KPI Beri Sanksi Setop Sementara Program Xpose Trans7 Buntut Konten Pesantren

KPI Beri Sanksi Setop Sementara Program Xpose Trans7 Buntut Konten Pesantren

Jakarta, Arina.id—Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara izin siar kepada program Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans7, buntut dari konten yang dinilai melecehkan kehidupan pesantren.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah usai Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi yang digelar di Jakarta, Senin malam (14/10/2025).

"Atas tayangan tersebut, KPI telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat, khususnya kelompok yang merasa kehidupan pesantren, santri, dan para kiai digambarkan secara keliru," ujar Ubaidillah dalam keterangan pers yang diterima Arina.id.

KPI menilai, tayangan tersebut melanggar Pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, serta Pasal 6 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a) dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012.

Dalam P3 disebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan, termasuk keberagaman budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.

Sementara dalam SPS diatur bahwa program siaran dilarang melecehkan, menghina, atau membatasi lembaga pendidikan, termasuk tidak boleh memperolok pendidik atau pengajar sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (2) huruf (a).

KPI juga telah memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi terkait tayangan tersebut. Menurut Ubaidillah, kehadiran program yang menyudutkan kehidupan pesantren jelas merugikan banyak pihak, khususnya kaum santri.

"Kiai dan pesantren bukanlah objek olok-olok. Di pesantren terdapat adab, kasih, dan kepedulian, juga ilmu dan sejarah panjang perjuangan, termasuk dalam kemerdekaan bangsa ini," katanya.

Tayangan Xpose Uncensored telah mencederai nilai-nilai luhur penyiaran yang seharusnya berfungsi memperkuat integrasi nasional.

"Kami berharap Trans7 melakukan koreksi menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren, termasuk kelompok atau komunitas lainnya," imbuh Ubaidillah.

Ia menambahkan, lembaga penyiaran seharusnya menghadirkan tokoh-tokoh berkualitas sebagai penyeimbang narasi serta mengedepankan kehati-hatian dalam setiap produksi siaran agar masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Hadir dalam rapat klarifikasi bersama Trans7 antara lain Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Kelembagaan I Made Sunarsa, serta anggota Bidang Kelembagaan Mimah Susanti dan Amin Shabana.

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers prokatif mengusut tayangan yang diduga berisi penghakiman sepihak terhadap pesantren yang disiarkan Trans7.

"Kami mendesak KPI, Dewan Pers, dan lembaga terkait untuk melakukan penegakan hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” kata Khozin dilansir Antara.

Senada, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera menindak tegas Trans7.

Ketua MUI Bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi menyayangkan tayangan tersebut yang dinilai tidak cover both side, crosscheck, profesional dan sangat tendensius.

"MUI meminta sesuai regulasi dan peraturan yang ada agar Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menegur Trans 7 karena ini penyiarannya sangat tendensius. Yang disinggung ini pesantren besar berpengaruh, tokohnya juga pengurus PBNU," kata KH Masduki Baidlowi.

Diketahui, pada Selasa ini, tagar memboikot Trans7 populer di media sosial X (dulu Twitter) menyusul tayangan mengenai Pondok Pesantren Lirboyo dalam program "Xpose Uncensored" yang disiarkan pada 13 Oktober 2025.

Warganet, dalam cuitan mereka, menilai tayangan tersebut berisi narasi keliru. Merespons hal itu, Trans7 telah menyampaikan permintaan maaf. Trans7 menyatakan telah melakukan peninjauan dan tindakan atas keteledoran yang kurang teliti.

Direktur Produksi Trans7, Andi Chairil mengatakan tayangan tersebut merupakan produk dari rumah produksi atau production house (PH). Bentuk sanksi ke pihak PH akan didiskusikan lebih lanjut oleh Trans7.

"Sanksi ke pihak PH tentunya kami akan ngobrolin, karena direksi ini kan kolektif ya untuk membicarakan, dan tentunya kami akan, tadi ada tuntutan juga untuk itu dan tentunya akan menjadi pertimbangan yang serius buat kami," sebutnya.


Editor:
Al-Quran Digital

Berita Lainnya

Hadits Online

Terbaru Lainnya

logo