Kementerian Sekretariat Negara.

Dari hasil RDP, DPR dan kementerian terkait menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan rakyat. Adapun keputusan yang langsung diambil pimpinan DPR pada rapat tersebut yakni mendorong Presiden membentuk BP-RAN yang otoritatif di bawah Presiden dan membentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria lintas fraksi untuk mengawasi pelaksanaan reforma agraria.

DPR mendorong percepatan kebijakan satu peta dengan memastikan pengakuan peta rakyat di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). 

Dewi mengingatkan bahwa selama 65 tahun Reforma Agraria tidak dijalankan. Hal ini telah melahirkan 24 masalah struktural yang membuat semakin meningkatkan angka kemiskinan dan memperlebar ketimpangan sosial-ekonomi masyarakat. 

"Situasi krisis ini harus direspon secara cepat dan tepat oleh penyelenggara negara, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat," kata Dewi.

KPA berharap, Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang  dibentuk oleh DPR RI harus mampu menjadi terobosan politik dan hukum untuk mengatasi kemacetan pelaksanaan reforma agraria selama ini.

"Sekaligus Pansus harus mampu menjadi katalisator dari pelaksanaan reforma agraria yang sesuai dengan mandat TAP MPR RI No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Sumber Daya Alam dan UUPA 1960 melalui fungsi pengawasan dan evaluasi," jelasnya.

KPA juga mengingatkan DPR RI untuk segera mendorong Presiden membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) mengingat urgensi keberadaan kelembagaan ini.

Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional tersebut harus bersifat otoritatif dan eksekutorial, berada langsung di bawah kepemimpinan Presiden, dengan mandat khusus dan terkonsentrasi dalam kerja-kerja pelaksanaan reforma agraria.

"Hanya dengan kelembagaan yang kuat, konflik agraria lintas sektor bisa diselesaikan, redistribusi tanah dapat dijalankan untuk petani, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, dan kelompok marginal lainnya, serta kawasan produktif rakyat dapat dikembangkan pasca-redistribusi,” ujar Dewi.

BP-RAN juga wajib melibatkan secara penuh partisipasi rakyat, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi rakyat yang kredibel serta kompeten.

KPA menilai kebijakan satu peta pemerintah harus diperbaiki dengan mengakui Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) usulan rakyat, baik dari petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, maupun kelompok marginal.

"Hingga kini, kebijakan satu peta hanya menitikberatkan pada sinkronisasi antar-lembaga, minim transparansi, dan cenderung project-oriented," ucapnya.

Pada masa pemerintahan sebelumnya, KPA menyoroti bahwa pendanaannya bahkan dikendalikan Bank Dunia, yang dikhawatirkan mendorong pasar tanah bebas dan bertentangan dengan ideologi bangsa, sehingga gagal menyentuh akar masalah agraria.

KPA juga mengingatkan DPR dan Presiden untuk 9 Tuntutan Perbaikan Reforma Agraria. Presiden dan DPR tidak boleh hanya memilih untuk menjawab sebagian tuntutan, tetapi wajib menjawabnya secara keseluruhan. 

"Sembilan tuntutan tersebut adalah jalan nyata untuk mengurai 24 masalah struktural agraria yang sudah menahun," jelasnya.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah untuk membentuk Badan Reforma Agraria sesuai aspirasi dari petani terkait permasalahan konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah.

Dia menilai bahwa permasalahan agraria bukan perkara mudah karena melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Selain terkait dengan beragam kepentingan, menurut dia, masalah agraria juga memiliki tumpang tindih kebijakan.

"Ada aspirasi untuk kemudian DPR akan mendorong pemerintah membentuk badan penyelesaian masalah-masalah agraria yang langsung di bawah Presiden," katanya.

Dasco mengatakan Pansus Penyelesaian Reforma Agraria serta pembentukan Badan Reforma Agraria bisa menyelesaikan masalah-masalah rakyat sesuai semangat Presiden Prabowo Subianto.

"Permasalahan-permasalahan yang timbul sekian lama itu bisa diselesaikan sesuai dengan semangat presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan masalah-masalah yang terutama berkaitan dengan masyarakat," katanya.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo